Rakyat monitoring.Com| BENGKALIS
Tanjung Leban Bengkaslis Ratusan massa yang bergabung pada Kelompok Tani Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Senin (27/07/2026) sepakat menolak kehadiran PT. Pratama Kencana Utama Dumai yang ditunjuk PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) terkait pengelolaan kebun sawit yang di KSO kan.
Luas kebun sawit yang di KSO kan konon katanya sitaan Satgas PKH diperkirakan 1500 hektare. PT. Pratama Kencana Utama yang ditunjuk PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) disebut sebut bergerak dibidang konstruksi, dan bukan bergerak dibidang perkebunan khususnya kelapa sawit.
Terkesan bahwa PT. Agrinas Palma Nusantara memprioritaskan perusahaan yang bukan bidangnya. Dan jika dipaksakan dikelola KSO kebun kelapa sawit yang di KSO kan bukannya lebih baik, malah bisa hancur. demikian informasi ini dibagikan salah seorang petani Jl.Parit Purba. diselasela kekisruhan antara masyarakat kelompok tani dengan oknum bawaan PT. Pratama Kencana Utama.
PT. Pratama Kencana Utama alamat Jl.Gunung Selamat Kelurahan Bumi Ayu untuk menguasai kebun kelapa sawit kelompok tani Tanjung Leban Jl.Parit Purba RT-04 RW-02 Dusun Bakti Desa Tanjung Leban Bandar Laksamana Bengkalis dalam dua pekan Juli 2026 sudah untuk kali kedua penguasaan kebun sawit berdasarkan surat penugasan sementara dari PT. Agrinas Palma Nusantara Nomor : 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026. pertama tanggal 21 Juli 2026 dan yang kedua kalinya tanggal 27/07/2026. Namun ketika melaksanakan Surat Tugas tersebut spontan mendapat perlawanan dari masyarakat kelompok tani Tanjung Leban.
Bahwa dalam pelaksanaan penugasan. PT.Pratama Kencana Utama berkewajiban, diantaranya. “melaksanakan tugas secara professional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, dan ditugaskan untuk melakukan pekerjaan pemanenan dan pengangkutan TBS”. surat tugas diberikan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Artinya bahwa surat tugas tersebut tanpa batas.
Berdasarkan sumber yang layak dipercaya bahwa PT. Pratama Kencana Utama merekrut puluhan orang untuk melakukan penguasaan kebun sawit, justru yang terjadi dilapangan orang bawaan PT. Pratama Kencana Utama bentrok dengan masyarakat kelompok tani, salah seorang anggota masyarakat kena bogem.
Apakah ini yang disebut dalam penugasaan PT. Agrinas Palma Nusantara professional, “jauh panggang dari api”. Masyarakat kelompok tani keberatan atas peristiwa pemukulan tersebut dan akan melaporkan ke Kementerian Pertahanan RI selaku ketua pengarah Satgas PKH.ucap salah seorang petani diselah selah peristiwa 27/7/2026.
Dikabarkan perkelahian terjadi akibat adanya aksi perlawanan dari masyarakat kelompok tani terhadap orang yang direkrut perusahaan KSO yang ditunjuk PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang mengambil alih hak kelola diduga secara paksa diatas kebun sawit yang telah terpasang plang Satgas PKH berdasarkan Kepres Nomor : 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ratusan anggota kelompok tani menuntut PT. Agrinas Palma Nusantara (Persro) agar membatalkan KSO tersebut, Pengelolaan kebun sawit dilakukan oleh kelompok tani Tanjung Leban bukan perusahaan dari luar Bengkalis yang ditunjuk PT. Agrinas Palma Nusantara. “yang belum berpengalaman dibidang perkebunan kelapa sawit”.
Keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa PT.Agrinas Palma Nusantara (Persero) datang kelokasi kebun sawit kelompok tani mirip dengan tindakan “preman” membawa puluhan oknum diduga preman dari Pekanbaru yang dikontrak PT.Permata Kencana Utama Dumai.
“kehadiran puluhan oknum diduga preman terikat kontrak“ sehingga segala carapun dilakukan untuk menguasai lahan kebun sawit Jl.Parit Purba. jika dibiarkan penguasaan secara paksa tidak tertutup kemungkinan akan mengambil korban yang lebih parah. oleh sebab itu peranan Aparat Keamanan setempat memantau dilapangan. sebab ketika peristiwa itu terjadi tidak ada satupun aparat keamanan.dilokasi tersebut.
Mestinya PT. Agrinas Palma Nusantara sebelum menunjuk perusahaan KSO. kordinasi dengan Kepala Desa Tanjung Leban dan tokoh masyarakat tempatan dan bukan main tunjuk seenaknya. “membuka kebun sawit modal yang ditanamkan cukup besar”.
PT.Agrinas “main tunjuk tanpa melakukan analisis terhadap perusahaan KSO yang ditunjuk”.
Sikap yang disampaikan warga masyarakat kelompok petani Tanjung Leban ini. “dengan tegas menolak perusahaan KSO yang ditunjuk PT.Agrinas Palma Nusantara “Kami ini warga tempatan lahir dan dibesarkan dikampung ini, kami juga ingin sejahtera”.
Jika PT.Agrinas memaksakan diri untuk mengalihkan kebun sawit Kelompok Tani ke perusahaan KSO. yang diduga belum berpengalaman itu. Indikasi bahwa tindakan preman bisa jadi benar. karena “masyarakat dihadap-hadapkan dengan pihak oknum kontrakan perusahaan KSO”. Kami akan melawan.
PT. Agrinas Palma Nuantara mestinya bijak dalam menentukan KSO dan berlaku adil dengan memprioritaskan warga masyarakat kelompok tani. dan jika PT. Pratama Kencana Utama memaksakan diri memasuki lokasi dan melakukan pemanenan TBS akan berhadapan dengan kelompok tani Tanjung Leban dengan pengerahan massa jumlah yang lebih besar. kelompok tani Tanjung Leban terdiri dari 4 kelompok beranggotakan 200 orang akan mempertahankan kebun sawit tersebut sampai kapanpun.
Mengacu Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalammnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” ketentuan ini merupakan landasan konstitusional sistem perekonomian Indonesia yang menempatkan sumber daya alam sebagai instrument utama kesejahteraan bersama.
Kelompok tani mempertahankan kebun sawit yang telah dikelola selama belasan tahun adalah warga tempatan mestinya PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam mengambil kebijakan terkait penunjukan KSO memperhatikan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jika di maknai secara luas, warga yang tinggal disekitar Desa Tanjung Leban yang diprioritaskan bekerja sama dengan bapak angkat dalam hal ini PT. Agrinas Palma Nusantara justru menunjuk perusahaan dari Luar, yang diduga tidak professional dibidang perkebunan kelapa sawit.
Bahwa UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang mengatur tentang kehutanan Undang Undang ini, bertujuan untuk mencapai kemakmuran rakyat yang adil dan lestari melalui pengaturan, pengurusan dan perlindungan kawasan hutan. Pasal 3 UU No.41 Tahun 1999 Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan”.(s.purba)













