Petani Plasma Kubu Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana ke Ditreskrimsus Polda Riau

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMONITORING|PEKANBARU — Petani plasma Kubu yang terdaftar berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 resmi melaporkan dugaan penyelewengan dan penggelapan dana petani selama belasan tahun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Laporan tersebut disampaikan Lukman Nur Hakim bersama perwakilan petani plasma. Ia mengatakan, laporan itu berkaitan dengan sejumlah dugaan persoalan pengelolaan dana yang menyangkut hak petani plasma.

“Hari ini kita resmi melapor ke Polda Riau terkait dugaan penyelewengan dana petani plasma Kubu,” kata Lukman saat keluar dari ruangan Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (7/8/2026).

Menurut Lukman, dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dana petani selama sekitar 15 tahun. Ia juga melaporkan dugaan penggelapan dana sewa kontrak jalan operasional PHR pada 2023-2024 senilai Rp400 juta.

Dalam persoalan tersebut, kata dia, terdapat 12 petani plasma yang lahannya terdampak kegiatan sewa atau kontrak jalan. Namun, ke-12 petani tersebut disebut tidak menerima dana dari kontrak tersebut.

Lukman juga meminta penyidik mengusut dugaan penggunaan atau pemalsuan dokumen berupa surat kuasa yang berkaitan dengan 12 petani plasma tersebut.

“Di dalam laporan kita juga meminta agar dugaan surat kuasa terhadap 12 petani plasma itu diperiksa. Karena ada hak petani yang terdampak, tetapi mereka tidak menerima uang dari kontrak sewa tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan kontrak jalan, laporan tersebut juga menyinggung adanya penguasaan lahan di kawasan kebun plasma yang kemudian berkaitan dengan pembayaran ganti rugi oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp766 juta.

Lukman menyebut pembayaran tersebut tercatat atas nama pribadi dan berada di area yang diklaim sebagai bagian dari kebun plasma. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penguasaan lahan, pihak yang menerima pembayaran, serta mekanisme penyaluran ganti rugi tersebut.

Baca Juga:  Kodam XIX Tuanku Tambusai Salurkan 10 Sepeda untuk Mahasiswa UNRI, Perkuat Kepedulian Jelang HUT ke-1

“Ini yang kita minta diusut secara terang. Siapa yang menerima, atas dasar apa pembayaran dilakukan, dan bagaimana status lahannya,” kata Lukman.

Selain itu, Lukman meminta Ditreskrimsus Polda Riau menelusuri nama-nama petani plasma yang tercantum dalam Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.

Menurut dia, terdapat dugaan sejumlah nama petani yang tercantum dalam keputusan tersebut tidak memperoleh kompensasi atau hak yang semestinya selama belasan tahun.

Ia berharap penyidik dapat memeriksa seluruh dokumen, aliran dana, kontrak, surat kuasa, serta data penerima kompensasi untuk mengurai persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kami percaya Polri akan bekerja secara profesional dan transparan. Persoalan ini seperti benang kusut yang sudah berlangsung belasan tahun dan dampaknya langsung kepada nasib petani plasma,” ujar Lukman.

Lukman menegaskan laporan tersebut disampaikan agar seluruh persoalan yang menyangkut hak petani dapat diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang ada.

Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

“Yang kami minta sederhana, seluruhnya diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Kalau memang ada pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan dan menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di SM Kerumutan, 82 Hektare Berhasil Dikendalikan
POLANTAS ACEH UNTUK MASYARAKAT: EDUKASI KAMSELTIBCAR LANTAS, SAFETY RIDING DAN PEDULI LINGKUNGAN BERSAMA PELAJAR
53 Petenis Senior dan 42 Tim Berebut Gelar Piala Pangdam XIX/TT
Karhutla Kerumutan Jadi Perhatian, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Turun Langsung ke Lokasi
Komsos Komponen Bangsa di Makodam XIX/TT Berlanjut dengan Uji Kekompakan dan Kerja Sama Tim
POLANTAS ACEH UNTUK MASYARAKAT: POLISI KARIB BERKAMPANYE KESELAMATAN BERLALU LINTAS DI SIMPANG SURABAYA
POLANTAS ACEH HADIR MELALUI TEKNOLOGI: PANTAU KAMSELTIBCAR LANTAS SECARA REAL TIME MELALUI RTMC
Polsek Sungai Apit Hadir di Tengah Warga, Bagikan Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:49 WIB

TNI dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di SM Kerumutan, 82 Hektare Berhasil Dikendalikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:30 WIB

POLANTAS ACEH UNTUK MASYARAKAT: EDUKASI KAMSELTIBCAR LANTAS, SAFETY RIDING DAN PEDULI LINGKUNGAN BERSAMA PELAJAR

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:13 WIB

53 Petenis Senior dan 42 Tim Berebut Gelar Piala Pangdam XIX/TT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Komsos Komponen Bangsa di Makodam XIX/TT Berlanjut dengan Uji Kekompakan dan Kerja Sama Tim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:22 WIB

POLANTAS ACEH UNTUK MASYARAKAT: POLISI KARIB BERKAMPANYE KESELAMATAN BERLALU LINTAS DI SIMPANG SURABAYA

Berita Terbaru

TNI POLRI

53 Petenis Senior dan 42 Tim Berebut Gelar Piala Pangdam XIX/TT

Jumat, 21 Agu 2026 - 04:13 WIB