Bengkalis | Rakyatmonitoring.com.
Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali berhasil mengamankan seorang pria inisial AMH, 28 tahun, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Pasar Pinggir, Jalan Bathin Solapan, Desa Pinggir, pada Sabtu 15/08/2026 sekitar pukul 23.26 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir kemudian melakukan _undercover buy_. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan AMH beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menyampaikan, AMH diduga sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I serta permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi awal, barang haram tersebut didapat atau dibeli dari seorang berinisial OMPONG yang berada di daerah Pinggir. Saat ini yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Kita akan kejar sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar barang haram tersebut,” tegas Kompol Agung.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap AMH dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AMH dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.jhon
(RM)













