RAKYATMONITORING|DURI — Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis-Pekanbaru (IPMKB-P) bersama sejumlah elemen kemahasiswaan, kepemudaan, dan masyarakat kembali menyoroti persoalan lahan seluas kurang lebih 364 hektare di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang hingga kini masih diperjuangkan oleh Kelompok Tani Banureha.
Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Umum (Kordum), Dr(c) Jefferson Hutagalung, S.H., M.H., dan Koordinator Lapangan (Korlap), Aditya Prayoga. Massa aksi terdiri dari sejumlah elemen kemahasiswaan dan kepemudaan serta masyarakat yang turut hadir dan menyampaikan aspirasi secara tertib.
Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan oleh PT Palma Agung Bertuah (PAB). Massa aksi menilai persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan, khususnya terkait status lahan, riwayat penguasaan, dasar hukum pengelolaan, serta hak masyarakat atas lahan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kelompok Tani Banureha, lahan seluas 364 hektare tersebut sebelumnya telah melalui proses pelepasan atau penyerahan dari Bathin Betuah Sobanga kepada Kelompok Tani Banureha. Namun, masyarakat hingga saat ini masih mempertanyakan dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut oleh pihak lain.
Upaya masyarakat untuk memperoleh penjelasan juga disebut telah dilakukan sebanyak dua kali kepada PT PAB. Namun, berdasarkan keterangan masyarakat, hingga kini belum terdapat penyelesaian konkret yang memberikan kepastian terhadap status dan pengelolaan lahan tersebut.
*IPMKB-P: JANGAN BIARKAN HAK MASYARAKAT TERGANTUNG*
Wakil Ketua II IPMKB-P, Alfando Pratama, menegaskan bahwa persoalan 364 hektare tersebut harus segera mendapatkan penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat sudah berulang kali meminta kejelasan. Kalau sampai hari ini belum ada kepastian, maka pihak yang memiliki kewenangan harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara persoalan lahannya tidak kunjung selesai,” ujar Alfando Pratama.
Menurut IPMKB-P, penyelesaian tidak boleh hanya didasarkan pada klaim sepihak. Seluruh pihak harus membuka dan memeriksa dokumen kepemilikan atau penguasaan, riwayat pelepasan atau penyerahan, dasar pengelolaan, serta dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Dengan demikian, status 364 hektare dapat ditentukan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
*USIR PALMA AGUNG BERTUAH JIKA TAK PUNYA DASAR HUKUM! KSO DAN AGRINAS HARUS BERTINDAK*
Massa aksi dan IPMKB-P mendesak Agrinas bersama pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan verifikasi menyeluruh terhadap pengelolaan lahan 364 hektare tersebut.
IPMKB-P juga menyerukan agar PT Palma Agung Bertuah dan KSO Palma Agung Bertuah tidak menguasai maupun mengelola lahan tersebut apabila berdasarkan hasil verifikasi terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami tegaskan, apabila hasil verifikasi membuktikan Palma Agung Bertuah tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menguasai atau mengelola lahan 364 hektare ini, maka harus segera dikeluarkan dari lahan tersebut. KSO Palma Agung Bertuah dan Agrinas harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangan. Jangan biarkan persoalan hak masyarakat terus berlarut-larut,” tegas Alfando Pratama.
Ia menambahkan, Agrinas harus memastikan setiap bentuk pengelolaan lahan yang berada dalam lingkup kewenangannya tetap memperhatikan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan hak-hak pihak yang dapat dibuktikan secara sah.
“Agrinas harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat berjuang sendiri. Evaluasi seluruh pengelolaan di lapangan. Jika ditemukan adanya penguasaan atau pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau merugikan masyarakat, segera ambil langkah tegas sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
*364 HEKTARE BUKAN ANGKA KECIL, IPMKB-P KAWAL SAMPAI ADA KEJELASAN*
IPMKB-P bersama elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat menegaskan bahwa perjuangan atas persoalan 364 hektare tersebut bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk mendorong kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Karena itu, IPMKB-P meminta Agrinas, KSO Palma Agung Bertuah, PT PAB, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan membuka seluruh dokumen serta riwayat penguasaan lahan 364 hektare untuk diverifikasi secara objektif.
“Kami tidak ingin ada konflik horizontal. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika masyarakat mempertanyakan haknya. 364 hektare bukan angka kecil. Ada kepentingan masyarakat yang harus dihormati dan ada kepastian hukum yang harus ditegakkan,” tegas Alfando Pratama.
IPMKB-P meminta proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak berpihak, sehingga siapapun yang memiliki dasar hukum yang sah dapat memperoleh kepastian, sementara apabila terdapat pihak yang terbukti tidak memiliki dasar penguasaan yang sah, maka harus dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum.
*IPMKB-P bersama elemen kemahasiswaan, kepemudaan, dan masyarakat menyatakan akan terus mengawal persoalan lahan 364 hektare tersebut sampai terdapat kejelasan status, kepastian hukum, dan penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*













