Depi Rusdianto Siap Mengadu ke Dewan Pers, Namanya dicatut di Media Online yang tidak bertanggung jawab,membuat narasi sangat tidak mencerminkan kan sebagai jurnalis

- Penulis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS, – RAKYATMONITORING — Depi Rusdianto, Hulubalang Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bathin Solapan, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pemberitaan tersebut, nama Depi dikaitkan dengan dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas penimbunan BBM bersubsidi bersama Kapolsek Pinggir. Informasi itu juga beredar melalui media sosial TikTok.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Depi menilai informasi yang dipublikasikan telah merugikan nama baik dan reputasinya.

“Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama saya dengan dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas penimbunan BBM bersubsidi bersama Kapolsek Pinggir,” demikian pernyataan yang disiapkan Depi.

Menurutnya, setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang harus didukung fakta, data, dan proses konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Menurut saya, pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik dan reputasi saya. Setiap tuduhan yang dipublikasikan seharusnya didukung fakta dan bukti yang jelas serta melalui proses konfirmasi yang berimbang,” lanjutnya.

Depi menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, terutama ketika menyampaikan informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana dan nama baik seseorang.

“Saya menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” katanya dalam pernyataan tersebut.

Atas pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya, Depi menyatakan berencana mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers.

“Atas pemberitaan yang saya nilai telah merugikan nama baik saya, saya akan mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers agar persoalan ini diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah tersebut dimaksudkan agar persoalan pemberitaan dapat diperiksa secara profesional, termasuk mengenai akurasi, keberimbangan, dan pemenuhan hak jawab pihak yang diberitakan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ujung Batu Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Sementara itu, Cakapriau.com melakukan peninjauan langsung pada Sabtu (24/10/2026) terhadap lokasi gudang di Desa Muara Basung yang dikaitkan dengan pemberitaan tersebut.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, gudang terlihat dalam kondisi kosong dan tidak ditemukan aktivitas penimbunan BBM yang sedang berlangsung saat peninjauan dilakukan.

Meski demikian, kondisi gudang saat kunjungan belum dapat memastikan ada atau tidaknya aktivitas penyimpanan maupun penimbunan BBM pada waktu sebelumnya.

Karena itu, penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan guna memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain melalui sejumlah media online, materi pemberitaan yang mengaitkan nama Depi Rusdianto dengan Kapolsek Pinggir juga beredar melalui media sosial TikTok.

Unggahan tersebut menampilkan judul pemberitaan dan foto gabungan seorang perwira kepolisian dengan sosok lain serta latar aktivitas BBM.

Penyebaran informasi melalui berbagai platform menjadi perhatian karena dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi kewenangan Dewan Pers melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Persoalan dugaan penimbunan BBM bersubsidi merupakan isu kepentingan publik yang patut mendapat perhatian dan penelusuran.

Namun, setiap pemberitaan harus tetap memperhatikan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Keterangan dari pihak media yang menerbitkan pemberitaan serta pihak kepolisian masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.

Hingga terdapat bukti dan keterangan yang memadai, dugaan yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Depi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati kemerdekaan pers serta hak setiap orang untuk memperoleh pemberitaan yang adil dan berimbang.

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Riau di Minta Periksa Pj.Kades Dua Sepakat Yang Disinyalir Menjual Material PLTS Pasca-Kebakaran, Pj Kades Dua Sepakat Kita Jual Dari Pada Hancur
Pelantikan LAMR kecamatan tualang kabupaten siak berjalan dengan lancar dan penuh dengan khidmat
Iwan Pansa Arahkan HUT ke-67 Pemuda Pancasila Diisi Aksi Nyata
Alvabert Pranata Resmi Dikukuhkan Jadi Datuk Panglimo Dubalang Talang Sakti Batin Tengayan
Tingkatkan Kewaspadaan di Hari Libur, LPKA Tenggarong Perkuat Kontrol dan Pengawasan Keamanan
KELUARGA BESAR KELURAHAN PEMATANG KAPAU UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK CAMAT KULIM FAJRI ADHA
LSM AMATIR dan GERIYA minta Kadis Pendidikan Abdul Jamal dan Kadis Perhubungan Masykur Tarmizi diperiksa, Demo KEJAGUNG RI Hingga Rusuh
Kembali Hadir di Rumbai! Pangkas Rambut Murah, Gaya Kekinian, Pelayanan Memuaskan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Kejati Riau di Minta Periksa Pj.Kades Dua Sepakat Yang Disinyalir Menjual Material PLTS Pasca-Kebakaran, Pj Kades Dua Sepakat Kita Jual Dari Pada Hancur

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Pelantikan LAMR kecamatan tualang kabupaten siak berjalan dengan lancar dan penuh dengan khidmat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Iwan Pansa Arahkan HUT ke-67 Pemuda Pancasila Diisi Aksi Nyata

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Alvabert Pranata Resmi Dikukuhkan Jadi Datuk Panglimo Dubalang Talang Sakti Batin Tengayan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Hari Libur, LPKA Tenggarong Perkuat Kontrol dan Pengawasan Keamanan

Berita Terbaru