Sebelum Menjadi Model, Kemitraan Perhutanan Sosial Harus Terlebih Dahulu Lulus Uji Tata Kelola

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat Monitoring.Com| Pekanbaru

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Riau disuguhi berbagai pemberitaan mengenai keberhasilan kemitraan agroforestri dalam skema Perhutanan Sosial yang dijalankan APRIL melalui PT. Nusa Prima Manunggal (PT NPM) di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi. Program tersebut dipresentasikan sebagai contoh kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan organisasi pendamping dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Bahkan, kemitraan tersebut mulai diperkenalkan sebagai model yang layak dikembangkan di berbagai daerah.

Tidak ada yang salah dengan memberikan apresiasi terhadap setiap upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan. Indonesia justru membutuhkan lebih banyak kolaborasi yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Namun, sebuah kemitraan tidak dapat dinilai hanya dari narasi keberhasilan yang muncul di ruang publik. Sebelum dipromosikan sebagai praktik baik, sebuah kemitraan semestinya terlebih dahulu mampu menunjukkan bahwa tata kelola yang melandasinya benar-benar transparan, akuntabel, dan dibangun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks kemitraan yang berlangsung pada Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Mandiri Sejahtera di Kampung Dayun, Kabupaten Siak, justru masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum banyak diketahui publik. Berbagai hasil penelusuran terhadap dokumen administrasi, dokumen teknis, data spasial, citra satelit, hingga kronologi proses pemberian persetujuan menunjukkan adanya inkonsistensi informasi serta anomali administrasi yang layak memperoleh perhatian lebih serius.

Salah satu temuan yang paling mendasar berkaitan dengan kondisi biofisik kawasan. Dalam proses administrasi pemberian Persetujuan Pengelolaan HKm, terdapat sebuah laporan survei yang digunakan sebagai dasar permohonan pembebasan areal dari Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), yang menyimpulkan bahwa areal tersebut merupakan tanah mineral. Namun, berbagai dokumen resmi lain—mulai dari peta fungsi ekosistem gambut nasional, peta kedalaman gambut, berita acara verifikasi teknis, hingga dokumen persetujuan pengelolaan dan Rencana Kelola Perhutanan Sosial—secara konsisten mengidentifikasi areal yang sama sebagai bagian dari bentang ekosistem gambut, dengan sebagian besar berada pada fungsi lindung ekosistem gambut. Perbedaan mendasar mengenai karakter biofisik kawasan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kualitas informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan administrasi.

Inkonsistensi tersebut menjadi penting karena kondisi biofisik merupakan salah satu aspek fundamental dalam menentukan bentuk pengelolaan yang diperbolehkan, tingkat kehati-hatian yang harus diterapkan, hingga perlindungan terhadap fungsi ekologis kawasan. Ketika informasi dasar mengenai karakter kawasan sendiri menyisakan pertanyaan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan dan sejauh mana seluruh informasi tersebut telah diuji sebelum persetujuan diberikan.

Temuan investigasi yang dilakukan oleh Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI) juga menunjukkan adanya sejumlah anomali dalam proses administrasi pemberian Persetujuan Pengelolaan HKm. Di antaranya terdapat pertanyaan mengenai kronologi pengajuan permohonan yang dilakukan sebelum kelembagaan pemohon memperoleh pengesahan administratif, serta mekanisme penilaian dan pengesahan dokumen pengelolaan yang berbeda dari praktik administrasi yang lazim diterapkan pada skema Perhutanan Sosial. Masing-masing temuan tersebut tentu memerlukan penjelasan lebih lanjut, tetapi ketika dibaca secara utuh, semuanya menunjukkan bahwa proses administrasi pemberian persetujuan masih menyisakan ruang evaluasi yang tidak kecil.

Baca Juga:  "Agam & Wulan": Kisah Cinta Berseragam Hijau Menuju Pelaminan di Mandau

Pertanyaan mengenai integritas proses administrasi tersebut semestinya menjadi perhatian sebelum publik menerima narasi keberhasilan sebuah kemitraan. Sebab, kualitas pelaksanaan suatu program tidak dapat dipisahkan dari kualitas proses yang melahirkannya. Tata kelola yang baik tidak hanya diukur dari keberhasilan pelaksanaan kegiatan setelah izin diterbitkan, tetapi juga dari ketelitian, konsistensi, dan akuntabilitas proses verifikasi administrasi dan teknis yang mendasarinya.

Di sisi lain, publik juga berhak mengetahui apakah manfaat ekonomi yang dihasilkan dari kemitraan tersebut benar-benar diterima masyarakat secara adil dan proporsional. Sejauh mana mekanisme pembagian manfaat dibuka kepada anggota kelompok? Apakah masyarakat mengetahui nilai ekonomi yang dihasilkan dari pengelolaan kawasan? Apakah seluruh proses tersebut berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan? Tanpa keterbukaan mengenai aspek-aspek tersebut, sulit bagi publik untuk menilai apakah tujuan utama Perhutanan Sosial, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, benar-benar telah tercapai.

Demikian pula dengan tujuan penyelesaian konflik. Perhutanan Sosial dirancang sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kepastian akses kelola masyarakat dan mengurangi konflik tenurial. Namun keberhasilan tersebut tidak dapat diukur hanya dari adanya kemitraan formal. Yang jauh lebih penting adalah apakah kemitraan tersebut mampu membangun hubungan yang setara, memperkuat posisi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan mencegah munculnya persoalan-persoalan baru di tingkat lokal.

Hal yang tidak kalah penting adalah aspek keberlanjutan ekologis. Klaim keberhasilan agroforestri tidak boleh berhenti pada aktivitas penanaman atau pelaksanaan program pendampingan. Keberhasilan harus dibuktikan melalui kondisi hutan yang semakin baik, tata kelola gambut yang semakin hati-hati, serta perlindungan fungsi ekologis kawasan yang benar-benar meningkat. Terlebih ketika lokasi kemitraan berada pada bentang ekosistem gambut yang memiliki peran strategis dalam pengendalian banjir, penyimpanan karbon, dan pencegahan kebakaran hutan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak narasi keberhasilan. Masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa setiap kemitraan yang mengatasnamakan Perhutanan Sosial benar-benar dibangun di atas proses yang transparan, administrasi yang akuntabel, verifikasi teknis yang kredibel, serta pengelolaan kawasan yang berpihak kepada masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sebab keberhasilan sebuah program tidak ditentukan oleh seberapa sering ia dipublikasikan, melainkan oleh seberapa kuat fondasi tata kelola yang menopangnya dan seberapa besar manfaat nyata yang dirasakan masyarakat serta hutan yang menjadi ruang hidup bersama.(adr)

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan
Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas
SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU
LPKA Tenggarong dan Polres Kukar Gelar Razia Gabungan, Hasil Nihil Barang Terlarang
Alan Pane: Polisi Harus Tegas, Humanis, dan Proporsional dalam Melayani Masyarakat
Diduga Pungli Berkedok Perlengkapan Kelas di SMAN 2 Bangkinang Kota, Kepsek Syamsurizal Pungut Uang Pangkal Berjenjang*
VIRAL! TAGIHAN SERAGAM Rp8 JUTA SMAN 1 KOTO KAMPAR HULU DIDUGA RAIB, KEPSEK SARIPUDDIN LUBIS & BENDAHARA KOMPAK BUNGKAM, SAAT DITANYA MALAH BELOKIR WA WARTAWAN, PUBLIK DESAK KADISDIK COPOT!*
KELUARGA BESAR KELURAHAN PEMATANG KAPAU UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK CAMAT KULIM FAJRI ADHA, http://S.STP., http://M.Si*
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:05 WIB

SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Alan Pane: Polisi Harus Tegas, Humanis, dan Proporsional dalam Melayani Masyarakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Diduga Pungli Berkedok Perlengkapan Kelas di SMAN 2 Bangkinang Kota, Kepsek Syamsurizal Pungut Uang Pangkal Berjenjang*

Berita Terbaru