Aksi Demo di Polres Dumai Memanas, Korban Tolak Damai dan Soroti Kejanggalan Hukum

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMONITORING|Dumai – Rangkaian aksi unjuk rasa mewarnai kawasan Mapolres Dumai pada Jumat (4/9/2026). Puluhan massa dari Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) bersama masyarakat Lubuk Gaung menggelar demonstrasi yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.30 WIB, dipicu oleh kekecewaan terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil dan berbelit-belit. Massa bahkan sempat melintangkan mobil yang membawa sound system hingga menutup akses jalan di depan Mapolres sebagai bentuk protes, namun aksi akhirnya mereda setelah adanya janji dari pimpinan kepolisian.

‎Kejanggalan Surat Aksi Tandingan

‎Sorotan utama dalam aksi ini adalah dugaan pelanggaran prosedur terkait surat pemberitahuan aksi tandingan. Aliansi Advokasi Koperasi Jasa (AAKJ) TKBM Riau diketahui menerima surat pemberitahuan aksi tandangan oleh Polres Dumai dalam waktu kurang dari 3 jam sebelum gelaran aksi ADUK.

‎Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, pemberitahuan aksi wajib dilakukan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai. “Surat aksi tandangan AAKJ diterima dalam waktu kurang dari 3 jam sebelum aksi kami. Ini sangat mencurigakan dan jelas melanggar prosedur,” ujar Berli Lumbanraja, SH, kuasa hukum korban, dengan tegas.

‎Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

‎Aksi ini berawal dari kasus penganiayaan pada 11 Agustus 2026 di depan PT Inti Buana Perkasatama (IBP), di mana Asrudiar dan Ego Pranata menjadi korban penganiayaan oleh dua pelaku, namun justru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 berdasarkan laporan balik. Para kuasa hukum menyoroti kejanggalan seperti saksi kunci Beni belum diperiksa, CCTV justru memperlihatkan korban tidak memukul balik, dan visum pelaku diragukan. “Masak bekas pukulan memanjang seperti orang dikerok masuk angin?” ujar Sutan Diapari Siregar, SH.

‎Korban Tolak Damai dan Sebut Ada Ancaman

‎Penolakan tegas terhadap upaya damai disuarakan langsung oleh para korban. Asrudiar mengaku mendapat ancaman serius jika tidak bersedia berdamai.

‎”Saya Asrudiar, dengan tegas saya tolak damai. Saya diancam akan diseret ke penjara kalau tidak mau berdamai. Saya minta keadilan, bukan ancaman,” tegasnya.

Baca Juga:  Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah Indragiri Hilir

‎Ego Pratama juga mempertanyakan statusnya: “Saya Ego Pratama, saya tidak ada memukul, tapi kenapa saya ditersangkakan? Saya tidak terima.”

‎Penasehat Hukum korban, Hashiolan Malau, S.H., menambahkan bahwa penetapan tersangka ini diduga sebagai upaya terselubung untuk memaksa korban berdamai. Ia mendesak gelar perkara khusus, mengingat perlindungan hukum bagi saksi dan korban sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa tuntutan balasan wajib ditunda hingga kasus utama berkekuatan hukum tetap.

‎Kasus Pengeroyokan Kedua dan Janji Kapolres

‎Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti kasus pengeroyokan kedua yang terjadi pada 12 Agustus 2026 di TKP yang sama. Rekan Asrudiar bernama Safrizal menjadi korban pengeroyokan oleh belasan orang, yang foto dan videonya sempat viral, namun hingga lebih dari tiga pekan berlalu, para pelaku masih bebas berkeliaran.

‎Menanggapi hal ini, Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setiyawan, S.H., S.I.K., M.Si., yang turun langsung menemui massa didampingi Kasatreskrim, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan jajaran lainnya, memberikan sejumlah janji.

 

‎Kapolres menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tidak bisa dilakukan saat ini karena pemberkasan kasus pertama sudah dimajukan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 1) pada minggu depan. Namun, Kapolres berjanji akan segera menggelar perkara khusus jika nantinya Jaksa menyatakan berkas belum lengkap (P-19). Terkait kasus pengeroyokan Safrizal, Kapolres mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan akan segera ditetapkan tersangkanya.

‎”Kami akan segera menuntaskan perkara ini. Oknum yang terbukti melanggar akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres di hadapan massa.

‎Hingga berita ini diturunkan, suasana Mapolres Dumai telah kondusif. Masyarakat kini menunggu realisasi janji kepolisia.(Dery pangkale)

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati H. Bistamam Saksikan Final Bupati Cup I , Sebaya, FC vs Perseka Fc
Penanaman Jagung Serentak Kuartal III, Polsek Bangko Kawal Program Ketahanan Pangan
Bupati Bistamam Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK dan Pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan Bangko
SPBU 14.293.6112 JADI SARANG MAFIA BBM SUBSIDI, meneger SPBU (Syarial) bekerja sama dengan mafia pelangsir BBM bersubsidi MAK ITAM.DIduga di bekingi oleh oknum TNI
Pastikan Hak Masa Pidana, Anak Binaan LPKA Tenggarong Manfaatkan Layanan Self Service
Pengemudi Angkutan Umum Jadi Garda Terdepan Keselamatan, Polda Aceh Tekankan: Jangan Kejar Cepat, Utamakan Selamat
Demi Riau Bebas Asap, Lanud Roesmin Nurjadin Perkuat Penanganan Karhutla
Polsek Rambah Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Laksanakan Penanaman Jagung Pipil Kuartal ke-III
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:20 WIB

Bupati H. Bistamam Saksikan Final Bupati Cup I , Sebaya, FC vs Perseka Fc

Senin, 14 September 2026 - 14:53 WIB

Penanaman Jagung Serentak Kuartal III, Polsek Bangko Kawal Program Ketahanan Pangan

Senin, 14 September 2026 - 13:39 WIB

Bupati Bistamam Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK dan Pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan Bangko

Senin, 14 September 2026 - 13:23 WIB

SPBU 14.293.6112 JADI SARANG MAFIA BBM SUBSIDI, meneger SPBU (Syarial) bekerja sama dengan mafia pelangsir BBM bersubsidi MAK ITAM.DIduga di bekingi oleh oknum TNI

Senin, 14 September 2026 - 12:34 WIB

Pastikan Hak Masa Pidana, Anak Binaan LPKA Tenggarong Manfaatkan Layanan Self Service

Berita Terbaru