​Diduga Keracunan Makanan MBG, Puluhan Murid TK dan SD di Deliserdang Dirawat di RS

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat monitoring.Com| ​DELISERDANG

Kasus dugaan keracunan makanan kembali membayangi pelaksanaan progr am Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah. Puluhan murid dari SD Yasperg Almaliyah Sunggal serta TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, dilaporkan mengalami mual, pusing, hingga diare usai mengonsumsi sajian makanan dari penyedia jasa boga lokal.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, para siswa mengonsumsi makanan paket MBG yang didistribusikan pada Senin (13/7/2026). Memasuki Senin malam, sejumlah murid mulai mengeluhkan gejala khas keracunan makanan, seperti pusing hebat, muntah-muntah, dan diare.

​Akibat kondisi fisik yang terus memburuk, para siswa terpaksa dilarikan ke fasilitas kesehatan. Hingga saat ini, beberapa di antaranya dilaporkan masih menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Sundari.

​Sajian makanan tersebut diduga kuat disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lalang Sunggal yang dikelola oleh Yayasan Mutiara Kharisma Insani.
​Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp terkait insiden ini, Kepala SPPG Lalang Sunggal – Yayasan Mutiara Kharisma Insani berinisial YO belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi hingga berita ini diturunkan.

*​ Tanggung Jawab Hukum dan Imbauan Regulasi Pemerintah*
*
​Insiden keracunan dalam program pemenuhan gizi anak sekolah merupakan perhatian serius yang menyangkut keselamatan jiwa generasi muda. Secara hukum dan regulasi, pihak penyedia jasa pangan (SPPG/Yayasan) memiliki kewajiban mutlak dalam menjaga keamanan pangan (food safety).

​1. Tanggung Jawab Hukum Penyedia Pangan

° ​ *UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan:* Pada Pasal 86 dan Pasal 90 ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan. Pelanggaran yang mengakibatkan gangguan kesehatan atau ancaman jiwa konsumen dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda.

Baca Juga:  LPKA Tenggarong dan BRI Perkuat Sinergitas, Dukung Pembinaan Anak Binaan

° *​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:* Pihak penyedia (pelaku usaha) wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen (para murid dan orang tua) akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan (Pasal 19).

° ​ *KUHP/UU Hukum Pidana:* Apabila ditemukan unsur kelalaian (culpa) yang menyebabkan orang lain sakit berat atau membahayakan nyawa, pengelola dapat dijerat pasal kelalaian yang mengancam keselamatan umum.

​2. *Anjuran dan Standar Pemerintah dalam Program MBG*

​Pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas menginstruksikan bahwa setiap dapur unit pelayanan (SPPG) wajib menerapkan standar operasional ketat, meliputi:

° ​ *Sertifikasi Layak Higiene Sanitasi (SLHS):* Memastikan proses pengolahan, bahan baku, air, hingga tempat penyimpanan memenuhi standar higienis.

° ​ *Pengambilan Sample Makanan (Retention Sampling):* Setiap porsi makanan yang dibagikan wajib disisihkan dan disimpan dalam kurun waktu tertentu sebagai sampel uji laboratorium jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

° ​ *Evaluasi & Kemitraan:* Pihak dinas kesehatan dan lembaga terkait diimbau segera melakukan investigasi epidemiologi serta membekukan sementara operasional SPPG bersangkutan hingga investigasi laboratorium selesai dilakukan.

​Orang tua siswa berharap pihak pengelola yayasan dan instansi pemerintah terkait segera bertanggung jawab atas biaya pengobatan para korban serta mengusut tuntas penyebab pencemaran makanan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Red/team)

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan
Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas
SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU
LPKA Tenggarong dan Polres Kukar Gelar Razia Gabungan, Hasil Nihil Barang Terlarang
Alan Pane: Polisi Harus Tegas, Humanis, dan Proporsional dalam Melayani Masyarakat
Diduga Pungli Berkedok Perlengkapan Kelas di SMAN 2 Bangkinang Kota, Kepsek Syamsurizal Pungut Uang Pangkal Berjenjang*
VIRAL! TAGIHAN SERAGAM Rp8 JUTA SMAN 1 KOTO KAMPAR HULU DIDUGA RAIB, KEPSEK SARIPUDDIN LUBIS & BENDAHARA KOMPAK BUNGKAM, SAAT DITANYA MALAH BELOKIR WA WARTAWAN, PUBLIK DESAK KADISDIK COPOT!*
KELUARGA BESAR KELURAHAN PEMATANG KAPAU UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK CAMAT KULIM FAJRI ADHA, http://S.STP., http://M.Si*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:05 WIB

SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Alan Pane: Polisi Harus Tegas, Humanis, dan Proporsional dalam Melayani Masyarakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Diduga Pungli Berkedok Perlengkapan Kelas di SMAN 2 Bangkinang Kota, Kepsek Syamsurizal Pungut Uang Pangkal Berjenjang*

Berita Terbaru