Diduga Salah Gunakan KTA Kedaluwarsa untuk Peras Warga, Eks Anggota Pers Terancam Dipolisikan

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMONITORING|PEKANBARU – Penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers yang sudah tidak berlaku kembali memicu keresahan publik. Oknum mantan wartawan diduga memanfaatkan identitas media kedaluwarsa untuk mengintimidasi hingga memeras masyarakat.

Informasi ini terungkap saat konfirmasi dilakukan kepada Pemimpin Umum media detikkpk.com melalui pesan WhatsApp. Pihak redaksi menegaskan bahwa oknum berinisial Kuswandi dan Damianus Waruwu telah resmi dikeluarkan dari Box Redaksi (BOK) dan KTA yang mereka pegang sudah tidak aktif.

“Dia sudah saya keluarkan dari BOK redaksi, Pak. Laporkan saja kepada pihak kepolisian jika ada penyalahgunaan,” tegas Pemimpin Umum detikkpk.com.

Dasar Hukum & Ancam Pidana

Tindakan oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan menggunakan KTA mati atau palsu untuk menguntungkan diri sendiri merupakan bentuk tindak pidana murni, bukan sengketa pers.

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menggunakan nama palsu atau martabat palsu untuk membujuk orang lain menyerahkan barang/uang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Mengancam atau memaksa seseorang menyerahkan sesuatu barang/uang diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penyalahgunaan Identitas Tanpa Hak: Mengatur penggunaan identitas palsu/tanpa izin untuk merugikan pihak lain dapat dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan UU ITE jika dilakukan melalui media elektronik.

Imbauan untuk Pemimpin Redaksi dan Masyarakat

Bagi Pemimpin Redaksi: Segera terbitkan pemberitahuan Stop Press secara resmi di media masing-masing jika ada anggota yang diberhentikan, serta laporkan ke pihak berwajib bila KTA/atribut pers terus disalahgunakan.

Bagi Masyarakat: Jangan ragu meminta wartawan menunjukkan KTA aktif, cek nama mereka di Box Redaksi media yang bersangkutan, dan segera laporkan ke kepolisian setempat jika menemukan dugaan pemerasan atau intimidasi.

Baca Juga:  Sejumlah Kepala Sekolah di Rohil Bantah Dugaan Permintaan Jatah Dana Revitalisasi Tahun 2026
Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas Pemilihan Penghulu Serentak 2026, Polsek Bangko Amankan Enam Kepenghuluan
Tinjau Pilpeng Serentak 2026, Bupati H. Bistamam Pastikan Pemungutan Suara di Rohil Berjalan Aman dan Damai
Hari kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau dorong budaya tertib berlalu lintas
‎Buru Selatan Gelar Lomba Literasi 2026, Cetak Generasi Kreatif dan Literat
LPKA Tenggarong Bersama Mercy Ministry Latih Anak Binaan Olah Limbah Organik Menjadi Eco Enzyme
Kejati Riau di Minta Periksa Pj.Kades Dua Sepakat Yang Disinyalir Menjual Material PLTS Pasca-Kebakaran, Pj Kades Dua Sepakat Kita Jual Dari Pada Hancur
Pelantikan LAMR kecamatan tualang kabupaten siak berjalan dengan lancar dan penuh dengan khidmat
Iwan Pansa Arahkan HUT ke-67 Pemuda Pancasila Diisi Aksi Nyata
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Jaga Kondusivitas Pemilihan Penghulu Serentak 2026, Polsek Bangko Amankan Enam Kepenghuluan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Tinjau Pilpeng Serentak 2026, Bupati H. Bistamam Pastikan Pemungutan Suara di Rohil Berjalan Aman dan Damai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Hari kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau dorong budaya tertib berlalu lintas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:04 WIB

‎Buru Selatan Gelar Lomba Literasi 2026, Cetak Generasi Kreatif dan Literat

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Kejati Riau di Minta Periksa Pj.Kades Dua Sepakat Yang Disinyalir Menjual Material PLTS Pasca-Kebakaran, Pj Kades Dua Sepakat Kita Jual Dari Pada Hancur

Berita Terbaru