Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir – Siabu Jadi Korban Kebakaran, Kepala SPPG Romi Hasibuan Malah Bungkam

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMONITORING|Panyabungan – Insiden fatal kecelakaan kerja yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Simaninggir, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, mulai membuka tabir kelalaian manajemen. Peristiwa percikan api pada instalasi gas dapur massal yang dikelola oleh Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan pada Kamis kemaren, mengakibatkan 4 (empat) orang pekerja terluka, di mana salah satu korban mengalami luka bakar serius hingga harus dilarikan dan dirujuk ke RSUP dr. M. Djamil Padang, Sumatera Barat.

Meskipun Pj. Sekda Kab Madina Afrizal Nasution, telah memberikan pernyataan resmi yang membenarkan adanya kecelakaan kerja ini pada 9 Oktober 2026, Namun Kepala SPPG Simaninggir, Romi Hasibuan, justru memilih bungkam seribu bahasa ditengah sengkarut dugaan pelanggaran serius SOP (Standard Operasional Procedure) dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Saat dikonfirmasi oleh awak media (10/9) untuk memberikan klarifikasi dan transparansi publik, otoritas dapur MBG tersebut menolak menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi. Sikap tidak kooperatif ini memicu reaksi keras dari Forum MP4 (Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) Arif Azka Batubara.

Dijelaskan, berdasarkan investigasi awal dan kajian hukum yang dilakukan oleh mereka, tragedi kebakaran ini dinilai bukan sekadar musibah biasa, melainkan dampak nyata dari pengabaian sistematis terhadap regulasi negara.

Disebutkan Azka yang mantan aktivis HMI UIN Sumur ini, dugaan pelanggaran regulasi fatal yang diduga kuat dilakukan oleh manajemen SPPG Simaninggir yakni

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 3 dan Pasal 9) tentang pengelola dapur industri/massal ini diduga lalai menyediakan lingkungan kerja yang aman dan higienis.

“Manajemen (Kepala SPPG dan Pemilik Yayasan) dinilai gagal memastikan bahwa seluruh personel memahami serta menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja pada instalasi gas yang masuk kategori berisiko tinggi (high-risk risk facility)” ungkapnya.

Selain itu, Azka menyatakan

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 ayat 1) juga menegaskan penggunaan terminologi “relawan” terhadap pekerja yang mengoperasikan dapur industri terindikasi kuat sebagai modus operandi atau siasat manajemen untuk menghindari kewajiban pemenuhan hak normatif ketenagakerjaan dan jaminan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga:  ALIANSI PEMUDA DAN MASYARAKAT RIAU GELAR AKSI DAMAI DI KEJATI RIAU: DESAK EVALUASI HUKUM PENGELOLAAN PARKIR KOTA PEKANBARU UNTUK CEGAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Ditambahkan,

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 dan Pasal 360

adanya dugaan unsur kelalaian (culpa) yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau luka serius secara nyata telah terpenuhi. “Jika terbukti ada unsur pembiaran dalam pemeliharaan berkala instalasi gas dapur, pihak manajemen dan pengurus yayasan dapat dijerat sanksi pidana atas kecelakaan kerja ini” sebutnya.

Dia juga menyatakan managemen diduga melakukan pelanggaran Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. “Manajemen dinilai gagal total dalam mengendalikan faktor bahaya kimia dan fisik di area produksi pangan massal, termasuk tidak tersedianya sistem proteksi kebakaran seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi optimal serta nihilnya jalur evakuasi tanggap darurat yang memadai” sebut Azka.

Pihaknya menegaskan bahwa bungkamnya Kepala SPPG Romi Hasibuan tidak akan menghentikan pengusutan kasus ini. “Publik berhak mengetahui secara transparan mengenai kronologi kebocoran gas, status sertifikasi K3 para pekerja, ketersediaan alat proteksi, hingga bentuk tanggung jawab materiil maupun non-materiil yayasan terhadap korban luka bakar yang saat ini dirawat serius di rumah sakit” ketusnya.

Arif Azka Batubara, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak pekerja diabaikan hingga bertaruh nyawa.

“Kami mengutuk keras kejadian ini serta mengecam sikap bungkam kepala SPPG. Kita berencana akan melayangkan laporan resmi secara bertahap ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi, Satgas Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, dan Kepolisian Resor Mandailing Natal agar dugaan tindak pidana kelalaian kerja ini diusut tuntas hingga ke meja hijau,” tutup Arif Azka

(Tim).

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas Pemilihan Penghulu Serentak 2026, Polsek Bangko Amankan Enam Kepenghuluan
Tinjau Pilpeng Serentak 2026, Bupati H. Bistamam Pastikan Pemungutan Suara di Rohil Berjalan Aman dan Damai
Hari kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau dorong budaya tertib berlalu lintas
‎Buru Selatan Gelar Lomba Literasi 2026, Cetak Generasi Kreatif dan Literat
LPKA Tenggarong Bersama Mercy Ministry Latih Anak Binaan Olah Limbah Organik Menjadi Eco Enzyme
Kejati Riau di Minta Periksa Pj.Kades Dua Sepakat Yang Disinyalir Menjual Material PLTS Pasca-Kebakaran, Pj Kades Dua Sepakat Kita Jual Dari Pada Hancur
Pelantikan LAMR kecamatan tualang kabupaten siak berjalan dengan lancar dan penuh dengan khidmat
Iwan Pansa Arahkan HUT ke-67 Pemuda Pancasila Diisi Aksi Nyata
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Jaga Kondusivitas Pemilihan Penghulu Serentak 2026, Polsek Bangko Amankan Enam Kepenghuluan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Tinjau Pilpeng Serentak 2026, Bupati H. Bistamam Pastikan Pemungutan Suara di Rohil Berjalan Aman dan Damai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Hari kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau dorong budaya tertib berlalu lintas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:04 WIB

‎Buru Selatan Gelar Lomba Literasi 2026, Cetak Generasi Kreatif dan Literat

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Kejati Riau di Minta Periksa Pj.Kades Dua Sepakat Yang Disinyalir Menjual Material PLTS Pasca-Kebakaran, Pj Kades Dua Sepakat Kita Jual Dari Pada Hancur

Berita Terbaru