Rakyat monitoring.Com| TAPUNG, KAMPAR
Ketua Umum Laskar Masyarakat Pemantau Korupsi (LMPK) Putra Rezeky, S. Pd.I meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Tapung, Kabupaten Kampar. Ia juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Permintaan itu disampaikan menyusul pemberitaan Bedah Kasus Net mengenai data penggunaan Dana BOS sekolah tersebut pada periode 2020 hingga 2023.
“Saya selaku Ketua Umum Laskar Masyarakat Pemantau Korupsi (LMPK) meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan dan memanggil Kepala Sekolah SMKN 1 Tapung, Nasrul Amri Batubara, guna dimintai klarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Putra Rezeky kepada Tim Bedah Kasus Net, Jumat (23/10/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi setelah pemberitaan ini terbit.
“Kami akan memasukkan laporan resmi ke Polda Riau dan Kejati Riau sebagai bentuk kontrol sosial, agar dugaan ini dapat diperiksa secara terang dan transparan,” katanya.
Data yang Dihimpun Redaksi
Berdasarkan data yang dihimpun Bedah Kasus Net, realisasi Dana BOS SMKN 1 Tapung tercatat sebagai berikut:
Tahun 2020: Rp1.205.280.000, tercatat terserap 100% (sisa Rp0)
Tahun 2021: lebih dari Rp1,2 miliar, tercatat terserap 100% (sisa Rp0)
Tahun 2022: lebih dari Rp1,2 miliar, tercatat terserap 100% (sisa Rp0)
Tahun 2023: lebih dari Rp1,2 miliar, tercatat terserap 100% (sisa Rp0)
Total dana yang tercatat mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.
Putra Rezeky mempertanyakan penyerapan penuh tersebut, mengingat sebagian periode itu bertepatan dengan masa pandemi Covid-19, ketika pembelajaran dilakukan secara daring dan banyak kegiatan sekolah dibatasi.
Menurutnya, rincian penggunaan anggaran perlu dibuka kepada publik. Penyerapan anggaran 100% sendiri belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran, sehingga diperlukan audit dan pemeriksaan resmi untuk memastikan kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan.
Kepala Sekolah Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Tapung, Nasrul Amri Batubara, S.Pd., M.Pd., belum memberikan tanggapan.
Redaksi telah mencoba menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, namun belum mendapat respons.
Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi dalam berita ini merupakan dugaan dan pernyataan narasumber yang belum terbukti, serta memerlukan pemeriksaan atau audit resmi oleh pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMKN 1 Tapung maupun pihak terkait lainnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan memuat tanggapan tersebut secara proporsional.**
Tim Redaksi Bedah Kasus Net – Aldi / Kampar













