Rakyat monitoring.Com| PINGGIR, BENGKALIS
Komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui operasi penertiban cafe remang-remang di wilayah hukum Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (27/7/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.35 WIB hingga 22.45 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. bersama Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, S.Sos., M.Si. Operasi melibatkan unsur TNI, Satpol PP, pemerintah kecamatan, tokoh agama, tokoh adat, serta personel Polsek Pinggir.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Undangan Camat Pinggir Nomor 300/TRB/VII/2026/224 tanggal 27 Juli 2026 mengenai pelaksanaan pengecekan cafe remang-remang di wilayah Kecamatan Pinggir.
Tiga lokasi menjadi sasaran operasi, yakni Cafe Star dan Cafe Regar yang berada di Kelurahan Balai Raja, serta Cafe 04 di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melaksanakan patroli sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi aksi premanisme, tindak kriminalitas, dan gangguan keamanan lainnya. Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengelola tempat hiburan agar senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengunjung, barang bawaan, serta mengantisipasi kepemilikan barang-barang berbahaya. Tim juga memberikan surat penutupan kepada tempat usaha yang diketahui belum memiliki izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyita minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti yang diamankan meliputi:
* Cafe Star: 3 botol Anggur Merah dan 10 botol Beer Anker.
* Cafe Regar: 33 botol Beer Anker, 6 botol Anggur Merah, dan 4 botol Beer Hitam.
* Cafe 04: 45 botol Beer Anker, 10 botol Beer Hitam, 22 botol Anggur Merah, serta 5 botol Soju.
Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil mengamankan 138 botol minuman beralkohol tanpa izin dari tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Operasi tersebut diikuti oleh unsur Forkopimcam dan lintas instansi, di antaranya Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, S.Sos., M.Si., Kanit Intel Polsek Pinggir IPTU Yarman E. Batee, S.H., Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, S.H., Kanit Lantas IPTU Parulihan Harahap, S.H., Kanit Binmas IPTU Victor Manalu, Kanit Samapta IPTU Nofrianto, Sekcam Pinggir T. Muhammad Irfandi, S.STP., Kasi Trantib M. Adi Sholihin, S.STP., M.Si., Ketua MUI Kecamatan Pinggir Zulkifli, Ketua LAMR Kecamatan Pinggir Abdul Rahman, personel TNI dari Koramil, 20 personel Polsek Pinggir, serta 5 personel Satpol PP.
Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan aksi premanisme maupun tindak kejahatan lainnya di lokasi patroli.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, serta bebas dari berbagai potensi gangguan kamtibmas. Operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri bersama pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha semakin taat terhadap peraturan yang berlaku, sementara masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif. (Linda Kaffi)













