RAKYATMONITORING|BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memperkuat pembinaan dan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Upaya itu dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Rohil, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil tersebut menghadirkan jajaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai narasumber.
Turut hadir Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Purjiyanta, SH, M.Hum beserta jajaran, perwakilan BKD Provinsi Riau Didi Yuni Aji, SH, Kepala BKPSDM Rohil Hj. Yulisma, S.Sos., M.M., para asisten, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, camat, sekretaris, kepala bagian, serta Tim Technical Assistant Malaria Rohil, Acep dan Ngatirin.
Mewakili Bupati Rohil H. Bistamam, Asisten III Normansyah mengatakan disiplin ASN menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, profesional dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, disiplin tidak hanya berkaitan dengan kehadiran pegawai di kantor. Disiplin juga mencakup kepatuhan terhadap peraturan, etika dalam bekerja, profesionalisme serta komitmen ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Setiap ASN dituntut memiliki integritas, profesionalisme dan loyalitas yang tinggi. Disiplin yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan budaya kerja yang produktif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Normansyah.
Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menjadi contoh dalam penerapan disiplin di lingkungan kerja masing-masing.
Menurut Normansyah, budaya disiplin harus dimulai dari jajaran pimpinan sehingga dapat menjadi teladan bagi seluruh pegawai.
47 ASN Rohil Dijatuhi Hukuman Disiplin
Sementara itu, Kepala BKPSDM Rohil Hj. Yulisma memaparkan data penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Rohil.
Dalam periode Januari 2025 hingga Juli 2026, tercatat 47 ASN dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 ASN menerima hukuman disiplin ringan, satu ASN hukuman disiplin sedang dan dua ASN hukuman disiplin berat.
Yulisma menegaskan pemberian hukuman disiplin tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pegawai. Penegakan disiplin, kata dia, merupakan bagian dari proses pembinaan dan evaluasi untuk membangun budaya kerja yang objektif, profesional dan berkeadilan.
“Penegakan disiplin bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi menjadi bagian penting dalam pembinaan ASN agar mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata Yulisma.
Dorong Presensi Digital ASN
Selain penegakan disiplin, Pemkab Rohil juga terus memperkuat sistem administrasi dan pengawasan kepegawaian melalui penerapan presensi berbasis digital yang terintegrasi dengan data kepegawaian nasional.
Yulisma mengatakan penerapan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan sekaligus memperkuat akurasi data ASN.
Meski sistem digital telah diterapkan, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan presensi tetap bergantung pada kesadaran dan komitmen masing-masing ASN.
“Teknologi merupakan instrumen pendukung. Yang paling penting adalah kesadaran setiap ASN untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara,” ujarnya.
ASN Diminta Berperan dalam Persoalan Sosial
Dalam kesempatan itu, Pemkab Rohil juga mendorong ASN agar tidak hanya berperan dalam pelayanan administrasi pemerintahan, tetapi turut hadir dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Salah satunya melalui edukasi mengenai kebersihan dan kesehatan lingkungan, termasuk dalam mendukung upaya penanganan kasus malaria di Kabupaten Rokan Hilir.
ASN diharapkan dapat menjadi pelopor edukasi di wilayah kerja masing-masing sehingga keberadaan aparatur dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Sosialisasi tersebut diikuti 98 peserta, yang terdiri atas para camat, sekretaris kecamatan, kasubbag kepegawaian serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Rohil berharap seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan disiplin pegawai. Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat diminimalkan, profesionalisme aparatur meningkat dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat semakin baik.













