Sidang Perdana Praperadilan Nova Rianti Ditunda, Termohon Tidak Hadir

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat monitoring.Com| Pekanbaru, 14 Agustus 2026

Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Nova Rianti terhadap Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau terkait tindakan penahanan terhadap dirinya ditunda setelah pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (14/8/2026).

Tim kuasa hukum Nova Rianti telah hadir di PN Kelas IA Pekanbaru untuk mengikuti agenda sidang perdana. Namun, karena pihak Termohon tidak hadir, persidangan belum dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok permohonan.

Hakim Praperadilan kemudian menunda persidangan dan akan menetapkan agenda sidang berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa berupa penahanan terhadap Nova Rianti. Melalui permohonan itu, Pemohon juga meminta perlindungan serta kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam permohonannya, pihak Pemohon menguraikan bahwa sebelum dilakukan penahanan, Nova Rianti telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum. Pihak kuasa hukum juga sebelumnya telah mengajukan permohonan agar Nova tidak dilakukan penahanan, termasuk permohonan penangguhan penahanan.

Selain aspek hukum, kondisi keluarga Nova turut menjadi bagian yang disampaikan dalam permohonan. Nova diketahui merupakan ibu dari lima orang anak, dengan anak bungsunya yang masih berusia sekitar tujuh bulan dan masih membutuhkan perawatan serta ASI dari ibunya.

Kuasa Hukum Minta Pertimbangan Kemanusiaan

Kuasa Hukum Nova Rianti, Rusdi Bromi, SH., MH., berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

Menurut Rusdi, alasan kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan penting yang perlu diperhatikan dalam proses hukum terhadap Nova.

“Jika memang statusnya tersangka, kami hanya memohon agar Ibu Nova dapat diberikan penahanan kota atau penahanan rumah. Biarkan beliau tetap bisa mengasuh dan menyusui anaknya,” ujar Rusdi.

Baca Juga:  Kapolsek Ujung Batu Tinjau Perkembangan Jagung Hibrida, Wujud Nyata Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan

Ia menilai keberadaan Nova sangat dibutuhkan oleh kelima anaknya, terutama anak bungsunya yang masih berusia tujuh bulan dan berada dalam masa ketergantungan terhadap ASI.

Pihak Pemohon berharap kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah hukum terhadap Nova, tanpa mengurangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

APJI Riau Turut Mengawal

Sementara itu, Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) DPD Provinsi Riau turut mengawal proses hukum Nova Rianti dalam pengajuan praperadilan di PN Kelas IA Pekanbaru.

Ketua APJI DPD Provinsi Riau, Masrial, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dihadapi Nova, khususnya berkaitan dengan keberadaan anak-anaknya.

“Ini bukan soal membela tindak pidana. Ini soal kemanusiaan. Anak 7 bulan tidak berdosa. Dia butuh ASI dan pelukan ibunya. Hukum harus punya hati,” tegas Masrial.

APJI DPD Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga terdapat keputusan yang dinilai memberikan keadilan dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya terhadap kepentingan lima anak Nova Rianti.

APJI juga mengajak seluruh pihak penegak hukum untuk tetap mempertimbangkan asas kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

Sidang Berikutnya Menunggu Penetapan Hakim

Dengan ditundanya sidang perdana akibat ketidakhadiran pihak Termohon, pihak Pemohon menyatakan tetap menghormati proses hukum dan akan mengikuti agenda persidangan berikutnya sesuai dengan penetapan Hakim Praperadilan.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.

APJI DPD Provinsi Riau menyatakan pengawalan terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum dan aspek kemanusiaan yang menyertainya.

APJI DPD Provinsi Riau

Tembusan:

1. Ketua PN Kelas IA Pekanbaru
2. Kapolda Riau
3. Kajati Riau
4. Komnas Perempuan
5. KPAI Perwakilan Riau

Bersambung..

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter
Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan
Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas
SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU
LPKA Tenggarong dan Polres Kukar Gelar Razia Gabungan, Hasil Nihil Barang Terlarang
Alan Pane: Polisi Harus Tegas, Humanis, dan Proporsional dalam Melayani Masyarakat
VIRAL! TAGIHAN SERAGAM Rp8 JUTA SMAN 1 KOTO KAMPAR HULU DIDUGA RAIB, KEPSEK SARIPUDDIN LUBIS & BENDAHARA KOMPAK BUNGKAM, SAAT DITANYA MALAH BELOKIR WA WARTAWAN, PUBLIK DESAK KADISDIK COPOT!*
KELUARGA BESAR KELURAHAN PEMATANG KAPAU UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK CAMAT KULIM FAJRI ADHA, http://S.STP., http://M.Si*
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:05 WIB

SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:58 WIB

LPKA Tenggarong dan Polres Kukar Gelar Razia Gabungan, Hasil Nihil Barang Terlarang

Berita Terbaru