Terungkap di Persidangan, Gugatan Ade Rinaldi terhadap Imron Saleh Tak Dapat Diterima

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMONITORING|BANGKINANG, 28 September 2026 — Perkara Gugatan Sederhana Nomor 16/Pdt.G.S/2026/PN.Bkn antara Ade Rinaldi selaku Penggugat dan Imron Saleh sebagai Tergugat berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bangkinang dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum pada Senin, 28 September 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima. Pertimbangan hakim sebagaimana disampaikan dalam persidangan menjadi dasar putusan tersebut, sehingga perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok sengketa dalam mekanisme Gugatan Sederhana.

Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan dalil wanprestasi mengenai komitmen fee yang nilainya disebut mencapai Rp448 juta. Namun, dengan putusan tidak dapat diterimanya gugatan, dalil tersebut tidak sampai diperiksa dan diputus pada pokok substansi perkara melalui mekanisme Gugatan Sederhana tersebut.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Yulsandi Pramana Putra, S.H., M.Kn., dari YPP & Partners Law Firm, menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang telah berjalan.

“Sejak awal kami meyakini bahwa perkara ini tidak memenuhi kualifikasi Gugatan Sederhana. Terima kasih kepada Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif,” ujar Yulsandi.

Pihak Tergugat menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses serta keputusan hukum yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian terhadap posisi Imron Saleh dalam perkara yang selama ini dikaitkan dengan dugaan wanprestasi komitmen fee sebesar Rp448 juta. Dengan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, perkara tersebut tidak menghasilkan putusan yang menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana didalilkan Penggugat.

Pihak Tergugat berharap putusan tersebut dapat menjadi pijakan yang objektif bagi masyarakat dalam melihat perkara ini serta tidak lagi menimbulkan kesimpulan di luar apa yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Baca Juga:  Tegakkan Visi-Misi Benteng Negeri, Panglima Besar Hulubalang LAMR Datuk Muhammad Nasir Kawal & Payungi Menteri Kebudayaan RI.
Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas Pemilihan Penghulu Serentak 2026, Polsek Bangko Amankan Enam Kepenghuluan
Tinjau Pilpeng Serentak 2026, Bupati H. Bistamam Pastikan Pemungutan Suara di Rohil Berjalan Aman dan Damai
Hari kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau dorong budaya tertib berlalu lintas
‎Buru Selatan Gelar Lomba Literasi 2026, Cetak Generasi Kreatif dan Literat
LPKA Tenggarong Bersama Mercy Ministry Latih Anak Binaan Olah Limbah Organik Menjadi Eco Enzyme
Garjas Periodik Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Ukur Kesiapan Fisik Prajurit
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapan Wilayah Pertahanan melalui Penyusunan RRWP
Kejati Riau di Minta Periksa Pj.Kades Dua Sepakat Yang Disinyalir Menjual Material PLTS Pasca-Kebakaran, Pj Kades Dua Sepakat Kita Jual Dari Pada Hancur
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Jaga Kondusivitas Pemilihan Penghulu Serentak 2026, Polsek Bangko Amankan Enam Kepenghuluan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Tinjau Pilpeng Serentak 2026, Bupati H. Bistamam Pastikan Pemungutan Suara di Rohil Berjalan Aman dan Damai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Hari kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau dorong budaya tertib berlalu lintas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:04 WIB

‎Buru Selatan Gelar Lomba Literasi 2026, Cetak Generasi Kreatif dan Literat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Garjas Periodik Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Ukur Kesiapan Fisik Prajurit

Berita Terbaru