Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI) Soroti Dugaan Inkonsistensi Data Gambut dalam Proses Pembebasan HKm Dayun dari PIPPIB

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat monitoring.Com| Pekanbaru

Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI) mengungkap dugaan inkonsistensi informasi biofisik yang digunakan dalam proses pembebasan areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Mandiri Sejahtera di Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dari Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Temuan tersebut dinilai penting karena menyangkut dasar ilmiah yang digunakan dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Ketua Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI) Syahrozie, SH mengatakan bahwa hasil investigasi lembaganya menemukan adanya perbedaan mendasar mengenai karakter biofisik areal yang menjadi objek permohonan HKm.

“Persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi perizinan, tetapi menyangkut integritas informasi biofisik yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Ketika data dasar yang digunakan berbeda dengan fakta yang tercantum dalam berbagai dokumen resmi lainnya, tentu hal ini perlu mendapat penjelasan,” ujarnya.

Menurut Syahrozie, penelusuran terhadap berbagai dokumen menunjukkan bahwa pada 2 Desember 2019 Kelompok Tani Mandiri Sejahtera mengajukan permohonan pembebasan areal dari Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) melalui surat Nomor 10/KTMS/XII/2019. Permohonan tersebut dilengkapi dengan Laporan Hasil Survei Lapangan Nomor 06/2019 yang disusun oleh Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru dan Fakultas Pertanian Universitas Riau. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa sekitar ±966 Ha areal yang disurvei seluruhnya merupakan tanah mineral. Berdasarkan dokumen tersebut, Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan memberikan tanggapan bahwa areal tersebut dapat diberikan izin baru dan digunakan sebagai bahan revisi PIPPIB.

Namun, menurut YATANI, kesimpulan dalam laporan survei tersebut justru bertolak belakang dengan berbagai dokumen teknis dan data spasial pemerintah yang tersedia.

Berdasarkan hasil investigasi, Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 menunjukkan bahwa areal yang menjadi objek HKm berada pada bentang ekosistem gambut yang didominasi oleh Fungsi Lindung Ekosistem Gambut. Informasi tersebut juga diperkuat oleh Peta Lahan Gambut Balai Besar Sumber Daya Lahan Pertanian (BBSDLP) Tahun 2019 yang menunjukkan sebagian besar areal memiliki kedalaman gambut dalam hingga sangat dalam. Temuan serupa juga tercantum secara konsisten dalam Surat Pertimbangan Teknis, Berita Acara Verifikasi Teknis, Keputusan Menteri tentang Persetujuan Pengelolaan HKm, hingga Dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), yang seluruhnya mengidentifikasi areal tersebut sebagai bagian dari bentang ekosistem gambut dengan dominasi Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.

“Dari seluruh dokumen yang kami telusuri, hanya Laporan Survei Nomor 06/2019 yang menyatakan areal tersebut merupakan tanah mineral. Sementara hampir seluruh dokumen teknis dan administratif lainnya justru secara konsisten menyebut kawasan tersebut sebagai ekosistem gambut. Perbedaan informasi yang sangat mendasar inilah yang menjadi perhatian kami,” kata Syahrozie .

Baca Juga:  Musholla Nurul Jannah Jadikan Momentum 1 Muharam 1448 H Sebagai Gerakan Perubahan dan Persatuan Umat

Menurutnya, inkonsistensi tersebut memiliki konsekuensi penting karena kondisi biofisik kawasan merupakan salah satu dasar dalam proses pembebasan areal dari PIPPIB. Oleh sebab itu, keakuratan informasi yang digunakan dalam laporan survei menjadi sangat menentukan terhadap keputusan yang diambil.

Atas dasar itu, YATANI menduga bahwa informasi kondisi biofisik yang disimpulkan dalam Laporan Survei Nomor 06/2019 perlu diuji kembali kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan. Dugaan tersebut muncul karena hasil investigasi menemukan adanya perbedaan yang signifikan antara laporan survei tersebut dengan berbagai dokumen resmi lain yang diterbitkan oleh instansi pemerintah pada objek yang sama.

“Kami tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami sampaikan adalah adanya inkonsistensi data yang memerlukan penjelasan. Ketika hampir seluruh dokumen pemerintah menyebut kawasan itu sebagai ekosistem gambut, sementara satu dokumen menyatakan seluruh arealnya adalah tanah mineral dan kemudian dijadikan dasar pembebasan dari PIPPIB, tentu publik berhak mengetahui bagaimana proses validasi dan verifikasi dilakukan terhadap laporan tersebut sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan” ujar Syahrozie.

Karena itu, Yayasan Tekad anak Negeri (YATANI) mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, khususnya Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, dalam mengakomodasi permohonan pembebasan areal tersebut.

“Yang kami pertanyakan bukan semata laporan surveinya, tetapi bagaimana proses validasi dilakukan oleh Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan hingga laporan tersebut dapat diterima sebagai dasar pembebasan areal dari PIPPIB. Setiap keputusan administrasi negara semestinya didasarkan pada data yang telah diverifikasi secara memadai karena keputusan tersebut memiliki konsekuensi hukum maupun ekologis,” tegasnya.

Syahrozie menjelaskan bahwa PIPPIB merupakan instrumen kebijakan yang dibentuk untuk mendukung perlindungan hutan alam primer dan ekosistem gambut melalui pengendalian pemberian izin baru. Oleh karena itu, informasi mengenai kondisi biofisik suatu areal menjadi salah satu dasar penting dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan. Kesalahan atau ketidaksesuaian informasi biofisik berpotensi memengaruhi arah kebijakan yang diambil.

“Kami berharap Kementerian Kehutanan membuka seluruh proses verifikasi tersebut kepada publik. Persoalan ini bukan hanya mengenai HKm Dayun, tetapi juga mengenai bagaimana integritas data ilmiah digunakan dalam setiap keputusan pengelolaan kawasan hutan. Ketika keputusan negara dibangun di atas data biofisik, maka data tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun administratif.”

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM GIB Serahkan Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejari Gunungsitoli, Desak Penelusuran Transparan
Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter
Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan
Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas
SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU
LPKA Tenggarong dan Polres Kukar Gelar Razia Gabungan, Hasil Nihil Barang Terlarang
Alan Pane: Polisi Harus Tegas, Humanis, dan Proporsional dalam Melayani Masyarakat
VIRAL! TAGIHAN SERAGAM Rp8 JUTA SMAN 1 KOTO KAMPAR HULU DIDUGA RAIB, KEPSEK SARIPUDDIN LUBIS & BENDAHARA KOMPAK BUNGKAM, SAAT DITANYA MALAH BELOKIR WA WARTAWAN, PUBLIK DESAK KADISDIK COPOT!*
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:42 WIB

LSM GIB Serahkan Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejari Gunungsitoli, Desak Penelusuran Transparan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:05 WIB

SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU

Berita Terbaru