Sidang Perdana Praperadilan Nova Rianti Ditunda, Termohon Tidak Hadir

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat monitoring.Com| Pekanbaru, 14 Agustus 2026

Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Nova Rianti terhadap Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau terkait tindakan penahanan terhadap dirinya ditunda setelah pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (14/8/2026).

Tim kuasa hukum Nova Rianti telah hadir di PN Kelas IA Pekanbaru untuk mengikuti agenda sidang perdana. Namun, karena pihak Termohon tidak hadir, persidangan belum dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok permohonan.

Hakim Praperadilan kemudian menunda persidangan dan akan menetapkan agenda sidang berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa berupa penahanan terhadap Nova Rianti. Melalui permohonan itu, Pemohon juga meminta perlindungan serta kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam permohonannya, pihak Pemohon menguraikan bahwa sebelum dilakukan penahanan, Nova Rianti telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum. Pihak kuasa hukum juga sebelumnya telah mengajukan permohonan agar Nova tidak dilakukan penahanan, termasuk permohonan penangguhan penahanan.

Selain aspek hukum, kondisi keluarga Nova turut menjadi bagian yang disampaikan dalam permohonan. Nova diketahui merupakan ibu dari lima orang anak, dengan anak bungsunya yang masih berusia sekitar tujuh bulan dan masih membutuhkan perawatan serta ASI dari ibunya.

Kuasa Hukum Minta Pertimbangan Kemanusiaan

Kuasa Hukum Nova Rianti, Rusdi Bromi, SH., MH., berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

Menurut Rusdi, alasan kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan penting yang perlu diperhatikan dalam proses hukum terhadap Nova.

“Jika memang statusnya tersangka, kami hanya memohon agar Ibu Nova dapat diberikan penahanan kota atau penahanan rumah. Biarkan beliau tetap bisa mengasuh dan menyusui anaknya,” ujar Rusdi.

Baca Juga:  Komitmen Berikan Pelayanan Prima Tanpa Libur, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Buka Layanan Penitipan Makanan Setiap Sabtu

Ia menilai keberadaan Nova sangat dibutuhkan oleh kelima anaknya, terutama anak bungsunya yang masih berusia tujuh bulan dan berada dalam masa ketergantungan terhadap ASI.

Pihak Pemohon berharap kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah hukum terhadap Nova, tanpa mengurangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

APJI Riau Turut Mengawal

Sementara itu, Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) DPD Provinsi Riau turut mengawal proses hukum Nova Rianti dalam pengajuan praperadilan di PN Kelas IA Pekanbaru.

Ketua APJI DPD Provinsi Riau, Masrial, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dihadapi Nova, khususnya berkaitan dengan keberadaan anak-anaknya.

“Ini bukan soal membela tindak pidana. Ini soal kemanusiaan. Anak 7 bulan tidak berdosa. Dia butuh ASI dan pelukan ibunya. Hukum harus punya hati,” tegas Masrial.

APJI DPD Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga terdapat keputusan yang dinilai memberikan keadilan dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya terhadap kepentingan lima anak Nova Rianti.

APJI juga mengajak seluruh pihak penegak hukum untuk tetap mempertimbangkan asas kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

Sidang Berikutnya Menunggu Penetapan Hakim

Dengan ditundanya sidang perdana akibat ketidakhadiran pihak Termohon, pihak Pemohon menyatakan tetap menghormati proses hukum dan akan mengikuti agenda persidangan berikutnya sesuai dengan penetapan Hakim Praperadilan.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.

APJI DPD Provinsi Riau menyatakan pengawalan terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum dan aspek kemanusiaan yang menyertainya.

APJI DPD Provinsi Riau

Tembusan:

1. Ketua PN Kelas IA Pekanbaru
2. Kapolda Riau
3. Kajati Riau
4. Komnas Perempuan
5. KPAI Perwakilan Riau

Bersambung..

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langgar Aturan dan Sediakan LC, Pemda Pekanbaru Diminta Segera Segel New Ten 10 Ball Pool & Resto!
Advokat Senior Frans Chaverius Tampubolon dan Pimpinan Media CBCPOS.COM Ucapkan Selamat atas Wisuda Gama Ludia Ningsih
SPSI Provinsi Riau Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan dan Jaga Iklim Investasi
Lagi, AMP2K Gelar Demo Jilid III di Mabes Polri, Desak Kapolri Copot Kapolres Madina.
Kontribusi PT Musim Mas Dirasakan Masyarakat, Apresiasi Mengalir di HUT RI ke-81 Pangkalan Kuras
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H.parisman membuat gerah tokoh tokoh hubungan industrial dengan Melakukan RDP Pembahasan Perselisihan hubungan industrial tanpa Menghadirkan Komisi V yg membidangi ketenaga kerjaan
“Memalukan” Kasus Pertikaian Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Keranah Hukum
Kapolda Sumatra barat di minta tindak tegas oknum polres Sijunjung yang di duga membeckingi SPBU 13-275-51, Diduga Praktik Pelangsiran BBM Subsidi Masih Beraktifitas dengan terang-terangan, Masyarakat Pertanyakan Hasil Sidak di SPBU Sijunjung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Langgar Aturan dan Sediakan LC, Pemda Pekanbaru Diminta Segera Segel New Ten 10 Ball Pool & Resto!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Advokat Senior Frans Chaverius Tampubolon dan Pimpinan Media CBCPOS.COM Ucapkan Selamat atas Wisuda Gama Ludia Ningsih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Lagi, AMP2K Gelar Demo Jilid III di Mabes Polri, Desak Kapolri Copot Kapolres Madina.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:22 WIB

Kontribusi PT Musim Mas Dirasakan Masyarakat, Apresiasi Mengalir di HUT RI ke-81 Pangkalan Kuras

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H.parisman membuat gerah tokoh tokoh hubungan industrial dengan Melakukan RDP Pembahasan Perselisihan hubungan industrial tanpa Menghadirkan Komisi V yg membidangi ketenaga kerjaan

Berita Terbaru