Rakyat Monitoring.Com| PEKANBARU
Sebuah tempat hiburan malam berkedok arena ketangkasan dan restoran, New Ten 10 Ball Pool & Resto, yang beralamat di Jalan Riau No. 123, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, dilaporkan telah menyalahi aturan jam operasional yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, usaha hiburan ini terindikasi sengaja mengabaikan batas waktu operasional demi meraup keuntungan lebih. Tidak hanya melanggar batas jam malam, lokasi ini juga menawarkan berbagai fasilitas eksklusif yang diduga tidak sesuai dengan izin peruntukan awalnya.
Di dalam area gedung, pengelola menyediakan fasilitas ruangan khusus atau VIP Room yang tertutup dari jangkauan publik. Selain itu, tempat ini juga secara terang-terangan menyajikan minuman beralkohol, salah satunya merek Bintang, serta menyediakan jasa pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) untuk menemani para tamu.
1. Pelanggaran Jam Operasional Malam
Regulasi Terkait: Perda Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum dan Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal Pelanggaran: Ketentuan baku membatasi operasional arena ketangkasan dan hiburan malam maksimal hingga pukul 22.00 WIB (berdasarkan Perda No. 3/2002) atau maksimal pukul 00.00 WIB (berdasarkan Perda No. 13/2021). [1, 2]
Bentuk Pelanggaran: Pengelola secara sengaja mengabaikan batas jam malam dan tetap beroperasi hingga dini hari demi meraup keuntungan sepihak. [1]
2. Penyalahgunaan Izin Peruntukan & Fasilitas Eksklusif
Regulasi Terkait: Perda Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Bentuk Pelanggaran: Berkedok sebagai arena ketangkasan (biliar) dan restoran, namun menyediakan fasilitas ruang tertutup (VIP Room) serta layanan pemandu lagu (Ladies Companion / LC). Hal ini mengubah esensi tempat hiburan keluarga/olahraga menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) terselubung yang menyalahi dokumen perizinan awal. [1]
3. Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin khusus
Regulasi Terkait: Perda Kota Pekanbaru No. 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.
Pasal Pelanggaran: Restoran atau arena ketangkasan biasa dilarang keras menjual minuman beralkohol (termasuk Bir Bintang) secara terbuka tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) khusus. [1, 2]
Bentuk Pelanggaran: Menyajikan minuman beralkohol secara terang-terangan kepada tamu di lokasi yang berkedok restoran dan arena olahraga
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, untuk segera melakukan penertiban dan tindakan tegas demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bertuah.













