Lahan 12ha Dialihkan Tanpa Hak, Perkara Terus Berlanjut di Polres Siak

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat Monitoring.Com| Riau-siak

Betty Az (59 th) seorang wanita paruh baya yang menjadi korban penggelapan dan pemalsuan dokumen surat-surat kepemilikan +/- 12 ha kenun sawitnya terus berharap hak nya kembali pada penguasaannya, melalui penegak hukum Polres Siak pelapor menggantungkan nasibnya.

Sebagai majikan dan korban ia sangat kecewa dengan anggotanya bernama Yunasri Hasibuan Als. Aci yang diduga berani menggelapkan, memalsukan, dan menjual kebun sawitnya kepada pihak lain tanpa legalitas yang sah dan tanpa asal usul riwayat kepemilikan tanah, bahkan berani bertindak seolah terlapor adalah pemilik tanah yang sah, namun sangat disayangkan kenapa bisa tanpa asal usul surat kepemilikan tanah yan jelas bisa terbit SKGR-SKGR baru di atas tanah korban. Korban jelas menaruh kecurigaan adanya turut andil dan bagi-bagi hasil oleh oknum-oknum perangkat desa/kampung.

Terlapor Yunasri Hasibuan Als. Aci yg diduga mengalihkan dengan cara menjual lahan sawit Betty Az saat ini perkaranya masih bergulir di Polres Siak, unit Reskrim secara meraton berupaya mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Saksi-saksi telah diperiksa diantaranya beberapa pihak-pihak yang mengaku membeli lahan tersebut dari Yunasri Hasibuan Als Aci dan saksi sempadan, dan tidak sampai disana saja Mantan Penghulu Kampung Pinang Sebatang Bambang, SH, MH yang ikut menandatangani surat Yunasri Hasibuan ketika terjadi jual beli tersebut tidak luput dari pemanggilan penyelidik dan telah berulang kali dipanggil.

Banyak spekulatif negatif yang bersleweran terkait teknis dan adminitrasi terbitnya SKGR terhadap objek perkara di Kantor Kampung Pinang Sebatang, hal ini didasari saat palapor/korban membeli objek perkara untuk pertama kali tahun 2016 penghulu kampung saat itu adalah saksi Bambang, SH, MH kemudian sekitar tahun 2018/2019 terbit lagi SKGR terhadap objek yang sama atas nama kepemilkan Yunasri/terlapor sementara diketahui terlapor adalah pekerja kebun Pelapor, dan saat itu yang menandatangani SKGR adalah penghulu Kampung Bambang, SH, MH.

Baca Juga:  Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pimpin Rutinitas Jalan Sehat dan Senam Bersama

Bahkan Bambang SH, MH ikut memiliki diobjek tanah Pelapor seluas +/- 2ha yang katanya didapati dari membeli secara menyicil kepada Yunasri Hasibuan/terlapor dengan menggunakan nama istri terlapor. Dan lahan tersebut setelah lunas menurut informasi telah dijual lagi kepada warga lubuk dalam bernama Eliyas Marbun senilai 300.000.000

Kendati demikian, Penghulu Pinang Sebatang Sabarudin S. Hut yang baru menjabat periode ini juga mendapat panggilan untuk dimintai keterangan terkait surat-surat SKGR yang terbit diatas tanah Pelapor. Tepatnya pada tanggal 18/8/2026 beliau diwakili oleh sdr. Rian selaku juru tulis 1 Kantor Penghulu Pinang sebatang mewakili Penghulu Pinang Sebatang.

Namun sayangnya kedatangan sdr. Riyan tidak dibarengi dengan kesiapan data untuk diambil keterangan sebagai pihak yang dianggap tahu atas kejadian tersebut, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

Kuasa Hukum Betty Az dari LBH Visual Justice Indonesia menyampaikan. “Kami meyakini dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pekerja Bu Betty ini an. YH als Aci tidak bertindak sendiri, kuat dugaan adanya keterlibatan oknum perangkat desa/kampung sehingga bisa terbit SKGR an. Karyawan pelapor, dan disinyalir adanya praktek bagi-bagi hasil diatas lahan tersebut”.

“Dengan bergulirnya perkara ini di Polres Siak kami optimis terhadap kinerja Reskrim Polres Siak, kita percayakan kepada penyelidik polres siak” Uangkap Mardun, SH, CTA (18/8/2026)

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H.parisman membuat gerah tokoh tokoh hubungan industrial dengan Melakukan RDP Pembahasan Perselisihan hubungan industrial tanpa Menghadirkan Komisi V yg membidangi ketenaga kerjaan
“Memalukan” Kasus Pertikaian Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Keranah Hukum
Kapolda Sumatra barat di minta tindak tegas oknum polres Sijunjung yang di duga membeckingi SPBU 13-275-51, Diduga Praktik Pelangsiran BBM Subsidi Masih Beraktifitas dengan terang-terangan, Masyarakat Pertanyakan Hasil Sidak di SPBU Sijunjung
Gubernur Riau Lantik Kepengurusan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau
Forkopimda Bengkalis Bersama Ibra Teguh, S.H Ucapkan Dirgahayu RI Ke-81: Wujud kan Indonesia, Berdaulat Adil Dan Makmur,,
Ketua MKA LAMR Kuantan Singingi Ajak seluruh Elemen Masyarakat mendukung Polri dalam jaga lingkungan dan mensukseskan Pacu jalur 2026 Kab. Kuansing.
Dampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Hadiri Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Lampung
Klarifikasi Cafe AEON Mata Air: Setiap Pengunjung Selalu Diperiksa, Manajemen Tegas Tolak Peredaran Narkotika
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H.parisman membuat gerah tokoh tokoh hubungan industrial dengan Melakukan RDP Pembahasan Perselisihan hubungan industrial tanpa Menghadirkan Komisi V yg membidangi ketenaga kerjaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:55 WIB

“Memalukan” Kasus Pertikaian Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Keranah Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Kapolda Sumatra barat di minta tindak tegas oknum polres Sijunjung yang di duga membeckingi SPBU 13-275-51, Diduga Praktik Pelangsiran BBM Subsidi Masih Beraktifitas dengan terang-terangan, Masyarakat Pertanyakan Hasil Sidak di SPBU Sijunjung

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Gubernur Riau Lantik Kepengurusan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Lahan 12ha Dialihkan Tanpa Hak, Perkara Terus Berlanjut di Polres Siak

Berita Terbaru

TNI POLRI

53 Petenis Senior dan 42 Tim Berebut Gelar Piala Pangdam XIX/TT

Jumat, 21 Agu 2026 - 04:13 WIB