Langgar Aturan dan Sediakan LC, Pemda Pekanbaru Diminta Segera Segel New Ten 10 Ball Pool & Resto!

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat Monitoring.Com| PEKANBARU

Sebuah tempat hiburan malam berkedok arena ketangkasan dan restoran, New Ten 10 Ball Pool & Resto, yang beralamat di Jalan Riau No. 123, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, dilaporkan telah menyalahi aturan jam operasional yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, usaha hiburan ini terindikasi sengaja mengabaikan batas waktu operasional demi meraup keuntungan lebih. Tidak hanya melanggar batas jam malam, lokasi ini juga menawarkan berbagai fasilitas eksklusif yang diduga tidak sesuai dengan izin peruntukan awalnya.

Di dalam area gedung, pengelola menyediakan fasilitas ruangan khusus atau VIP Room yang tertutup dari jangkauan publik. Selain itu, tempat ini juga secara terang-terangan menyajikan minuman beralkohol, salah satunya merek Bintang, serta menyediakan jasa pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) untuk menemani para tamu.

1. Pelanggaran Jam Operasional Malam

Regulasi Terkait: Perda Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum dan Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasal Pelanggaran: Ketentuan baku membatasi operasional arena ketangkasan dan hiburan malam maksimal hingga pukul 22.00 WIB (berdasarkan Perda No. 3/2002) atau maksimal pukul 00.00 WIB (berdasarkan Perda No. 13/2021). [1, 2]

Bentuk Pelanggaran: Pengelola secara sengaja mengabaikan batas jam malam dan tetap beroperasi hingga dini hari demi meraup keuntungan sepihak. [1]

2. Penyalahgunaan Izin Peruntukan & Fasilitas Eksklusif

Regulasi Terkait: Perda Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Bentuk Pelanggaran: Berkedok sebagai arena ketangkasan (biliar) dan restoran, namun menyediakan fasilitas ruang tertutup (VIP Room) serta layanan pemandu lagu (Ladies Companion / LC). Hal ini mengubah esensi tempat hiburan keluarga/olahraga menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) terselubung yang menyalahi dokumen perizinan awal. [1]

Baca Juga:  Gerakan Aktivis Se-Riau (GAS) Desak KPK Segera Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Dugaan Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing

3. Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin khusus

Regulasi Terkait: Perda Kota Pekanbaru No. 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.

Pasal Pelanggaran: Restoran atau arena ketangkasan biasa dilarang keras menjual minuman beralkohol (termasuk Bir Bintang) secara terbuka tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) khusus. [1, 2]

Bentuk Pelanggaran: Menyajikan minuman beralkohol secara terang-terangan kepada tamu di lokasi yang berkedok restoran dan arena olahraga

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, untuk segera melakukan penertiban dan tindakan tegas demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bertuah.

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Advokat Senior Frans Chaverius Tampubolon dan Pimpinan Media CBCPOS.COM Ucapkan Selamat atas Wisuda Gama Ludia Ningsih
SPSI Provinsi Riau Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan dan Jaga Iklim Investasi
Lagi, AMP2K Gelar Demo Jilid III di Mabes Polri, Desak Kapolri Copot Kapolres Madina.
Kontribusi PT Musim Mas Dirasakan Masyarakat, Apresiasi Mengalir di HUT RI ke-81 Pangkalan Kuras
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H.parisman membuat gerah tokoh tokoh hubungan industrial dengan Melakukan RDP Pembahasan Perselisihan hubungan industrial tanpa Menghadirkan Komisi V yg membidangi ketenaga kerjaan
“Memalukan” Kasus Pertikaian Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Keranah Hukum
Kapolda Sumatra barat di minta tindak tegas oknum polres Sijunjung yang di duga membeckingi SPBU 13-275-51, Diduga Praktik Pelangsiran BBM Subsidi Masih Beraktifitas dengan terang-terangan, Masyarakat Pertanyakan Hasil Sidak di SPBU Sijunjung
Gubernur Riau Lantik Kepengurusan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Langgar Aturan dan Sediakan LC, Pemda Pekanbaru Diminta Segera Segel New Ten 10 Ball Pool & Resto!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Advokat Senior Frans Chaverius Tampubolon dan Pimpinan Media CBCPOS.COM Ucapkan Selamat atas Wisuda Gama Ludia Ningsih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Lagi, AMP2K Gelar Demo Jilid III di Mabes Polri, Desak Kapolri Copot Kapolres Madina.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:22 WIB

Kontribusi PT Musim Mas Dirasakan Masyarakat, Apresiasi Mengalir di HUT RI ke-81 Pangkalan Kuras

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H.parisman membuat gerah tokoh tokoh hubungan industrial dengan Melakukan RDP Pembahasan Perselisihan hubungan industrial tanpa Menghadirkan Komisi V yg membidangi ketenaga kerjaan

Berita Terbaru