Lapor Kapolda Riau”” Bebas beraktifitas mafia BBM di jalan Soekarno Hatta bukit batrem,ada apa dengan Kapolres Dumai yang baru? Apakah tidak sanggup membasmi mafia BBM di wilayah hukum Dumai timur? Dan di duga ada beckingan dari oknum TNI hingga tidak ada ketegasan dari Polsek Dumai timur.

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat Monitoring.Com| DUMAI TIMUR

Dugaan aktivitas penampungan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Dumai. Sebuah bangunan yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, diduga digunakan sebagai lokasi penampungan BBM bersubsidi yang aktivitasnya disebut-sebut telah berlangsung cukup lama sehingga sangat meresah kan masyarakat,pertanyaan nya apakah Polsek Dumai timur menerima upeti sampai takut dengan mafia atau oknum pembecking ( TNI )mafia BBM .

Keberadaan gudang tersebut menjadi perhatian warga karena lokasinya berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Selain menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kebakaran dan ledakan, aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi itu juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha serta asal-usul BBM yang ditampung.

Sejumlah warga berharap aparat terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka menilai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara ketat mengingat komoditas tersebut merupakan barang yang mendapat subsidi dari negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penampungan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah cepat guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan atau justru melanggar aturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi yang berlaku saat ini, setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, aktivitas penyimpanan dan pengangkutan BBM tanpa izin usaha yang sah juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  POLISI DIDUGA TUTUP MATA, MASSA AKSI DISERANG DI CAPITAL BUILDING!

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk instansi yang memiliki kewenangan pengawasan sektor energi, segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kapasitas penyimpanan, sumber pasokan BBM, hingga pola distribusi dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Aparat juga diharapkan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Publikasi Diskominfo Rohil Disorot, Ilham Rokan Siap Laporkan Dugaan Kejanggalan ke Kejari
Jadi Keynote Speaker Workshop UIR, Karmila Sari Bicara Masa Depan Riset di Era AI
POLISI DIDUGA TUTUP MATA, MASSA AKSI DISERANG DI CAPITAL BUILDING!
GUDANG CPO ILEGAL BEBAS BEROPERASI TERANG TERANGAN KARNA DI BEKINGI OKNUM TNI,PANGDAM DI MINTA MENINDAK TEGAS ANGGOTA NYA YANG MEMBEKINGI GUDANG CPO ILEGAL DI KECAMATAN PINGGIR KABUPATEN BENGKALIS,
LPKA Tenggarong Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Ringankan Beban Masyarakat, Seluruh Pengurus PAC Sukajadi dan Pengurus Ranting Partai PDI P Pekanbaru Bagikan Ratusan Nasi Kotak Siap Saji.
LPKA TENGGARONG PERKUAT PEMBINAAN ANAK BINAAN MELALUI LATIHAN KEPRAMUKAAN SEMAPHORE
Perkuat Pencegahan Narkotika, LPKA Tenggarong Laksanakan Tes Urine bagi Anak Binaan dan Pegawai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 06:39 WIB

Anggaran Publikasi Diskominfo Rohil Disorot, Ilham Rokan Siap Laporkan Dugaan Kejanggalan ke Kejari

Sabtu, 12 September 2026 - 15:22 WIB

Jadi Keynote Speaker Workshop UIR, Karmila Sari Bicara Masa Depan Riset di Era AI

Sabtu, 12 September 2026 - 01:47 WIB

POLISI DIDUGA TUTUP MATA, MASSA AKSI DISERANG DI CAPITAL BUILDING!

Jumat, 11 September 2026 - 19:21 WIB

GUDANG CPO ILEGAL BEBAS BEROPERASI TERANG TERANGAN KARNA DI BEKINGI OKNUM TNI,PANGDAM DI MINTA MENINDAK TEGAS ANGGOTA NYA YANG MEMBEKINGI GUDANG CPO ILEGAL DI KECAMATAN PINGGIR KABUPATEN BENGKALIS,

Jumat, 11 September 2026 - 15:14 WIB

LPKA Tenggarong Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Berita Terbaru