Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat monitoring.Com| Tapung

Praktik penambangan Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi marak beroperasi di Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Warga sekitar mengeluhkan rusaknya lingkungan serta debu pekat yang ditimbulkan oleh lalu lalang truk colt diesel pemuat tanah, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) setempat disinyalir “tutup mata” terhadap aktivitas ilegal ini.

Lokasi Tambang: Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Terduga Pemilik: Pengabean.
Keluhan Warga: Selain tidak mengantongi izin dan merusak ekosistem alam, debu tebal dari aktivitas lalu lalang armada pengangkut tanah sangat mengganggu kesehatan serta kenyamanan pemukiman terdekat.

Tuntutan Masyarakat: Meminta Kapolda Riau turun tangan menangkap pelaku, serta mengevaluasi kinerja jajaran Polres Kampar dan Polsek Tapung yang terkesan membiarkan pembiaran terjadi di wilayah hukumnya.

Payung Hukum & Sanksi Pidana Tambang Galian C Tanpa Izin
Aktivitas penambangan batuan/tanah (Galian C) tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara):
“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

satt di
kopermasih ke pada salah satu tambang galian c pengabean bungkam tidak di respon.

Baca Juga:  Jeritan Warga Kebun Lado: Hukum Tumpul ke Atas, Tambang Emas Ujang Ute Merajalela!
Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan
SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU
LPKA Tenggarong dan Polres Kukar Gelar Razia Gabungan, Hasil Nihil Barang Terlarang
Alan Pane: Polisi Harus Tegas, Humanis, dan Proporsional dalam Melayani Masyarakat
Diduga Pungli Berkedok Perlengkapan Kelas di SMAN 2 Bangkinang Kota, Kepsek Syamsurizal Pungut Uang Pangkal Berjenjang*
VIRAL! TAGIHAN SERAGAM Rp8 JUTA SMAN 1 KOTO KAMPAR HULU DIDUGA RAIB, KEPSEK SARIPUDDIN LUBIS & BENDAHARA KOMPAK BUNGKAM, SAAT DITANYA MALAH BELOKIR WA WARTAWAN, PUBLIK DESAK KADISDIK COPOT!*
KELUARGA BESAR KELURAHAN PEMATANG KAPAU UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK CAMAT KULIM FAJRI ADHA, http://S.STP., http://M.Si*
Kepala LPKA Tenggarong Kontrol Blok Hunian dan Area Beranggang, Pastikan Keamanan Tetap Terjaga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:05 WIB

SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Alan Pane: Polisi Harus Tegas, Humanis, dan Proporsional dalam Melayani Masyarakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Diduga Pungli Berkedok Perlengkapan Kelas di SMAN 2 Bangkinang Kota, Kepsek Syamsurizal Pungut Uang Pangkal Berjenjang*

Berita Terbaru