Tim Elang Kuantan Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Koto Sentajo, Polisi Sita 2,48 Gram Barang Bukti

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Monitoring.Com| KUANTANSINGINGI,

Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (15/6/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah lokasi cucian sepeda motor yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial A (38), warga Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening yang berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,48 gram yang disembunyikan di belakang lokasi cucian tersebut.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca pyrex kosong, tiga plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet sendok, satu unit telepon genggam merek OPPO A5i warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AC sebanyak setengah kantong dengan harga Rp1.800.000. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap A (38) juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.

AKP Hasan Basri menegaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kuantan Singingi beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.

Baca Juga:  Polsek Bagan Sinembah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Pantau Intensif Pertumbuhan Jagung Pipil Dukung Program Asta Cita Presiden RI

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Kuantan Singingi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Polisi: 110.

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Kerumutan Jadi Perhatian, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Turun Langsung ke Lokasi
Komsos Komponen Bangsa di Makodam XIX/TT Berlanjut dengan Uji Kekompakan dan Kerja Sama Tim
POLANTAS ACEH UNTUK MASYARAKAT: POLISI KARIB BERKAMPANYE KESELAMATAN BERLALU LINTAS DI SIMPANG SURABAYA
POLANTAS ACEH HADIR MELALUI TEKNOLOGI: PANTAU KAMSELTIBCAR LANTAS SECARA REAL TIME MELALUI RTMC
Polsek Sungai Apit Hadir di Tengah Warga, Bagikan Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI
Menjemput Fajar dengan Kebersamaan, Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Bersama TNI-Polri Sholat Subuh di Pekanbaru
‎Polsek Sungai Apit Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT ke-81 RI
Danlanud Rsn Hadiri Launching Jembatan Garuda Bersama Presiden RI Secara Vicon
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Karhutla Kerumutan Jadi Perhatian, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Turun Langsung ke Lokasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Komsos Komponen Bangsa di Makodam XIX/TT Berlanjut dengan Uji Kekompakan dan Kerja Sama Tim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:22 WIB

POLANTAS ACEH UNTUK MASYARAKAT: POLISI KARIB BERKAMPANYE KESELAMATAN BERLALU LINTAS DI SIMPANG SURABAYA

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:20 WIB

POLANTAS ACEH HADIR MELALUI TEKNOLOGI: PANTAU KAMSELTIBCAR LANTAS SECARA REAL TIME MELALUI RTMC

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Polsek Sungai Apit Hadir di Tengah Warga, Bagikan Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI

Berita Terbaru