DUMAI – RakyatMonitoring.com
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan “pokir salah kamar” atau usulan Pokok Pikiran (Pokir) di luar daerah pemilihan (dapil), Anggota DPRD Kota Dumai Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Al Ichwan Hadi, memberikan klarifikasi kepada publik.
Menurut Al Ichwan Hadi, informasi yang menyebut pembangunan Jalan Kenari 1 Gang Merak RT 15, Kelurahan STDI, merupakan proyek di kawasan perumahan/developer serta dikerjakan tanpa papan proyek tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Jalan Kenari 1 Gang Merak RT 15 bukan merupakan area atau kompleks perumahan developer. Itu adalah jalan lingkungan milik masyarakat yang digunakan oleh warga. Memang terdapat empat unit rumah yang dibangun developer secara pribadi di atas lahan yang mereka beli, namun hal tersebut tidak menjadikan jalan tersebut sebagai kawasan perumahan developer,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa selama proses pelaksanaan pekerjaan, dirinya secara langsung melakukan pemantauan. Menurutnya, pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor sesuai prosedur operasional standar (SOP), dilengkapi papan informasi proyek, serta berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai.
“Selama pekerjaan berlangsung, kami memantau langsung di lapangan. Pekerjaan dilakukan sesuai SOP, terdapat papan proyek, dan pengawas dari Dinas PUPR juga melakukan pengawasan sesuai ketentuan kontrak kerja,” katanya.
Al Ichwan Hadi menuturkan, sebelum dilakukan pembangunan, kondisi Jalan Kenari 1 Gang Merak masih berupa jalan tanah yang kerap becek saat musim hujan sehingga menyulitkan aktivitas masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Ia mengatakan, usulan pembangunan jalan itu berawal dari aspirasi warga yang menginginkan akses jalan yang lebih layak. Kebetulan dirinya tinggal di lingkungan yang berdekatan dengan lokasi sehingga mengetahui secara langsung kondisi jalan tersebut.
“Sebagai wakil rakyat, tugas kami adalah menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pembangunan jalan ini merupakan bentuk perjuangan agar masyarakat memiliki akses jalan yang lebih nyaman dan aman untuk dilalui,” jelasnya.
Terkait tudingan adanya “pokir salah kamar”, Al Ichwan Hadi menegaskan bahwa pembangunan Jalan Kenari 1 Gang Merak merupakan usulan Pokok Pikiran (Pokir) yang diajukan kepada Pemerintah Kota Dumai. Selanjutnya, usulan tersebut diproses melalui mekanisme perencanaan pembangunan oleh Dinas PUPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD Kota Dumai, dirinya akan terus memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat, termasuk usulan pembangunan infrastruktur, meskipun berasal dari wilayah di luar daerah pemilihannya, sepanjang dapat diproses sesuai mekanisme pemerintahan.
“Kami akan terus menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kepentingan bersama. Kritik, masukan, dan saran dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi agar kami dapat menjalankan amanah dengan lebih baik dan terus berkhidmat untuk rakyat,” tutupnya.
Jika akan diterbitkan di media online, berita ini juga dapat dilengkapi dengan keterangan bahwa klarifikasi ini merupakan hak jawab atau hak klarifikasi dari narasumber atas pemberitaan yang telah beredar, sehingga memenuhi kaidah jurnalistik yang berimbang.













