Diduga Kuasai dan Alihkan Surat Tanah Tanpa Izin, Pirok Dilaporkan ke Polsek Binawidya dan Polresta Pekanbaru

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rakyat monitoring.Com| Pekanbaru

Pirok (68 th) warga Jl. Suka Karya telah dilaporkan M.Nazir (52 th) ke Polsek Binawidya pada tanggal 1/5/2026 atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan atau penggelapan terhadap surat tanah milik istri M.Nazir yang terjadi pada kamis tanggal 29/1/2026.

pirok diduga menawarkan diri dan menerima surat tanah dari M.Nazir untuk dijual, namun pada januari 2026 terlapor pengakui ia telah menggadai surat tanah tanpa pemberitahun M. Nazir kemudian ketika M. Nazir meminta suratnya dikembalikan Pirok meminta uang untuk menebus surat tersebut.

Karena tidak ingin memperuncing masalah Kemudian M. Nazir menyerahkan uang 3 juta rupiah sesuai permintaan pirok, namun sudah lebih 4 bulan surat tanah yang digadai tersebut tidak pernah muncul dan justru meminta uang tambahan 1.5 juta, inilah yang membuat M. Nazir tidak lagi dapat mentolerir dan melaporkannya.

Herannya lagi pada tanggal 30/7/2026 pirok yang belum memberi keterangan dihadapan APH menghubungi Advokat Pelapor, dan mengungkapkan bahwa surat tanah tersebut telah dijual kepada orang lain dan sudah dibalik nama saat kades Rimbo Panjang Alm. Heri menjabat. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan. bagaimana mungkin tanah bisa diperjual belikan tanpa ada tandatangan penjual/pemilik tanah?, dan kemana uang jual beli tanah tersebut?

Na’asnya bagi Pirok diketahui juga telah diadukan oleh Sdr. Agus Salim (54 th) (Developer) ke Polresta Pekanbaru pada 13/2/2026 atas dugaan peristiwa tindak pidana penipuan dalam jual beli tanah yang mengakibatkan Sdr. Agus Salim mengalami kerugian Rp.221 juta ketika jual beli tanah kepada pirok. Surat tanah yang diserahkan pirok diketahui tidak teregistrasi didesa rimbo panjang dan camat Tambang, dan faktanya objek tanah yg ditransaksikan adalah kepunyaan pihak lain yang mempunyai legalitas jelas teregistrasi.

Baca Juga:  Hadiri Pertemuan Rutin Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan di Kota Agung, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Perkuat Silaturahmi

Saksi-saksi dan aparatur desa Rimbo Panjang dan Camat Tambang telah diperiksa, sementara teradu Pirok telah dua kali diundang penyelidik tidak pernah hadir dan tidak koperatif.

Mardun, SH, CTA Advokat M.Nazir sekaligus M. Agus Salim membenarkan hal tersebut (31/7/2026), “di polresta saat ini pirok teradu, penyelidikpun sudah melakukan peninjauan objek perkara, kemudian pirok menjadi pihak yang selanjutnya diperiksa, namun info terakhir teradu tidak pernah hadir”.

Kami selaku Advokat Pelapor berharap proses hukum berjalan dan semua pihak koperatif termasuk pirok, dan semoga yang pirok selaku teradu/terlapor dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum” Tambah Mardun SH CTA

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME
LSM GIB Serahkan Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejari Gunungsitoli, Desak Penelusuran Transparan
Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter
Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan
Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas
SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU
LPKA Tenggarong dan Polres Kukar Gelar Razia Gabungan, Hasil Nihil Barang Terlarang
Alan Pane: Polisi Harus Tegas, Humanis, dan Proporsional dalam Melayani Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:08 WIB

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:42 WIB

LSM GIB Serahkan Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejari Gunungsitoli, Desak Penelusuran Transparan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas

Berita Terbaru