Diduga Pabrik PT LAS “Minyak Kita” Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat monitoring.Com| MEDAN 

Sebuah pabrik yang diduga beroperasi sebagai produsen atau pengemas produk Minyakita dengan nama PT Langgeng Abadi Selamanya (PT LAS) di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Irian, Gang KIM No. 1B/10, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah ditemukan tidak memasang papan nama (plang) perusahaan di lokasi operasionalnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan administrasi dan perizinan usaha. Sejumlah pihak menduga tidak adanya identitas perusahaan yang terpasang dapat menghambat keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Selasa (21/7/2026), seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi mengakui bahwa perusahaan memang tidak memasang plang nama.

> “Buat apa plang, Bu. Kan sudah ada di kuitansi transaksi atas nama PT,” ujar petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.

Saat ditanya mengenai nama perusahaan, ia menjawab bahwa perusahaan tersebut bernama PT LAS yang merupakan singkatan dari Langgeng Abadi Selamanya.

Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh seseorang yang disebut sebagai salah satu kepala DO di perusahaan tersebut. Menurut keterangannya, perusahaan memang tidak menggunakan papan nama.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik perusahaan, Teddy Jhon, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Selain persoalan identitas perusahaan, hasil investigasi lapangan juga menemukan adanya aktivitas operasional yang disebut berlangsung melalui akses bagian belakang pabrik. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme operasional perusahaan dan mendorong perlunya klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Di sisi lain, awak media juga mendokumentasikan adanya saluran yang diduga mengalirkan limbah berwarna gelap di sekitar area perusahaan. Namun, hingga saat ini belum terdapat hasil uji laboratorium maupun keterangan resmi dari instansi lingkungan hidup yang memastikan sumber limbah maupun apakah limbah tersebut melanggar baku mutu lingkungan.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Sistem Peradilan Pidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Sukseskan Coffee Morning Aparat Penegak Hukum

Berdasarkan temuan tersebut, awak media meminta Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Utara dan kepolisian setempat, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan, kepatuhan administrasi, kewajiban perpajakan, serta pengelolaan limbahnya.

Apabila seluruh perizinan, kewajiban perpajakan, dan pengelolaan lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red/Tim)

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter
Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan
Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas
SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU
LPKA Tenggarong dan Polres Kukar Gelar Razia Gabungan, Hasil Nihil Barang Terlarang
Alan Pane: Polisi Harus Tegas, Humanis, dan Proporsional dalam Melayani Masyarakat
VIRAL! TAGIHAN SERAGAM Rp8 JUTA SMAN 1 KOTO KAMPAR HULU DIDUGA RAIB, KEPSEK SARIPUDDIN LUBIS & BENDAHARA KOMPAK BUNGKAM, SAAT DITANYA MALAH BELOKIR WA WARTAWAN, PUBLIK DESAK KADISDIK COPOT!*
KELUARGA BESAR KELURAHAN PEMATANG KAPAU UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK CAMAT KULIM FAJRI ADHA, http://S.STP., http://M.Si*
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:05 WIB

SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:58 WIB

LPKA Tenggarong dan Polres Kukar Gelar Razia Gabungan, Hasil Nihil Barang Terlarang

Berita Terbaru