Diduga PT Audi Energi Abadi Tidak Memiliki Izin,Muhammad Ridwan Audi Merasa Kebal Hukum,Angkut Limbah Berbahaya

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rakyat Monitoring.Com| INDRAGIRI HILIR, RIAU (20 Juni 2026)

Beredarnya informasi adanya pembuangan puluhan ton limbah sludge (lumpur sisa instalasi pengolahan air limbah/IPAL) industri kelapa di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, n Sludge Limbah yang diduga mengandung zat kimia hasil dari PT pulau Sambu di kabupaten ihil, Riau

Informasi tersebut didapat media dari seorang warga,limbah tersebut dari PT SAMBU yang kemudian di beli oleh PT AUDI ENERGY ABADI.yang diduga tidak memilik izin resmi, kegiatan tersebut kerap terjadi di salah satu Pelabuhan Samudra II RT. 010 RW. 003, Harapan Tani, Kempas Kab. Indragiri Hilir, Riau

Diduga limbah tersebut mengandung bahan kimia atau pun B3, .para pekerja yang melakukan menyalinan limbah dari kapal ke puluhan drum tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) resmi atau standar keselamatan (safety).K3 yang semestinya di gunakan perusahaan untuk keselamatan para karyawan yang bekerja.

Praktik kelalaian ini dinilai sangat berbahaya karena sludge basah hasil sisa kimia pabrik mengeluarkan gas beracun Hidrogen Sulfida (H₂S) dan Metana (CH₄) akibat pembusukan anaerobik. Menghirup gas ini dalam jarak dekat tanpa masker respirator dapat memicu pusing akut, gangguan pernapasan berat, hingga pingsan mendadak. Selain itu, kontak kulit langsung tanpa sarung tangan tebal dan sepatu bot karet memicu iritasi kimia, ruam kronis, serta infeksi bakteri patogen berbahaya.

Seorang warga juga menyampaikan, itu limbah bahaya, kemaren ada yang kerja kena kulit langsung gatal gatal, klo kena mata bisa buta itu, tapi mereka gak pernah memakai pakaian kusus, ya cuma gitu aja,itu imbah ada waktu waktu tertentu juga di buang ke laut, ucap salah seorang warga

Pembongkaran muatan limbah sludge puluhan ton di alam terbuka tanpa pengawasan ini menimbulkan ancaman kerusakan lingkungan jangka panjang bagi masyarakat sekitar

Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui via tlpn whatsapp,chat atau pun pangilan, direktur dari PT AUDI ENERGY ABADI (Muhammad ridwan audi), Yang juga seorang PNS yang kini masih bertugas di dinas kesehatan kabupaten inhil,tidak menjawab chat atau pun tlpn dari awak media..

Baca Juga:  ‎Massa Poktan Tanjung Leban Tolak Kehadiran KSO Yang Ditunjuk PT. Agrinas Palma Nusantara Kelompok Tani Jl. Parit Purba Pertahankan Hak Kelola. ‎

Apa kah Ridwan selaku direktur dan juga seorang PNS dinas kesehatan tersebut tidak tau tentang bahayanya atau memang sengaja merasa kebal hukum?

Selain dugaan pelanggaran lingkungan dan keselamatan kerja tersebut, terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berpotensi terkait apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, di antaranya:
Pelanggaran Izin Kelola Limbah (Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009): PT Audi Energy Abadi diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengangkut atau memanfaatkan limbah industri tersebut. Ancaman: pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Penyerahan Limbah ke Pihak Ilegal (Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009): PT Pulau Sambu sebagai penghasil dilarang keras menjual atau memindahtangankan limbahnya kepada vendor yang tidak berizin resmi. Ancaman: pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Pembuangan Liar/Dumping (Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009): Pembongkaran secara terbuka di wilayah pemukiman berisiko mencemari tanah, sumber air sumur warga, dan menimbulkan polusi bau menyengat. Ancaman: pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pelanggaran Keselamatan Kerja (Pasal 86 & 87 UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 1 Tahun 1970): Membiarkan pekerja terpapar zat berbahaya tanpa alat pelindung diri bersiap menerima sanksi administratif berat berupa pencabutan izin usaha secara total serta tuntutan kelalaian yang mengancam nyawa.

Masyarakat meminta kepada pihak berwenang, khususnya Kapolda Riau, Kapolres Indragiri Hilir, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengelolaan limbah tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap dilakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter
Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan
Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas
SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU
LPKA Tenggarong dan Polres Kukar Gelar Razia Gabungan, Hasil Nihil Barang Terlarang
Alan Pane: Polisi Harus Tegas, Humanis, dan Proporsional dalam Melayani Masyarakat
VIRAL! TAGIHAN SERAGAM Rp8 JUTA SMAN 1 KOTO KAMPAR HULU DIDUGA RAIB, KEPSEK SARIPUDDIN LUBIS & BENDAHARA KOMPAK BUNGKAM, SAAT DITANYA MALAH BELOKIR WA WARTAWAN, PUBLIK DESAK KADISDIK COPOT!*
KELUARGA BESAR KELURAHAN PEMATANG KAPAU UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK CAMAT KULIM FAJRI ADHA, http://S.STP., http://M.Si*
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:05 WIB

SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:58 WIB

LPKA Tenggarong dan Polres Kukar Gelar Razia Gabungan, Hasil Nihil Barang Terlarang

Berita Terbaru