Diduga RLH Mangkrak Tapi Dilaporkan Selesai 100%, Aliansi Mahasiswa SIMAK Rohul Minta Kejati Riau Periksa Plt Kadis Perkim

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rakyat Monitoring.Com| PEKANBARU

Aliansi Studi Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK Rohul) menggelar aksi penegakan keadilan dan transparansi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berdasarkan dokumentasi lapangan⁠, perwakilan mahasiswa menyampaikan langsung poin-poin tuntutan menggunakan pengeras suara di hadapan aparat keamanan dan pihak terkait. Aksi ini didorong oleh temuan informasi fisik di lapangan lintas kecamatan.

Investigasi tersebut mengungkap adanya jurang pemisah yang serius antara laporan administratif pemerintah daerah dengan realitas fisik pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu. Salah satu poin yang paling krusial adalah Program Strategis Rumah Layak Huni (RLH) yang ditujukan bagi masyarakat miskin ekstrem. Di dalam sistem, proyek ini dinyatakan selesai 100 persen pada akhir tahun anggaran 2025, namun kenyataannya di lapangan diduga ditemukan dalam kondisi mangkrak.

massa aksi membawa tuntutan tegas yang bertuliskan “#BUPATI JANGAN TUTUP MATA!! COPOT KADIS PERKIM ROHUL, BERSIHKAN BIROKRASI KORUP!!! #COPOT PEJABAT INKOMPETEN” serta “USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PERKIM ROHUL”.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu tercatat mengelola pagu anggaran sebesar Rp57 Miliar pada Tahun Anggaran 2025. Alokasi dana tersebut mencakup pembangunan gedung dan fasilitas publik sekitar Rp18,05 Miliar, pekerjaan semenisasi dan drainase sekitar Rp26 Miliar, serta program rumah layak huni dengan nilai bantuan Rp60 Juta hingga Rp70 Juta per unit. Namun, memasuki tahun 2026, struktur fiskal daerah mengalami tekanan hebat akibat kebijakan tunda bayar sebesar Rp122,2 Miliar dan tersendatnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi sekitar Rp56 Miliar.

Tekanan fiskal ini memicu efek domino yang merugikan. Distribusi material terhenti, pekerjaan lapangan stagnan, dan kelompok masyarakat pelaksana tidak mampu melanjutkan pembangunan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, diduga sebagian besar unit rumah hanya mencapai progres fisik 70 hingga 80 persen; diduga banyak bangunan yang dibiarkan tanpa atap, dinding belum diplester, serta strukturnya mengalami kerusakan akibat cuaca.

Ketidaksesuaian ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan atau rekayasa administratif demi mengejar target serapan anggaran belaka. Selain itu, ditemukan pula indikasi dugaan penggunaan material di bawah standar perencanaan, seperti besi tulangan spesifikasi rendah dan kayu berkualitas minim. Pola penyimpangan terstruktur ini diduga melibatkan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) fiktif di akhir tahun guna menyelaraskan input progres sistem dengan target administratif, mengabaikan fakta riil di lapangan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pimpin Rutinitas Jalan Sehat dan Senam Bersama

Rantai pertanggungjawaban hukum ini diduga mengikat dari level pengelola teknis, pejabat dinas, hingga kepala daerah. Estimasi total potensi kerugian negara akibat kekurangan volume, denda keterlambatan yang belum tertagih, hingga dugaan pemotongan dana diproyeksikan mencapai hampir Rp10 Miliar.

Merespons dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistemik yang merampas hak dasar masyarakat miskin tersebut, SIMAK Rohul menyampaikan 5 TUNTUTAN UTAMA kepada Kejaksaan Tinggi Riau:
1. Meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil dan memeriksa PLT Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Rokan Hulu atas dugaan mark-up dalam pengelolaan anggaran senilai Rp57 Miliar pada TA 2025-2026, yang meliputi realisasi pembangunan gedung dan fasilitas publik sekitar Rp18,05 Miliar, pekerjaan semenisasi dan drainase sekitar Rp26 Miliar, serta program rumah layak huni dengan nilai bantuan Rp60 Juta hingga Rp70 Juta per unit.

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada program Rumah Layak Huni TA 2025 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu.

3. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pertanggungjawaban atas dugaan indikasi ketidaksesuaian yang signifikan pada pelaksanaan program pembangunan di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2025.

4. Meminta Kejati Riau melakukan audit forensik terhadap sistem SIPD dan e-RFK guna membongkar dugaan manipulasi data administratif proyek.

5. Meminta Kejati Riau menyita dan memulihkan aset hasil dugaan tindak pidana untuk mengembalikan kerugian negara jika terbukti secara hukum.
6.mendesak Bupati Rokan Hulu untuk mengambil tindakan tegas dan segera mencopot PLT Kepala Dinas Perkim Rohul.

SIMAK Rohul menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum, bersihnya birokrasi, dan kembalinya hak-hak masyarakat miskin ekstrem di Rokan Hulu.

Narahubung & Penanggung Jawab Aksi:
Koordinator Lapangan (Korlap): Refdi
Jenderal Lapangan (Jenlap): Yufandri
Koordinator Umum (Kordum): Dedi Ashari

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Memalukan” Kasus Pertikaian Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Keranah Hukum
Kapolda Sumatra barat di minta tindak tegas oknum polres Sijunjung yang di duga membeckingi SPBU 13-275-51, Diduga Praktik Pelangsiran BBM Subsidi Masih Beraktifitas dengan terang-terangan, Masyarakat Pertanyakan Hasil Sidak di SPBU Sijunjung
Gubernur Riau Lantik Kepengurusan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau
Lahan 12ha Dialihkan Tanpa Hak, Perkara Terus Berlanjut di Polres Siak
Forkopimda Bengkalis Bersama Ibra Teguh, S.H Ucapkan Dirgahayu RI Ke-81: Wujud kan Indonesia, Berdaulat Adil Dan Makmur,,
Ketua MKA LAMR Kuantan Singingi Ajak seluruh Elemen Masyarakat mendukung Polri dalam jaga lingkungan dan mensukseskan Pacu jalur 2026 Kab. Kuansing.
Dampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Hadiri Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Lampung
Klarifikasi Cafe AEON Mata Air: Setiap Pengunjung Selalu Diperiksa, Manajemen Tegas Tolak Peredaran Narkotika
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:55 WIB

“Memalukan” Kasus Pertikaian Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Keranah Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Kapolda Sumatra barat di minta tindak tegas oknum polres Sijunjung yang di duga membeckingi SPBU 13-275-51, Diduga Praktik Pelangsiran BBM Subsidi Masih Beraktifitas dengan terang-terangan, Masyarakat Pertanyakan Hasil Sidak di SPBU Sijunjung

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Gubernur Riau Lantik Kepengurusan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Lahan 12ha Dialihkan Tanpa Hak, Perkara Terus Berlanjut di Polres Siak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Forkopimda Bengkalis Bersama Ibra Teguh, S.H Ucapkan Dirgahayu RI Ke-81: Wujud kan Indonesia, Berdaulat Adil Dan Makmur,,

Berita Terbaru