Dugaan Jalur Pengiriman Barang Tanpa Dokumen Kepabeanan di Belakang Bakamla RI Zona Barat Barelang Disorot, di duga Kapolres barelang dapat setoran.

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat monitoring.Com| Batam

RI Zona Barat, Jembatan IV Barelang.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan pelabuhan tersebut diduga telah lama dimanfaatkan sebagai jalur distribusi berbagai komoditas, di antaranya rokok tanpa pita cukai, suku cadang kendaraan, perangkat elektronik, hingga barang jasa titip (jastip).
“Aktivitasnya hampir setiap hari.

Barang-barang itu diduga keluar melalui pelabuhan tersebut menuju luar Batam,” ujar narasumber kepada awak media.

Menurut keterangan narasumber, sebagian barang yang dikirim diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan atau menggunakan manifes yang tidak sesuai dengan jenis maupun jumlah muatan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, narasumber juga mengaku beberapa kali melihat kendaraan boks memasuki kawasan pelabuhan dan diduga mendapat pengawalan kendaraan lain.
“Biasanya mobil boks masuk ke arah pelabuhan. Kadang ada mobil pribadi yang ikut mengawal. Dugaan itu tentu harus dibuktikan oleh aparat yang berwenang,” katanya.

Informasi lain yang diterima awak media menyebutkan aktivitas tersebut diduga lebih sering berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, meskipun sesekali juga terlihat pada sore hari. Dalam satu malam, disebutkan terdapat beberapa kendaraan boks yang keluar masuk kawasan pelabuhan tersebut.
Narasumber juga menyampaikan dugaan adanya jaringan yang dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AE dengan seorang koordinator lapangan berinisial BR. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan apabila ingin memberikan klarifikasi.

Potensi Kerugian Negara
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa hilangnya penerimaan bea masuk, cukai, dan pajak impor. Selain itu, peredaran barang yang tidak melalui mekanisme kepabeanan berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Aktivitas Pemurnian Emas Ilegal di Gunung Toar Menantang Hukum, Polisi Didesak Tangkap Pemilik Berinisial R

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama ini secara berkala melakukan operasi pemberantasan penyelundupan, termasuk operasi terpadu bersama TNI dan Polri di wilayah Kepulauan Riau. Karena itu, apabila informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut benar, kondisi tersebut menjadi perhatian yang perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengawasan yang lebih intensif terhadap jalur-jalur yang dinilai rawan.

Secara hukum, tindak pidana penyelundupan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, awak media akan menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, pengelola kawasan, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memperoleh klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari instansi maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Memalukan” Kasus Pertikaian Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Keranah Hukum
Kapolda Sumatra barat di minta tindak tegas oknum polres Sijunjung yang di duga membeckingi SPBU 13-275-51, Diduga Praktik Pelangsiran BBM Subsidi Masih Beraktifitas dengan terang-terangan, Masyarakat Pertanyakan Hasil Sidak di SPBU Sijunjung
Gubernur Riau Lantik Kepengurusan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau
Lahan 12ha Dialihkan Tanpa Hak, Perkara Terus Berlanjut di Polres Siak
Forkopimda Bengkalis Bersama Ibra Teguh, S.H Ucapkan Dirgahayu RI Ke-81: Wujud kan Indonesia, Berdaulat Adil Dan Makmur,,
Ketua MKA LAMR Kuantan Singingi Ajak seluruh Elemen Masyarakat mendukung Polri dalam jaga lingkungan dan mensukseskan Pacu jalur 2026 Kab. Kuansing.
Dampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Hadiri Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Lampung
Klarifikasi Cafe AEON Mata Air: Setiap Pengunjung Selalu Diperiksa, Manajemen Tegas Tolak Peredaran Narkotika
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:55 WIB

“Memalukan” Kasus Pertikaian Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Keranah Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Kapolda Sumatra barat di minta tindak tegas oknum polres Sijunjung yang di duga membeckingi SPBU 13-275-51, Diduga Praktik Pelangsiran BBM Subsidi Masih Beraktifitas dengan terang-terangan, Masyarakat Pertanyakan Hasil Sidak di SPBU Sijunjung

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Gubernur Riau Lantik Kepengurusan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Lahan 12ha Dialihkan Tanpa Hak, Perkara Terus Berlanjut di Polres Siak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Forkopimda Bengkalis Bersama Ibra Teguh, S.H Ucapkan Dirgahayu RI Ke-81: Wujud kan Indonesia, Berdaulat Adil Dan Makmur,,

Berita Terbaru