Jejak Aktivitas Ilegal Solar di Lintas Petapahan KM 2: Gudang Tertutup di Kandis Jadi Sorotan

- Penulis

Senin, 2 November 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMONITORING|KANDIS, SIAK – Praktik ilegal yang diduga merugikan negara berupa aktivitas penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Kabupaten Siak, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas yang populer dengan istilah “kencing minyak” tersebut terpantau beroperasi di kawasan Lintas Petapahan KM 2, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Hasil penelusuran Tim Investigasi Lapangan pada Sabtu (17/10/2026) mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan tertutup. Dari dokumentasi visual yang berhasil dihimpun, praktik tersebut diduga melibatkan armada truk tangki berwarna Merah Putih yang menyuplai solar ke dalam sebuah gudang besar. Bahan bakar tersebut diduga kuat tidak didistribusikan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan ke sektor industri atau diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Informasi dari lapangan menyebutkan, operasional gudang yang dikelilingi pagar seng hitam dan tertutup rapat tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial RS.

Mencuatnya temuan ini menjadi momentum krusial di tengah penyegaran kepemimpinan di tubuh Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis. Otoritas wilayah hukum Kecamatan Kandis saat ini diemban oleh Kapolsek baru, Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., sejak serah terima jabatan pada September 2026 lalu.

Publik kini menaruh harapan besar pada pembuktian komitmen serta ketegasan penegakan hukum di bawah nakhoda baru tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi jajaran Polsek Kandis, serta tantangan besar dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bagi Kapolres Siak dan Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K.

Secara regulasi, tindakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut memuat ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal Rp 60 Miliar.

Baca Juga:  WUJUD NYATA KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, JEMBATAN GARUDA DI KUTA PENGKIH TERUS DIKEBUT

Hingga berita ini diturunkan pada Senin (19/10/2026), Tim Redaksi terus berupaya melakukan verifikasi lanjutan dan pengumpulan data tambahan di lapangan. Kami juga membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya kepada pihak pengelola berinisial RS maupun aparat penegak hukum setempat untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (BN/red)

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret PT Musim Mas di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan
Pantau Pertumbuhan Jagung, Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Batu Dorong Perawatan dan Penanganan Hama
Pembina DPP MAUNG , Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku, Tapi Bukti yang Ada Harus Dijawab Secara Hukum
Kasus Risywah Muktamar NU Terus Bergulir, RAJAWALI Sekadau: KPK, Pastikan Proses Berjalan Adil dan Terbuka!
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Bangko Gelar Panen Raya Jagung di Pekaitan
Dukung Pendidikan Anak Binaan, LPKA Tenggarong Gelar Kegiatan Belajar Mengajar Paket A dan B
Pastikan Layanan Pendidikan Prima, LPKA Tenggarong Fasilitasi Tes Kompetensi Akademik bagi Anak Binaan
Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Anak Binaan, LPKA Tenggarong Laksanakan Kontrol Area pada Hari Libur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:17 WIB

Penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret PT Musim Mas di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan

Selasa, 3 November 2026 - 04:53 WIB

Pantau Pertumbuhan Jagung, Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Batu Dorong Perawatan dan Penanganan Hama

Selasa, 3 November 2026 - 04:43 WIB

Pembina DPP MAUNG , Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku, Tapi Bukti yang Ada Harus Dijawab Secara Hukum

Senin, 2 November 2026 - 17:46 WIB

Jejak Aktivitas Ilegal Solar di Lintas Petapahan KM 2: Gudang Tertutup di Kandis Jadi Sorotan

Senin, 2 November 2026 - 16:43 WIB

Kasus Risywah Muktamar NU Terus Bergulir, RAJAWALI Sekadau: KPK, Pastikan Proses Berjalan Adil dan Terbuka!

Berita Terbaru