Lapor Kapolda Riau”” Bebas beraktifitas mafia BBM di jalan Soekarno Hatta bukit batrem,ada apa dengan Kapolres Dumai yang baru? Apakah tidak sanggup membasmi mafia BBM di wilayah hukum Dumai timur? Dan di duga ada beckingan dari oknum TNI hingga tidak ada ketegasan dari Polsek Dumai timur.

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat Monitoring.Com| DUMAI TIMUR

Dugaan aktivitas penampungan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Dumai. Sebuah bangunan yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, diduga digunakan sebagai lokasi penampungan BBM bersubsidi yang aktivitasnya disebut-sebut telah berlangsung cukup lama sehingga sangat meresah kan masyarakat,pertanyaan nya apakah Polsek Dumai timur menerima upeti sampai takut dengan mafia atau oknum pembecking ( TNI )mafia BBM .

Keberadaan gudang tersebut menjadi perhatian warga karena lokasinya berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Selain menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kebakaran dan ledakan, aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi itu juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha serta asal-usul BBM yang ditampung.

Sejumlah warga berharap aparat terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka menilai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara ketat mengingat komoditas tersebut merupakan barang yang mendapat subsidi dari negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penampungan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah cepat guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan atau justru melanggar aturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi yang berlaku saat ini, setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, aktivitas penyimpanan dan pengangkutan BBM tanpa izin usaha yang sah juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Penompo, Langkah Nyata Pemkab Mojokerto Wujudkan Infrastruktur Berkualitas Bagi Masyarakat

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk instansi yang memiliki kewenangan pengawasan sektor energi, segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kapasitas penyimpanan, sumber pasokan BBM, hingga pola distribusi dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Aparat juga diharapkan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-27 Rohil, Bupati H. Bistamam Buka Festival Drumband dan Marching Band
Kurang dari Sebulan, LPKA Tenggarong Panen Selada Hasil Pembinaan Kemandirian Anak Binaan
HIMBAUAN KHUSUS LURAH PEMATANG KAPAU DEKRI, S.Pd: WARGA RT 02 WAJIB HADIR GORO AKBAR 1 NOVEMBER 2026
Bangun Sinergi Layanan Kesehatan, Kepala LPKA Tenggarong Kunjungi RSUD A.M. Parikesit
PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME
LSM GIB Serahkan Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejari Gunungsitoli, Desak Penelusuran Transparan
Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter
Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Semarak HUT ke-27 Rohil, Bupati H. Bistamam Buka Festival Drumband dan Marching Band

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Kurang dari Sebulan, LPKA Tenggarong Panen Selada Hasil Pembinaan Kemandirian Anak Binaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:39 WIB

HIMBAUAN KHUSUS LURAH PEMATANG KAPAU DEKRI, S.Pd: WARGA RT 02 WAJIB HADIR GORO AKBAR 1 NOVEMBER 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Bangun Sinergi Layanan Kesehatan, Kepala LPKA Tenggarong Kunjungi RSUD A.M. Parikesit

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:08 WIB

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME

Berita Terbaru