LSM KCBI Deli Serdang Kecam: Direktur PT ES Hupindo Dinilai Penjahat Kemanusiaan, Hak Mati Diulur 10 Cicil

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat monitoring.Com| Deli serdang

DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Deli Serdang mengecam keras Direktur PT ES Hupindo yang dinilai membangkang terhadap Surat Anjuran resmi Disnaker Provinsi Sumatera Utara dan menzalimi ahli waris karyawan yang meninggal dunia.

DPC LSM KCBI menilai Direktur PT ES Hupindo tidak layak beroperasi di wilayah hukum NKRI jika tidak taat hukum dan tidak memiliki rasa kemanusiaan.

“Ini bukan perusahaan. Ini penjahat kemanusiaan berkedok perusahaan. Jika hak pesangon karyawan yang meninggal tidak segera dibayarkan, kami meminta negara segera mencabut izin dan menutup PT ES Hupindo!” tegas Sarman, Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang.

Direktur PT ES Hupindo Dinilai Zalim: Angkuh, Abaikan Hukum dan Kemanusiaan

Alm. Edy Sukidi, yang merupakan karyawan PT ES Hupindo di Jalan Pulau Komodo 2, KIM 5, meninggal dunia pada akhir Februari 2026. Hingga 7 Agustus 2026, hak pesangon “sekali bayar” untuk ahli warisnya belum dibayarkan lunas. Kondisi tersebut telah berlangsung lebih dari lima bulan.

Persoalan ini bermula karena Direktur PT ES Hupindo dinilai tidak menaati ketentuan perundang-undangan. Faktanya, telah ada Surat Anjuran dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara yang memerintahkan pembayaran secara “sekali bayar” sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Namun, Direktur PT ES Hupindo tetap pada pendiriannya untuk membayar sebanyak 10 kali cicilan. Alasannya, “biaya produksi dan lain-lain naik”. Padahal, menurut DPC LSM KCBI, kegiatan produksi PT ES Hupindo tetap berjalan lancar.

Penolakan tersebut disampaikan pihak manajemen PT ES Hupindo melalui Sdr. Herry Pranoto selaku Manager Operasional.

“Ini arogansi seorang Direktur. Ada Anjuran resmi Disnaker saja dilawan. Alasan inflasi itu bohong. Produksi lancar, kok hak orang yang meninggal dicicil. Ini biadab, melanggar UU Ketenagakerjaan, dan melecehkan negara,” kecam Sarman dengan nada keras.

Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Namun, hingga 7 Agustus 2026, belum ada penyelesaian.

Baca Juga:  Gubernur Riau Lantik Kepengurusan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau

3 Pelanggaran Fatal yang Diduga Dilakukan Direktur PT ES Hupindo

Sarman menegaskan bahwa Direktur PT ES Hupindo diduga telah melakukan:

1. Pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — pesangon yang menjadi hak ahli waris atas kematian pekerja wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pembangkangan terhadap Surat Anjuran Disnaker Provinsi Sumatera Utara — yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap anjuran lembaga negara.

3. Pelanggaran hak asasi manusia — yang dinilai berkaitan dengan penelantaran hak ahli waris karyawan yang meninggal dunia.

“Perusahaan seperti ini tidak pantas menghirup udara Deli Serdang. Jangan berlindung di balik Manager. Sebagai pimpinan tertinggi, Direktur wajib bertanggung jawab penuh,” tegasnya.

Ultimatum Terakhir: 7 Hari Kerja

DPC LSM KCBI Deli Serdang memberikan waktu 7 hari kerja, terhitung sejak 7 Agustus 2026, kepada Direktur PT ES Hupindo untuk melaksanakan Surat Anjuran Disnaker Sumut dan membayarkan lunas hak pesangon ahli waris Alm. Edy Sukidi.

Catat Baik-Baik!

Jika dalam waktu 7 hari kerja tidak dilaksanakan, DPC LSM KCBI Deli Serdang menyatakan akan:

1. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Disnaker Sumut untuk mencabut izin operasional PT ES Hupindo.

2. Mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menutup PT ES Hupindo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Melayangkan surat resmi kedua langsung kepada Direktur PT ES Hupindo.

4. Melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI dan APH terkait dugaan pelanggaran normatif dan HAM.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah dengan Direktur perusahaan yang zalim. Tutup saja jika tidak becus menghargai hak pekerja! Jangan uji kesabaran masyarakat Deli Serdang,” tutup Sarman dengan nada tegas.

Saya juga mengubah beberapa kata yang terlalu absolut seperti “terbukti”, “pelanggaran HAM”, dan “wajib” menjadi formulasi yang lebih aman secara jurnalistik, terutama karena naskah memuat tuduhan terhadap pihak tertentu. (C)

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME
LSM GIB Serahkan Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejari Gunungsitoli, Desak Penelusuran Transparan
Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter
Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan
Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas
SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU
LPKA Tenggarong dan Polres Kukar Gelar Razia Gabungan, Hasil Nihil Barang Terlarang
Alan Pane: Polisi Harus Tegas, Humanis, dan Proporsional dalam Melayani Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:08 WIB

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:42 WIB

LSM GIB Serahkan Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejari Gunungsitoli, Desak Penelusuran Transparan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas

Berita Terbaru