Pemilik SPBU Simangambat Siabu Didesak Angkat Bicara Terkait Mafia Solar Subsidi. APH Didesak Turun Tangan.

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat Monitoring.Com| PANYABUNGAN 

Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali memanas. Sejumlah elemen masyarakat Madina menuntut manager Ihsan dan Hj. Riadoh Rangkuti selaku pemilik sekaligus pengelola SPBU No. 14.229.323 Simangambat, Kecamatan Siabu (CV Hj. Riadoh R) untuk segera angkat bicara dan memberikan klarifikasi kepada publik.

Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya video viral pada Senin, 5 Oktober 2026, yang merekam dengan jelas aksi pengisian solar subsidi skala besar menggunakan mobil Chevrolet bertangki siluman (modifikasi) di SPBU tersebut yang dinilai merupakan pelanggaran serius. Praktik ilegal ini dinilai telah merampas hak-hak masyarakat kecil, petani, dan pelaku UMKM di wilayah Madina.

Ketua MCW (Madina Corruption Watch) Jupriadi Batubara meminta Hj. Riadoh Rangkuti memberikan penjelasan resmi terkait
dugaan pembiaran sistematis dan dugaan kejahatan terorganisir atas mafia BBM jenis solar tersebut.

“Manajemen SPBU harus menjelaskan kepada publik, kenapa operator SPBU dengan leluasa memfasilitasi kendaraan tangki modifikasi tanpa ada pelarangan. Apakah tindakan ini merupakan instruksi terselubung dari manajemen demi mengejar keuntungan sepihak” tegas Jupriadi.

Pihaknya juga menyesalkan adanya
praktik illegal ini yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 serta regulasi internal Pertamina.

“Manajemen harus bertanggungjawab sistem pengawasan internal mereka yang terkesan lumpuh dan membiarkan praktik mafia BBM berlangsung di area kerja mereka” sebutnya.

Hal senada, Ketua Forum MP4 (Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintah /Pelayanan Publik) Arif Azka
mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses dan melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi harus segera turun tangan. Ini persoalan yang harus segera diusut tuntas. Segel lokasi, tangkap pelaku/pemilik kenderaan, periksa CCTV, dan pengelola SPBU harus diberikan sanksi tegas” tegas Arif Azka.

Baca Juga:  Pengawasan Tanpa Lengah Pada Hari Libur, Lapas Kelas I Bandar Lampung Tetap Deteksi Dini Hingga Area Luar

Pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti kasus ini dan menerapkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Pemilik SPBU bisa dijerat sebagai tersangka karena diduga kuar turut serta memfasilitasi kejahatan” ujar Arif Azka.

Pihaknya juga menantang keberanian pemilik SPBU untuk membuka secara transparan dan menyerahkan seluruh rekaman CCTV pada tanggal kejadian kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pers, guna membuktikan tidak adanya upaya penyembunyian barang bukti.

Madina Corruption Watch (MCW) bersama Forum MP4 secara resmi telah mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera menyegel dan menghentikan pasokan BBM ke SPBU Simangambat serta melakukan audit menyeluruh. “Pemilik dituntut memberikan klarifikasi dan pembelaan sebelum sanksi hitam pencabutan izin usaha bisa dijatuhkan” ungkap mereka.

“Solar bersubsidi adalah hak mutlak rakyat miskin, bukan komoditas untuk dikorupsi oleh mafia yang bekerja sama dengan oknum SPBU serakah. Kami pastikan kasus ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja dan akan segera kami laporkan secara resmi ke Polres Madina bersama bukti video/rekaman dan keterangan warga” tegas mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ,klarifikasi dan jawaban resmi dari manager Ihsan dan Hj. Riadoh Rangkuti selaku pemilik SPBU Simangambat Siabu. Pesan konfirmasi jurnalis telah terbaca dan terlihat centang dua namun pihak terkait memilih bungkam. Pihak redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dan akan dimuat secara utuh sebagai perimbangan berita,
(Magrifatulloh)

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME
LSM GIB Serahkan Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejari Gunungsitoli, Desak Penelusuran Transparan
Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter
Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan
Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas
SELAMAT ULANG TAHUN KE-42 UNTUK ISTRIKU TERCINTA: EKA SRI HARTINI, Amd.Keb., SE – WANITA TERHEBAT DALAM HIDUPKU
LPKA Tenggarong dan Polres Kukar Gelar Razia Gabungan, Hasil Nihil Barang Terlarang
Alan Pane: Polisi Harus Tegas, Humanis, dan Proporsional dalam Melayani Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:08 WIB

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:42 WIB

LSM GIB Serahkan Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejari Gunungsitoli, Desak Penelusuran Transparan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Tambang Galian C Ilegal Milik Pengabean di Tapung Diprotes Warga, Kapolda Riau Ditantang Bertindak Tegas

Berita Terbaru