RESTORATIVE JUSTICE PERKARA YAHYA AKHIRNYA TERLAKSANA DI POLRESTA PEKANBARU

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rakyat Monitoring.Com| Pekanbaru, Jumat, 18 September 2026 

Perkara yang melibatkan klien kami, Saudara Yahya, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena telah adanya perdamaian antara para pihak namun proses restorative justice (RJ) belum dapat dilaksanakan, akhirnya menemukan titik penyelesaian.

Alhamdulillah, pada Jumat, 18 September 2026, bertempat di Ruang Gelar Polresta Pekanbaru, telah dilaksanakan proses restorative justice yang dihadiri oleh pihak pelapor, klien kami Saudara Yahya selaku tersangka, serta jajaran penyidik Polresta Pekanbaru, di antaranya Kanit Judisiala, Kasubnit, dan penyidik pembantu.

Setelah seluruh persyaratan yang diperlukan untuk proses restorative justice disampaikan dan dipenuhi, proses RJ akhirnya dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kuasa hukum Saudara Yahya, Mirwansyah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru beserta jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan dan penyelesaian perkara antara pelapor dengan klien kami.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru, Bapak Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang dan memfasilitasi pelapor bersama klien kami untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice.”

Menurut Mirwansyah, restorative justice harus dipandang sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang substantif, khususnya terhadap perkara-perkara yang berdasarkan ketentuan hukum dan kebijakan penegakan hukum memang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

“Ketika suatu perkara memenuhi kualifikasi untuk dapat diselesaikan melalui restorative justice, maka ruang untuk perdamaian dan pemulihan harus diberikan seluas-luasnya kepada para pihak. Tentu dengan tetap memperhatikan persyaratan, kesediaan para pihak, serta kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Mirwansyah.

Ia menegaskan, pembahasan mengenai apakah suatu perkara merupakan delik biasa atau delik aduan tidak selalu menjadi satu-satunya ukuran dalam melihat kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice. Yang menjadi perhatian adalah apakah perkara tersebut memenuhi kualifikasi dan persyaratan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk ditempuh melalui mekanisme RJ.

“Jadi, bagi kami, persoalannya bukan lagi semata-mata memperdebatkan delik biasa atau delik aduan. Yang harus dilihat adalah apakah tindak pidana tersebut masuk dalam kualifikasi yang memungkinkan dilakukan restorative justice dan apakah seluruh persyaratannya terpenuhi,” katanya.

Baca Juga:  Patroli Gabungan Polsek Bangko, TNI dan Upika Sisir Titik Rawan Premanisme hingga Balap Liar di Bagansiapiapi

Mirwansyah juga menilai bahwa paradigma penegakan hukum tidak semestinya selalu berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan. Dalam perkara tertentu, penyelesaian yang mengedepankan perdamaian, pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan para pihak dapat menjadi bagian dari keadilan.

“Penjara bukanlah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum. Ketika pelapor telah memberikan maaf, para pihak telah berdamai, dan perkara tersebut secara hukum memenuhi kualifikasi untuk dilakukan restorative justice, maka ruang penyelesaian tersebut patut diberikan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan RJ dalam perkara Yahya juga menunjukkan pentingnya kemauan para pihak dan keterbukaan aparat penegak hukum dalam mencari penyelesaian yang sesuai dengan hukum.

“Keadilan pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai seseorang dihukum atau tidak dihukum. Keadilan juga berbicara mengenai apakah para pihak telah mendapatkan penyelesaian yang mereka kehendaki, apakah kerugian atau persoalan telah dipulihkan, dan apakah proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjut Mirwansyah.

MS Law Firm berharap penyelesaian perkara Yahya melalui restorative justice dapat menjadi momentum untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi profesional antara advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat dalam mencari penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.

“Kami percaya aparat penegak hukum, baik polisi, advokat, jaksa maupun hakim, memiliki peran masing-masing dalam memastikan hukum berjalan dengan baik. Ketika hukum memberikan ruang untuk penyelesaian secara restoratif dan para pihak memiliki kesadaran serta kemauan untuk berdamai, maka ruang tersebut harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab,” ujar Mirwansyah.

“KEADILAN BUKAN SEMATA-MATA TENTANG PEMIDANAAN. KETIKA PERDAMAIAN TELAH TERCAPAI DAN HUKUM MEMBERIKAN RUANG UNTUK RESTORATIVE JUSTICE, MAKA KEADILAN HARUS DIBERIKAN RUANG UNTUK MENEMUKAN JALANNYA.”

Mirwansyah, S.H., M.H.
MS LAW FIRM
Advokat dan Konsultan Hukum

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ajak Komponen Bangsa Perkuat Sinergi Dukung Indonesia Maju
Hari Ketiga Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Tilang Naik 46 Persen
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Distribusi 260 Papan Peringatan Karhutla di Riau
Perkuat Mitigasi Karhutla, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Pelepasan 260 Papan Peringatan di Riau
Garjas Periodik Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Ukur Kesiapan Fisik Prajurit
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapan Wilayah Pertahanan melalui Penyusunan RRWP
Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Latihan Penanganan Pasca Forced Down
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab, Empat Perwira Tempati Jabatan Baru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ajak Komponen Bangsa Perkuat Sinergi Dukung Indonesia Maju

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Hari Ketiga Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Tilang Naik 46 Persen

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Distribusi 260 Papan Peringatan Karhutla di Riau

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Perkuat Mitigasi Karhutla, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Pelepasan 260 Papan Peringatan di Riau

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Garjas Periodik Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Ukur Kesiapan Fisik Prajurit

Berita Terbaru