Patonro Menjadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat monitoring.Com| Gowa, 20 Juli 2026

Gelombang penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) kembali bergema. Senin (20/7), Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk desakan agar DPRD segera melakukan evaluasi dan mencabut perda yang mereka nilai telah menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.

Aksi tersebut berlangsung dengan nuansa adat yang kuat. Seluruh peserta mengenakan Patonro, penutup kepala kebesaran masyarakat Gowa, sebagai simbol penghormatan terhadap warisan leluhur dan tekad untuk memperjuangkan nilai-nilai adat. Bagi mereka, Patonro bukan sekadar atribut budaya, melainkan lambang bahwa perjuangan mempertahankan kehormatan adat harus dilakukan dengan keberanian, persatuan, dan keteguhan hati.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Taufik, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan ditujukan kepada individu maupun kelompok tertentu, melainkan kepada regulasi yang menurut mereka perlu ditinjau kembali karena dianggap berdampak terhadap kehidupan adat di Kabupaten Gowa.

“Perda LAD harus segera dicabut dan mengembalikan marwah Kesultanan Gowa,” tegas Taufik di hadapan peserta aksi.

Menurut para demonstran, Perda Nomor 5 Tahun 2016 selama ini menjadi salah satu pokok perdebatan mengenai tata kelola lembaga adat di Kabupaten Gowa. Mereka berpendapat bahwa regulasi tersebut perlu dievaluasi melalui mekanisme yang berlaku agar tidak terus menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Karena itu, mereka mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk membuka ruang pembahasan yang lebih luas terhadap aspirasi yang berkembang.

Aksi ini juga diwarnai kekecewaan massa setelah tidak menemukan satu pun dari 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa berada di kantor saat mereka datang menyampaikan aspirasi. Berdasarkan informasi yang diterima peserta aksi, seluruh anggota DPRD sedang menjalankan agenda reses. Kondisi tersebut membuat para demonstran merasa aspirasi yang mereka bawa belum dapat disampaikan secara langsung kepada wakil rakyat.

Baca Juga:  Ketum Laskar Masyarakat Pemantau Korupsi (LMPK) Putra Rezeky Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS SMK 1 Tapung ke APH

Bagi Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik, perjuangan mencabut Perda LAD bukan hanya mengenai perubahan sebuah regulasi. Mereka memandangnya sebagai bagian dari upaya mendorong dialog yang lebih luas mengenai pelestarian adat, sejarah, dan budaya Gowa, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan adat memperoleh perhatian serta partisipasi masyarakat.

Di penghujung aksi, massa menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti pada satu kali demonstrasi. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2016 melalui jalur-jalur yang tersedia dalam sistem demokrasi, sembari mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan, menghormati nilai-nilai budaya, dan menyampaikan aspirasi secara damai.

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM KCBI Investigasi Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi pada Proyek Galian Pintu II.
Semarak HUT ke-27 Rohil, Bupati H. Bistamam Buka Festival Drumband dan Marching Band
Kurang dari Sebulan, LPKA Tenggarong Panen Selada Hasil Pembinaan Kemandirian Anak Binaan
HIMBAUAN KHUSUS LURAH PEMATANG KAPAU DEKRI, S.Pd: WARGA RT 02 WAJIB HADIR GORO AKBAR 1 NOVEMBER 2026
Bangun Sinergi Layanan Kesehatan, Kepala LPKA Tenggarong Kunjungi RSUD A.M. Parikesit
PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME
LSM GIB Serahkan Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejari Gunungsitoli, Desak Penelusuran Transparan
Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:12 WIB

LSM KCBI Investigasi Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi pada Proyek Galian Pintu II.

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Semarak HUT ke-27 Rohil, Bupati H. Bistamam Buka Festival Drumband dan Marching Band

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:39 WIB

HIMBAUAN KHUSUS LURAH PEMATANG KAPAU DEKRI, S.Pd: WARGA RT 02 WAJIB HADIR GORO AKBAR 1 NOVEMBER 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Bangun Sinergi Layanan Kesehatan, Kepala LPKA Tenggarong Kunjungi RSUD A.M. Parikesit

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:08 WIB

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME

Berita Terbaru