Pelimpahan Skandal Gedung DPRD Rohul Rp 35,5 M,dari Kejati Riau ke Kejari diduga modus Pembekuan Perkara !

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rakyat Monitoring.Com| PEKANBARU 

Kejati Riau limpahkan kasus dugaan Korupsi gedung DPRD Rohul anggaran Tahun 2024 – 2025 senilai Rp35,5 Milyar kepada Kejari Rohul.

Melalui Surat Resmi Nomor: B-5264/L.4.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, Kejati Riau menyatakan, pelimpahan laporan yang berasal dari masyarakat tersebut terkait dugaan skandal Gedung DPRD kepada Kejari Rohul.

Menyikapi hal tersebut Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU) mengambil langkah eskalasi Nasional dan akan menggelar Aksi Demonstrasi dan Penyerahan Berkas Pengaduan di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta.

Koordinator Umum GAPEMARU, Dedi Ashari kepada awak media menyampaikan, ” Kita menilai tindakan Kejati Riau melimpahkan berkas perkara ke tingkat daerah rawan menjadi modus pembekuan perkara dan berpotensi memicu intervensi politik lokal di Rokan Hulu”

“Pelimpahan perkara dari Kejati Riau ke Kejari Rohul melalui Surat No. B-5264 sangat sarat dengan indikasi ‘lempar batu sembunyi tangan’. Penanganan di tingkat daerah sangat rentan terhadap konflik kepentingan dan pengondisian elit lokal. Oleh karena itu, GAPEMARU siap mendatangi Gedung Kejagung RI di Jakarta untuk meminta Jampidsus dan Jamwas turun tangan secara langsung!” tegas Dedi Ashari, dalam keterangannya

Dedi menegaskan, dalam agenda aksi di Kejagung RI, GAPEMARU membawa 4 poin tuntutan utama yang disampaikan secara resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung RI, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan RI:

1. Mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan Surat Perintah Supervisi Khusus atas pelimpahan perkara Surat No. B-5264/L.4.5/Fo.2/08/2026 agar penanganan di Kejari Rokan Hulu tidak diendapkan atau dihentikan secara diam-diam.

2. Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa rekam jejak serta efektivitas kinerja Pidsus Kejati Riau dan Kejari Rohul atas indikasi lambannya penanganan laporan pengaduan masyarakat sejak Mei 2026.

Baca Juga:  Advokat Senior Frans Chaverius Tampubolon dan Pimpinan Media CBCPOS.COM Ucapkan Selamat atas Wisuda Gama Ludia Ningsih

3. Meminta Kejagung RI memerintahkan penyidik untuk segera melakukan pemanggilan terbuka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Rohul, Direksi PT. MR selaku Kontraktor Pelaksana, serta melakukan uji petik fisik bersama ahli konstruksi independen.

4. Mendesak Kejagung RI mengawal ketat penegakan hukum murni. Apabila dalam penelitian/penyidikan telah terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014), Kejagung wajib memastikan penetapan TERSANGKA tanpa kompromi!

GAPEMARU menegaskan bahwa pengawalan terhadap penyelamatan uang rakyat senilai Rp35,5 Miliar ini tidak akan berhenti di tingkat daerah. Gerakan pemuda mahasiswa Rokan Hulu siap memposisikan kasus ini sebagai agenda pengawasan nasional hingga adanya kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.

“Keadilan bagi rakyat Rokan Hulu tidak boleh dikandaskan oleh birokrasi pingpong perkara. Jika di daerah diabaikan, maka di Jakarta keadilan itu akan kami perjuangkan sampai tuntas!” pungkas Dedi.***

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Demonstran Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Pertamina Makassar
Anggaran Publikasi Diskominfo Rohil Disorot, Ilham Rokan Siap Laporkan Dugaan Kejanggalan ke Kejari
Jadi Keynote Speaker Workshop UIR, Karmila Sari Bicara Masa Depan Riset di Era AI
POLISI DIDUGA TUTUP MATA, MASSA AKSI DISERANG DI CAPITAL BUILDING!
GUDANG CPO ILEGAL BEBAS BEROPERASI TERANG TERANGAN KARNA DI BEKINGI OKNUM TNI,PANGDAM DI MINTA MENINDAK TEGAS ANGGOTA NYA YANG MEMBEKINGI GUDANG CPO ILEGAL DI KECAMATAN PINGGIR KABUPATEN BENGKALIS,
LPKA Tenggarong Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Lapor Kapolda Riau”” Bebas beraktifitas mafia BBM di jalan Soekarno Hatta bukit batrem,ada apa dengan Kapolres Dumai yang baru? Apakah tidak sanggup membasmi mafia BBM di wilayah hukum Dumai timur? Dan di duga ada beckingan dari oknum TNI hingga tidak ada ketegasan dari Polsek Dumai timur.
Ringankan Beban Masyarakat, Seluruh Pengurus PAC Sukajadi dan Pengurus Ranting Partai PDI P Pekanbaru Bagikan Ratusan Nasi Kotak Siap Saji.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:16 WIB

Ratusan Demonstran Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Pertamina Makassar

Minggu, 13 September 2026 - 06:39 WIB

Anggaran Publikasi Diskominfo Rohil Disorot, Ilham Rokan Siap Laporkan Dugaan Kejanggalan ke Kejari

Sabtu, 12 September 2026 - 15:22 WIB

Jadi Keynote Speaker Workshop UIR, Karmila Sari Bicara Masa Depan Riset di Era AI

Sabtu, 12 September 2026 - 01:47 WIB

POLISI DIDUGA TUTUP MATA, MASSA AKSI DISERANG DI CAPITAL BUILDING!

Jumat, 11 September 2026 - 19:21 WIB

GUDANG CPO ILEGAL BEBAS BEROPERASI TERANG TERANGAN KARNA DI BEKINGI OKNUM TNI,PANGDAM DI MINTA MENINDAK TEGAS ANGGOTA NYA YANG MEMBEKINGI GUDANG CPO ILEGAL DI KECAMATAN PINGGIR KABUPATEN BENGKALIS,

Berita Terbaru