Rakyat Monitoring.Com| JAKARTA
Charles Kordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim Polri atas langkah penegakan hukum dalam mendalami dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Charles memandang bahwa perkara ini merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan kepala negara, kehormatan Presiden Republik Indonesia, perlindungan informasi negara, serta marwah dan kewibawaan institusi kepresidenan.
Berdasarkan keterangan resmi Kabareskrim Polri pada 3 November 2026, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial:
1. LSP mantan Kapolri.
2. ASN perwira tinggi Polri.
3. EH perwira tinggi Polri.
Selain itu, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa sebagai saksi.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
BEM Kristiani Seluruh Indonesia menegaskan beberapa sikap:
PERTAMA, mendukung penuh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk membuka perkara ini secara transparan, profesional, independen, dan akuntabel tanpa intervensi kepentingan mana pun.
KEDUA, mendorong penyidik mendalami seluruh rantai keterlibatan, mulai dari pihak yang diduga memberikan perintah, pelaksana teknis, hingga kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan penyadapan tersebut.
KETIGA, meminta agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dilanjutkan dengan pembuktian secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
KEEMPAT, menegaskan bahwa marwah Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara harus dijaga. Tidak boleh ada tindakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan, kehormatan, dan kewibawaan Presiden Republik Indonesia.
KELIMA, mendorong Polri melakukan pembenahan internal serta memastikan sistem pemantauan dan penyadapan hanya digunakan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah.
Kami percaya bahwa tidak boleh ada individu yang merasa kebal hukum hanya karena jabatan, pangkat, kekuasaan, ataupun kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Menjaga Presiden bukan berarti menempatkan seseorang di atas hukum. Justru dengan menegakkan hukum secara adil dan transparan, kehormatan Presiden, kewibawaan negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat dijaga.
BEM Kristiani Seluruh Indonesia berdiri bersama supremasi hukum, mendukung pengungkapan kebenaran, dan menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Jangan biarkan perkara ini berhenti di tengah jalan. Usut tuntas, ungkap seluruh fakta, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu!













