LSM KCBI Investigasi Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi pada Proyek Galian Pintu II.

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rakyat Monitoring.Com| Jakarta Timur

Langkah investigasi tajam dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) terkait pelaksanaan proyek galian pipa PDAM di sepanjang Jalan Raya Pintu II Taman Mini. Proyek yang dikerjakan tanpa prosedur sosialisasi yang jelas ini telah melumpuhkan ekonomi warga sekitar, menyebabkan toko-toko terpaksa tutup, dan memutus mata pencaharian pedagang tanpa adanya kompensasi.

Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.Kom., menyatakan bahwa tindakan kontraktor dan penyelenggara proyek merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak ekonomi rakyat kecil.

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa akses usaha warga tertutup total oleh galian. Penghasilan mereka nol, sementara biaya sewa kontrakan toko tetap berjalan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak warga yang dilindungi undang-undang,” tegas Joel dengan slogan khasnya, “Langkah Pasti Tindakan Nyata.”

LSM KCBI menyoroti pengabaian prosedur standar dalam proyek infrastruktur publik ini. Berdasarkan temuan tim investigasi LSM KCBI, proyek ini diduga melanggar rentetan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan:

1. Pelanggaran Kewajiban Sosialisasi: Sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP No. 19 Tahun 2021, setiap proyek yang berdampak pada warga wajib melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi. Penyelenggara tidak boleh melakukan galian secara diam-diam tanpa persetujuan warga terdampak.

2. Pelanggaran UU Jasa Konstruksi: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 85), masyarakat berhak mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan konstruksi. Kontraktor wajib bertanggung jawab atas gangguan usaha yang dialami pedagang.

3. Pelanggaran Peraturan Daerah DKI Jakarta: Proyek ini menabrak Pergub DKI No. 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Penyelenggara wajib menjamin akses publik dan keamanan lingkungan selama pengerjaan.

Baca Juga:  Aktivitas SPBU Ganting Diinvestigasi 3 Pemred, Muncul Dugaan Intervensi Oknum Polres Kampar

4. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Secara perdata, penutupan akses toko tanpa solusi merupakan pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata, di mana setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan penanggung jawab untuk membayar ganti rugi.

LSM KCBI mendesak pihak PDAM (PAM Jaya) dan kontraktor pelaksana untuk segera:

– Memberikan dana kompensasi tunai atas kehilangan pendapatan pedagang selama masa galian.

– Membantu biaya sewa kontrakan toko bagi warga yang usahanya lumpuh total.

– Melakukan normalisasi akses toko segera agar roda ekonomi warga kembali berputar.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk memberikan kompensasi, LSM KCBI akan melayangkan somasi resmi dan membawa kasus ini ke jalur hukum demi membela hak pedagang kecil di Pintu II Taman Mini. Kami tidak akan membiarkan pembangunan dilakukan di atas penderitaan rakyat,” pungkas Joel B. Simbolon, S.Kom.

LSM KCBI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai wujud nyata kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat. (C)

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-27 Rohil, Bupati H. Bistamam Buka Festival Drumband dan Marching Band
Kurang dari Sebulan, LPKA Tenggarong Panen Selada Hasil Pembinaan Kemandirian Anak Binaan
HIMBAUAN KHUSUS LURAH PEMATANG KAPAU DEKRI, S.Pd: WARGA RT 02 WAJIB HADIR GORO AKBAR 1 NOVEMBER 2026
Bangun Sinergi Layanan Kesehatan, Kepala LPKA Tenggarong Kunjungi RSUD A.M. Parikesit
PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME
LSM GIB Serahkan Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejari Gunungsitoli, Desak Penelusuran Transparan
Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter
Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, LPKA Tenggarong Gelar Upacara Bendera Bersama Anak Binaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:12 WIB

LSM KCBI Investigasi Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi pada Proyek Galian Pintu II.

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Semarak HUT ke-27 Rohil, Bupati H. Bistamam Buka Festival Drumband dan Marching Band

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:39 WIB

HIMBAUAN KHUSUS LURAH PEMATANG KAPAU DEKRI, S.Pd: WARGA RT 02 WAJIB HADIR GORO AKBAR 1 NOVEMBER 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Bangun Sinergi Layanan Kesehatan, Kepala LPKA Tenggarong Kunjungi RSUD A.M. Parikesit

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:08 WIB

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME

Berita Terbaru