Papan Plank yang terpasang dengan 6 Logo yang dibuat sendiri oleh pemilik Kebun Bersama Ninik Mamak, seakan kebun tersebut telah disita, kenyataannya belum ditertibkan

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rakyat Monitoring.Com| KAMPAR, RIAU,

Dalam Penertiban kawasan hutan oleh negara semestinya menjadi pintu masuk untuk memulihkan tata kelola kehutanan, menertibkan penguasaan yang tidak sesuai ketentuan, serta memastikan aset dan hasil ekonominya dikelola secara sah.

Namun, di Desa Sungai Rambai, Kabupaten Kampar, Riau, muncul sejumlah pertanyaan yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam. Sebuah perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 300 hektare disebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan diduga berkaitan dengan pengusaha bernama Sofendy Tjuadja alias Pendi, Warga Kota Pekanbaru Riau

Informasi yang dihimpun awak media ini juga menyebutkan bahwa kawasan tersebut berada dalam hamparan lahan yang menjadi objek penertiban Satgas PKH di Kabupaten Kampar. Akan tetapi, hubungan pasti antara bidang 300 hektare tersebut dan objek penertiban harus dibuktikan melalui peta, koordinat, serta dokumen resmi.

Investigasi dilapangan menempatkan satu persoalan utama sebagai titik pemeriksaan, yaitu apakah pengelolaan kebun setelah penertiban telah didasarkan pada kewenangan yang sah, dan apakah hasil produksinya dapat dipertanggungjawabkan?. Ternyata tidak, plang yang terpasang yang menyebutkan “Kebun Rakyat, Kelompok Tani” dengan 6 buah Logo yang setelah terekspost logo yang tertera di Plang Satgas tersebut dihapus dari Pelang dikarenakan Plang itu Sebas akal akalan pemilik yang bekerja sama dengan Ninik mamak setempat.

Menelusuri status 300 hektare di kawasan HPT bertepatan Langkah pertama adalah memastikan kedudukan hukum lahan. Sebutan HPT tidak cukup hanya berdasarkan keterangan lisan atau peta tidak resmi. Pemeriksaan perlu menggunakan peta kawasan hutan yang berlaku, dokumen penetapan dan tata batas, serta hasil pencocokan koordinat kebun dengan data resmi instansi kehutanan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan tersebut berada dalam HPT, langkah berikutnya ialah menelusuri riwayat penguasaannya, termasuk dokumen perizinan, transaksi, dan pihak yang secara faktual mengendalikan kegiatan perkebunan.

Supendi Tjuadja alias Pendi ketika dikonfirmasi melalui whatApp humasnya Hero masih belum merespon atas pertanyaan mengenai status penguasaan kebun sawit sekitar 300 hektare yang katanya di segel, status kawasan HPT, dan keterkaitannya dengan penertiban Satgas PKH. karena persoalannya bukan sekadar siapa yang menguasai kebun, melainkan apakah masyarakat telah memperoleh informasi yang benar mengenai status kebun tersebut setelah adanya penertiban kawasan hutan.

Penertiban negara dan kewenangan pengelolaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memberikan landasan bagi penertiban kawasan hutan, termasuk penguasaan kembali sesuai persyaratan yang berlaku.

Baca Juga:  PPATK Diminta Bongkar Jejak Uang Tegar dan Lingkaran Keluarga, Dugaan Pencucian Uang Harus Dibuka Terang

Akan tetapi, penertiban dan pengelolaan merupakan dua tindakan yang harus diperiksa secara terpisah.

Meskipun Pemasangan plang, penyegelan, atau penguasaan kembali oleh Satgas PKH tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh proses penugasan pengelolaan telah selesai.

Demikian pula, belum ditemukannya berita acara serah terima oleh pihak luar tidak otomatis membuktikan bahwa penugasan sama sekali tidak ada.

Karena itu, dokumen yang paling penting untuk ditelusuri adalah keputusan atau surat penugasan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, daftar objek yang ditugaskan, peta koordinat, tanggal mulai berlakunya penugasan, serta berita acara penyerahan apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Apabila Agrinas telah melakukan kegiatan komersial di lokasi tersebut, perlu dipastikan apakah kegiatan itu termasuk dalam kewenangan yang diberikan. Lantas benarkah Satgas PKH telah melakukan penertiban di areal Lahan Supendi alias Pendi ?. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pemasangan plang Satgas PKH, Agrinas dan Ninik Mamak merupakan akal-akalan saja, sebab menurut informasi dilapangan belum ada penertiban dilakukan Satgas PKH dan Agrinas Palma belum menunjuk petugas/KSO dengan pihak manapun.

Tak Heran belakangan Logo Satgas, Agrinas dan Ninik Mamak dihapus, untuk menutupi kebohongan agar Supendi tetap langgeng mengelola kebunnya yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Pada akhirnya, penertiban kawasan hutan tidak cukup dinilai dari keberhasilan mengambil alih penguasaan fisik. Keberhasilan juga harus diukur dari kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan, perlindungan masyarakat yang berhak, dan pertanggungjawaban hasil ekonomi.

Berdasarkan Informasi yang kami himpun tiga bulan terakhir ini, kata seorang sumber,pemasangan Plang Satgas di lokasi Kebun Syafendi Alias Pendi tujuan mengelabui Petugas Tim Satgas, dan juga Ninik Mamak melakukan pembohong ke Cucu Ke manakan contoh di dalam kebohongan Katanya ada Kebun Plasma, milik warga sungai Rambai,Namun Plasma itu tidak ada kaitan dengan masyarakat, pasalnya sampai sekarang lahan di panen Supendi dan di pagar kawat.

Lebih lanjut sumber menguraikan, bawa kebun kelapa sawit di sungai itu kebun Awal Supendi tetapi seberang Setingkai mencapai kurang lebih, 2000 Hektare tetapi tidak ada Plasma dan tidak di segel ada apa sebenarnya. (***)

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM KCBI Investigasi Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi pada Proyek Galian Pintu II.
Semarak HUT ke-27 Rohil, Bupati H. Bistamam Buka Festival Drumband dan Marching Band
Kurang dari Sebulan, LPKA Tenggarong Panen Selada Hasil Pembinaan Kemandirian Anak Binaan
HIMBAUAN KHUSUS LURAH PEMATANG KAPAU DEKRI, S.Pd: WARGA RT 02 WAJIB HADIR GORO AKBAR 1 NOVEMBER 2026
Bangun Sinergi Layanan Kesehatan, Kepala LPKA Tenggarong Kunjungi RSUD A.M. Parikesit
PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME
LSM GIB Serahkan Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejari Gunungsitoli, Desak Penelusuran Transparan
Maksimalkan Fungsi Pembimbingan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Membuka Gait Sosialisasi Kelayan Binter
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Papan Plank yang terpasang dengan 6 Logo yang dibuat sendiri oleh pemilik Kebun Bersama Ninik Mamak, seakan kebun tersebut telah disita, kenyataannya belum ditertibkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:12 WIB

LSM KCBI Investigasi Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi pada Proyek Galian Pintu II.

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Semarak HUT ke-27 Rohil, Bupati H. Bistamam Buka Festival Drumband dan Marching Band

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Kurang dari Sebulan, LPKA Tenggarong Panen Selada Hasil Pembinaan Kemandirian Anak Binaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:39 WIB

HIMBAUAN KHUSUS LURAH PEMATANG KAPAU DEKRI, S.Pd: WARGA RT 02 WAJIB HADIR GORO AKBAR 1 NOVEMBER 2026

Berita Terbaru