MANDAU, BENGKALIS – Rakyat Monitoring.com
Di bawah kepemimpinan Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung pada 13 hingga 14 Juli 2026, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial D.R.S. (19), J.D. (26), J. (38), dan N.A. (35). Polisi juga menyita 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 2,77 gram, empat unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp200.000, serta dua buah kaca pireks.
Pengungkapan pertama bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Mandiri Induk (Pipa Sakura), Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka D.R.S. pada pukul 23.55 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu seberat sekitar 0,72 gram beserta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan mengarah kepada tersangka J.D. sebagai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB berhasil menangkap J.D. di sebuah rumah di Jalan Sakura Gang Mandiri, Kelurahan Air Jamban. Dari lokasi tersebut diamankan dua paket kecil diduga sabu seberat sekitar 0,35 gram dan satu unit telepon genggam. J.D. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan operasi berlanjut pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB. Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan KM 9 Sebanga, Tim Opsnal melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan tersangka J. di Jalan Karya, Desa Bhatin Betuah.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket diduga sabu seberat sekitar 0,92 gram serta satu unit telepon genggam. Saat diinterogasi, J. mengaku memperoleh barang tersebut dari N.A. dan seorang pria berinisial P. yang saat ini juga telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap N.A. di kediamannya di Jalan Bangun Sari, Desa Bhatin Betuah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga sabu dengan berat sekitar 0,78 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta dua buah kaca pireks. Kepada penyidik, N.A. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R. yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, keempat tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu seluruh pelaku yang masih berstatus DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Agung Rama Setiawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijera.
Editor: Linda Kaffi













