LSM KCBI: Diduga Open Dumping Ilegal 20 Tahun, Pengelolaan TPA Hariara Pintu Samosir Terancam Pidana 10 Tahun

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMONITORING|PANGURAN, SAMOSIR – Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir resmi memperkuat laporan Pengaduan Masyarakat/Dumas Nomor: 01/Dumas/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Pengaduan itu menyasar dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan Hidup dalam pengoperasian TPA Hariara Pintu dan pengelolaan sampah di Kabupaten Samosir.

Penguatan bukti dilakukan melalui penyerahan Berita Acara Serah Terima/BAST Nomor: 05/BAST/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 kepada Kapolres Samosir. Bukti yang diserahkan berupa dokumen fisik Surat Tanggapan Resmi Dinas LH Samosir dan rekaman video kondisi faktual TPA yang dikemas dalam barcode file.

1. KONTRADIKSI FATAL SURAT UPTD TPA: KLAIM BAKU MUTU VS KENYATAAN LAPANGAN

Dalam Surat Tanggapan No. 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026, Kepala UPTD TPA Hariara Pintu Ramles Marinus Sitanggang membuat 4 pernyataan yang saling bertentangan dan diindikasikan melanggar UU:

1. *Klaim “Sesuai Baku Mutu” Tanpa Bukti RKL-RPL.* UPTD mengklaim pengolahan lindi sudah sesuai baku mutu. Namun di paragraf lain mengakui belum pernah menyusun laporan RKL-RPL karena TPA “belum jadi aset Pemkab”.

_Catatan Hukum_: Pasal 68 UU No. 32/2009 dan Pasal 337 PP No. 22/2021 mewajibkan uji lab dan laporan RKL-RPL setiap 6 bulan. Tanpa itu, klaim baku mutu tidak memiliki dasar hukum.

2. *Genangan Lindi Hitam Pekat.* Pernyataan “sesuai baku mutu” bertolak belakang dengan fakta lapangan: ratusan meter kubik lindi hitam pekat dan berbau menyengat menggenang, sementara Rumah Panel IPAL terkunci tanpa operator.

3. *Pengakuan “Open Dumping”.* UPTD menyebut “akan berbenah menuju Sanitary Landfill”. Pernyataan ini secara implisit mengakui bahwa selama ini TPA beroperasi dengan metode pembuangan terbuka yang dilarang UU No. 18 Tahun 2008.

4. *Tidak Ada Daily Cover.* UPTD mengakui tidak pernah membeli tanah urug. Ini indikasi kuat kewajiban penutupan sampah harian tidak pernah dilakukan sesuai standar teknis.

2. ALIH FUNGSI KANTOR DLH JADI TEMPAT SAMPAH: TANPA IZIN LINGKUNGAN

Terkait penumpukan sampah di pelataran belakang Kantor DLH Samosir Parbaba, Kadis LH Edison Pasaribu, ST., M.M. dalam Surat No. 600/313/DISLINGKUP Juni 2026 beralasan karena truk Armroll rusak dan untuk “Program Sirkular”.

Baca Juga:  Kapolsek Ujung Batu Serahkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran di Desa Ngaso

LSM KCBI menilai alasan itu tidak dapat membenarkan secara hukum.

“Kondisi armada rusak bukan alasan hukum untuk mengalihfungsikan pelataran kantor publik jadi tempat transit sampah. Tanpa UKL-UPL/AMDAL dan Izin Lingkungan, ini indikasi pelanggaran tata ruang dan berpotensi pidana Pasal 109 jo. Pasal 36 Ayat (1) UU No. 32/2009,” tegas *Edis Dayanto Naibaho, Ketua PC LSM KCBI Samosir*.

3. FAKTA LAPANGAN: FASILITAS MILIARAN RUPIAH MANGKRAK

Observasi langsung Tim KCBI di TPA Hariara Pintu menemukan:

– *Zona Landfill*: Sampah non-residu berserakan. Geomembrane rusak dan berpotensi meresapkan lindi ke tanah. Lindi hitam menggenang luas.

– *TPST & IPAL Mati Total*: Rumah Panel IPAL kosong. Mesin Rotary Trommel, Chopper, Conveyor, Pres Hidrolik, dan Wadah Komposting berdebu dan tidak beroperasi. Forklift diparkir di tengah timbunan sampah.

– *Alat Berat Rusak*: 1 Unit Bulldozer rusak teronggok. 1 Unit Ekskavator Volvo berlogo PUPR terparkir di lahan gersang tanpa fungsi.

4. KONSTRUKSI HUKUM PIDANA

Berdasarkan bukti BAST dan tanggapan resmi pejabat, Tim Hukum LSM KCBI menilai unsur pidana sudah terpenuhi:

1. *Pasal 40 Ayat (1) jo. Pasal 29 Ayat (1) UU No. 18/2008*: Ancaman 4-10 tahun penjara bagi pengelola TPA yang menggunakan metode Open Dumping.

2. *Pasal 109 UU No. 32/2009*: Pidana bagi kegiatan tanpa Izin Lingkungan, seperti transit sampah di Parbaba.

3. *Pasal 114 UU No. 32/2009*: Pidana bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban RKL-RPL.

“Bukti tanggapan resmi pejabat dan video lapangan yang kami serahkan adalah petunjuk kuat. Kami mendesak Ibu Kapolres Samosir dan jajaran untuk menindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini demi penegakan hukum lingkungan di Samosir,” tutup Joel B. Simbolon, Ketua Umum LSM KCBI Pendamping PC LSM KCBI Samosir. (OR-C)

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Mobil Langsir Modifikasi Tanpa Nomor Polisi Diduga Berulang Mengisi BBM Bersubsidi di Ukui
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Cegah Karhutla Meluas di Bengkalis dan Meranti
364 HEKTARE UNTUK RAKYAT, BUKAN KORPORASI! IPMKB-P: USIR PALMA AGUNG BERTUAH DARI BUMI LANCANG KUNING
Viralnya Tambang Emas Ilegal Di Lebak : Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten Mendesak APH Tangkap Bos Besarnya Demi Tegaknya Regulasi Bukan Gurandil Yang Mencari Sesuap Nasi
Latma Manyar Indopura 2026, TNI AU dan RSAF Saling Berbagi Pengalaman Operasional Helikopter
Lanud Roesmin Nurjadin Perkuat Kesiapsiagaan Personel Hadapi Karhutla
Polantas Karib Saweu Gampong, 60 Paket Sembako dan Nasi Kotak Dibagikan kepada Warga Duafa Banda Aceh
Danlanud Roesmin Nurjadin Tinjau Helikopter Water Bombing MI-8 AMT, Tekankan Safety dan Kesiapan Crew
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:23 WIB

LSM KCBI: Diduga Open Dumping Ilegal 20 Tahun, Pengelolaan TPA Hariara Pintu Samosir Terancam Pidana 10 Tahun

Minggu, 13 September 2026 - 15:19 WIB

Sejumlah Mobil Langsir Modifikasi Tanpa Nomor Polisi Diduga Berulang Mengisi BBM Bersubsidi di Ukui

Minggu, 13 September 2026 - 13:04 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Cegah Karhutla Meluas di Bengkalis dan Meranti

Sabtu, 12 September 2026 - 10:22 WIB

364 HEKTARE UNTUK RAKYAT, BUKAN KORPORASI! IPMKB-P: USIR PALMA AGUNG BERTUAH DARI BUMI LANCANG KUNING

Sabtu, 12 September 2026 - 10:08 WIB

Viralnya Tambang Emas Ilegal Di Lebak : Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten Mendesak APH Tangkap Bos Besarnya Demi Tegaknya Regulasi Bukan Gurandil Yang Mencari Sesuap Nasi

Berita Terbaru