Diduga Ada Kantor Operasional UPT Wilayah II PUPR Riau di Pekanbaru Selama Tiga Tahun, Legalitas dan Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat Monitoring.Com| PEKANBARU

Keberadaan sebuah rumah di Kota Pekanbaru yang diduga difungsikan sebagai kantor operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau menjadi sorotan publik. Jumat, 19/05/2026.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, bangunan tersebut disebut telah digunakan sebagai tempat aktivitas perkantoran selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Aktivitas pegawai yang keluar masuk kantor disebut berlangsung hampir setiap hari kerja.

Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas keberadaan kantor tersebut, dasar hukum operasionalnya, serta penggunaan anggaran daerah yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perkantoran dimaksud.

Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala UPT Wilayah II, Chairu Solihin, guna memperoleh penjelasan terkait status bangunan dan dasar operasional kantor tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi.

Sejumlah Pertanyaan Publik
Beberapa pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat antara lain:

1. Apakah kantor yang berada di Pekanbaru tersebut tercatat sebagai aset atau bagian dari struktur resmi Pemerintah Provinsi Riau?
2. Apakah terdapat Surat Keputusan (SK), Peraturan Gubernur (Pergub), atau regulasi lainnya yang mengatur keberadaan kantor perwakilan UPT Wilayah II di Pekanbaru?
3. Apakah biaya sewa bangunan, operasional kantor, utilitas, dan penempatan pegawai telah dianggarkan secara sah dalam APBD Provinsi Riau?
4. Mengapa UPT Wilayah II yang secara administratif berkedudukan di Kota Dumai menjalankan aktivitas kantor tetap di Pekanbaru yang juga merupakan wilayah kerja dan kedudukan perangkat daerah lainnya?

Potensi Persoalan Tata Kelola

Pengamat tata kelola pemerintahan yang dimintai tanggapan menyebutkan bahwa apabila suatu kantor operasional pemerintah daerah dijalankan tanpa dasar hukum, tanpa tercantum dalam struktur organisasi, atau tanpa penganggaran yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Lapor Kapolda Riau"" Bebas beraktifitas mafia BBM di jalan Soekarno Hatta bukit batrem,ada apa dengan Kapolres Dumai yang baru? Apakah tidak sanggup membasmi mafia BBM di wilayah hukum Dumai timur? Dan di duga ada beckingan dari oknum TNI hingga tidak ada ketegasan dari Polsek Dumai timur.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, penggunaan anggaran harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam:

* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
* Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, penggunaan barang milik daerah dan penyewaan aset untuk kepentingan pemerintahan wajib memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Apabila suatu kantor operasional dibentuk tanpa dasar keputusan yang sah atau tidak tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan pemeriksaan oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perlu Klarifikasi Resmi
Sejumlah kalangan menilai klarifikasi dari Dinas PUPR Provinsi Riau sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat menjelaskan status bangunan yang digunakan, dasar hukum operasional kantor tersebut, sumber pembiayaan, serta urgensi keberadaan kantor dimaksud apabila memang berada di luar kedudukan administratif UPT Wilayah II.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Inspektorat Provinsi Riau, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi akan memuat penjelasan atau hak jawab dari pihak terkait pada pemberitaan berikutnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Publikasi Diskominfo Rohil Disorot, Ilham Rokan Siap Laporkan Dugaan Kejanggalan ke Kejari
Jadi Keynote Speaker Workshop UIR, Karmila Sari Bicara Masa Depan Riset di Era AI
POLISI DIDUGA TUTUP MATA, MASSA AKSI DISERANG DI CAPITAL BUILDING!
GUDANG CPO ILEGAL BEBAS BEROPERASI TERANG TERANGAN KARNA DI BEKINGI OKNUM TNI,PANGDAM DI MINTA MENINDAK TEGAS ANGGOTA NYA YANG MEMBEKINGI GUDANG CPO ILEGAL DI KECAMATAN PINGGIR KABUPATEN BENGKALIS,
LPKA Tenggarong Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Lapor Kapolda Riau”” Bebas beraktifitas mafia BBM di jalan Soekarno Hatta bukit batrem,ada apa dengan Kapolres Dumai yang baru? Apakah tidak sanggup membasmi mafia BBM di wilayah hukum Dumai timur? Dan di duga ada beckingan dari oknum TNI hingga tidak ada ketegasan dari Polsek Dumai timur.
Ringankan Beban Masyarakat, Seluruh Pengurus PAC Sukajadi dan Pengurus Ranting Partai PDI P Pekanbaru Bagikan Ratusan Nasi Kotak Siap Saji.
LPKA TENGGARONG PERKUAT PEMBINAAN ANAK BINAAN MELALUI LATIHAN KEPRAMUKAAN SEMAPHORE
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 06:39 WIB

Anggaran Publikasi Diskominfo Rohil Disorot, Ilham Rokan Siap Laporkan Dugaan Kejanggalan ke Kejari

Sabtu, 12 September 2026 - 15:22 WIB

Jadi Keynote Speaker Workshop UIR, Karmila Sari Bicara Masa Depan Riset di Era AI

Sabtu, 12 September 2026 - 01:47 WIB

POLISI DIDUGA TUTUP MATA, MASSA AKSI DISERANG DI CAPITAL BUILDING!

Jumat, 11 September 2026 - 19:21 WIB

GUDANG CPO ILEGAL BEBAS BEROPERASI TERANG TERANGAN KARNA DI BEKINGI OKNUM TNI,PANGDAM DI MINTA MENINDAK TEGAS ANGGOTA NYA YANG MEMBEKINGI GUDANG CPO ILEGAL DI KECAMATAN PINGGIR KABUPATEN BENGKALIS,

Jumat, 11 September 2026 - 15:14 WIB

LPKA Tenggarong Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Berita Terbaru