‎DPRD Rokan Hilir Didesak Segera Bentuk Pansus Konflik Agraria Eks-HGU PT Salim Ivomas Pratama, Masyarakat Balai Jaya Tuntut Kepastian Hukum ‎

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat Monitoring.Com| ‎Rokan Hilir

Kelompok Tani Balam Tani Jaya menyampaikan berbagai tuntutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Rohil pada Selasa, 21 Juli 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Rokan Hilir, Cindy Rahmadani, S.E., serta dihadiri unsur pemerintah daerah, Kantor Pertanahan (BPN), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan perwakilan kelompok tani.

‎Dalam forum tersebut, Kelompok Tani Balam Tani Jaya mendesak DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria Eks-HGU PT Salim Ivomas Pratama sebagai bentuk komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.

‎Kelompok tani juga meminta DPRD mengawal penyelesaian sengketa agraria secara transparan, mendorong keterbukaan informasi terkait dokumen eks-HGU, melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan, serta memperjuangkan penetapan lahan yang memenuhi syarat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

‎Selain itu, masyarakat meminta agar hak-hak mereka atas lahan yang diduga berada di luar cakupan HGU dapat dipastikan melalui proses hukum dan administrasi yang jelas.

‎Aspirasi lainnya mencakup permintaan agar wilayah tertentu dialokasikan sebagai kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku, serta agar setiap kebijakan mengenai perpanjangan HGU memperhatikan penyelesaian hak-hak masyarakat terlebih dahulu.

‎Menanggapi hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan bahwa mekanisme penanganan sengketa dan perpanjangan HGU mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎BPN juga menyampaikan bahwa permintaan data harus dilakukan melalui prosedur resmi dan menyatakan bahwa proses perpanjangan HGU dapat ditunda apabila masih terdapat permasalahan tanah atau keberatan dari masyarakat yang belum diselesaikan.

‎Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menjelaskan bahwa realisasi kebun plasma maupun pola kemitraan harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi. DKPP bersama Pemerintah Provinsi disebut masih melakukan proses verifikasi terhadap data dan kelayakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

‎Dalam kesimpulan rapat, seluruh aspirasi masyarakat dinyatakan telah diterima dan dicatat sebagai bahan tindak lanjut.

‎DPRD menilai masih diperlukan pendalaman materi serta kelengkapan dokumen dari seluruh pihak terkait.

‎Komisi B juga mengimbau seluruh instansi, termasuk OPD, BPN, dan Kelompok Tani, untuk segera menyerahkan data pendukung agar pembahasan dapat dilanjutkan secara komprehensif dan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak.

‎Masyarakat berharap hasil RDP ini tidak berhenti sebatas pembahasan administratif, melainkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik agraria yang adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Masyarakat juga meminta Agar lahan eks HGU untuk diprioritaskan sebagai lahan tanah obyek redoma agraria untuk di distribusikan kepada masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Balai jaya dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Juga:  Ciptakan Lingkungan Pembinaan Terkendali, Deteksi Dini Lanjut Gelar Razia Blok Hunian
Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bungkam Berjamaah! Kapolres Inhu, Kapolsek Rengat Barat, dan Manajemen SPBU Kompak Abaikan Konfirmasi Resmi Media BasmiNusantara.com
DPP GRIB JAYA resmi berhentikan IMELDA SAMSI, SE sebagai anggota GRIB JAYA
Siap Bertarung di Pilpeng Bagan Jawa, Zulpakar Usung Pemerintahan Bersih dan Harmonis
Korban AG minta Popy ASN di Sekwan Propinsi Riau, kembalikan uang mereka !
Perkuat Nilai Spiritual dan Karakter Aparatur, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Gelar Pembinaan Mental Petugas Multagama
Kasus Ibnu Satya Picu Sorotan, Menteri Imipas Didesak Evaluasi dan Copot Kalapas serta KPLP Lapas Pekanbaru Jika Terbukti Lalai
Selaraskan Arah Kebijakan dan Penguatan Tugas Fungsi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Beserta Jajaran Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Dampingi Kakanwil Audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kalapas Kelas 1 Bandar Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:46 WIB

‎DPRD Rokan Hilir Didesak Segera Bentuk Pansus Konflik Agraria Eks-HGU PT Salim Ivomas Pratama, Masyarakat Balai Jaya Tuntut Kepastian Hukum ‎

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:25 WIB

Bungkam Berjamaah! Kapolres Inhu, Kapolsek Rengat Barat, dan Manajemen SPBU Kompak Abaikan Konfirmasi Resmi Media BasmiNusantara.com

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:53 WIB

DPP GRIB JAYA resmi berhentikan IMELDA SAMSI, SE sebagai anggota GRIB JAYA

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:40 WIB

Korban AG minta Popy ASN di Sekwan Propinsi Riau, kembalikan uang mereka !

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:53 WIB

Perkuat Nilai Spiritual dan Karakter Aparatur, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Gelar Pembinaan Mental Petugas Multagama

Berita Terbaru