RAKYATMONITORING|BAGANSIAPIAPI –Sabtu 11 Juli 2026 Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, Maria Susanti, S.Farm., Apt., M.M., memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam keterangannya, Maria Susanti membantah berbagai tuduhan yang menyebut adanya pemotongan anggaran, pengadaan fiktif, mark-up kegiatan, maupun penyunatan hak tenaga kesehatan. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak pernah dikonfirmasikan kepada dirinya maupun pihak Dinas Kesehatan sebelum dipublikasikan.
“Seluruh pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap kegiatan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, hingga pertanggungjawaban yang dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan,” ujar Maria Susanti.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kegiatan di lingkungan Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan dengan cara mark-up maupun penyimpangan anggaran sebagaimana yang dituduhkan.
“Tidak ada kegiatan di Sekretariat Dinas Kesehatan yang di-mark up. Tidak ada pemotongan-pemotongan apa pun terhadap anggaran maupun hak-hak pegawai dan tenaga kesehatan. Seluruh pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan dilakukan sesuai aturan, prosedur, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maria Susanti.
Ia menjelaskan bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara ketat dan berada dalam mekanisme pengawasan berlapis, baik oleh pengawas internal pemerintah maupun lembaga pengawas eksternal. Karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib mengikuti prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan.
Maria Susanti juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir selalu terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas, aparat penegak hukum, media massa, maupun masyarakat.
“Apabila terdapat pihak yang memiliki data, informasi, atau temuan terkait dugaan pelanggaran, kami mempersilakan untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi kepada instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami siap memberikan penjelasan dan bersikap kooperatif dalam setiap proses pengawasan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun demikian, ia berharap setiap pemberitaan tetap berpedoman pada kaidah jurnalistik yang profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi.
“Kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan media. Namun prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi harus dijunjung tinggi agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Menurut Maria Susanti, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi yang beredar secara bijaksana dengan mengedepankan fakta yang dapat diverifikasi.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus untuk memberikan informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang ada.













