PELALAWAN, RAKYAT MONITORING – Aktivitas tiga gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga kuat dikelola oleh sindikat berinisial KS (Kasno) dan IM (Imam) di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau, terpantau masih aktif beroperasi. Praktik ilegal ini diduga kuat berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah setiap harinya melalui modus pengoplosan dan penjualan solar subsidi secara melanggar hukum.
Berdasarkan investigasi dan konfirmasi intensif yang dilakukan Redaksi Basmi Nusantara, lambatnya penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan.
Jejak Koordinasi yang “Lempar Bola
“Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis Basmi Nusantara demi memenuhi hak jawab dan asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana amanat Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sempat diwarnai aksi saling lempar tanggung jawab antar-lini aparat penegak hukum setempat.
Redaksi awalnya diarahkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes, untuk menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci. Namun, saat jurnalis mencoba mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, AKP Muslim, pihak redaksi justru mendapat perlakuan tidak profesional berupa pemblokiran nomor kontak WhatsApp. Pihak Polsek berdalih bahwa perkara berskala besar ini merupakan kewenangan penuh tingkat Resort (Polres).
Merespons kendala tersebut, Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes, akhirnya memberikan pernyataan resmi pada Rabu (9/9/2026) sore via pesan singkat.
“Sore Pak, memang personel Polsek Kerinci hampir semuanya lagi ikut pemadaman api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)… Kita koordinasikan lebih lanjut Pak, terima kasih,” ujar AKP Thomas.
Desakan Penegakan Hukum dari Unit Tipidter Polres
Sesuai dengan regulasi dan teknis hukum pidana, penanganan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi skala besar yang melibatkan jaringan terstruktur seperti kelompok KS dan IM ini dinilai tidak cukup jika hanya dibebankan pada tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).
Pengamat hukum dan kebijakan publik menilai, diperlukan turun tangan langsung dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk melakukan penyidikan mendalam (pro-justitia). Langkah ini krusial guna membongkar jaringan distribusi ilegal ini dari hulu hingga ke hilir, termasuk melacak aliran dana dan penadah utama.
Meskipun keterlibatan personel kepolisian dalam penanggulangan bencana Karhutla di Riau patut diapresiasi, alasan operasional tersebut diharapkan tidak menyurutkan fungsi penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada kelangkaan BBM bagi masyarakat kecil.
Menguji Transparansi Korps Bhayangkara
Redaksi Basmi Nusantara secara resmi mencatat pernyataan “koordinasikan lebih lanjut” dari Humas Polres Pelalawan sebagai bentuk komitmen institusi untuk segera mengambil tindakan tegas. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, media massa berkewajiban mengawal kasus ini demi kepentingan publik dan menyelamatkan kekayaan negara.
Masyarakat Kabupaten Pelalawan kini menunggu langkah konkret dan transparansi dari jajaran Kepolisian, di antaranya:
Tindakan Hukum Tegas: Melakukan penyelidikan, penggeledahan, dan garis polisi (police line) terhadap 3 titik gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan milik KS dan IM.
Pemeriksaan Aktor Intelektual: Memanggil dan memeriksa para terduga dalang sindikat demi kepastian hukum.Klarifikasi Resmi: Memberikan keterbukaan informasi publik mengenai status hukum penyelidikan yang sempat tertahan di tingkat Polsek.
Di bawah komando Kapolres Pelalawan, institusi Kepolisian diharapkan mampu menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu, sekaligus membuktikan bahwa hukum tidak kalah oleh alasan teknis di lapangan.













