Wow Nama Kadisdik Rohil Nur Hidayat Mencuat dalam Kasus TPP PPPK Rp1,47 Miliar, Kejari Didesak Usut Tuntas Dugaan Perintah Cek Kosong

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ARIECYBER|ROKAN HILIR – Kasus dugaan penggelapan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir terus menjadi sorotan publik.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.477.204.125, masyarakat kini mendesak agar penyidikan tidak berhenti hanya pada pihak pelaksana, melainkan mengungkap seluruh pihak yang diduga mengetahui, memerintahkan, maupun terlibat dalam proses pencairan dana tersebut.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir telah menetapkan MA dan Y sebagai tersangka pada Senin (22/6/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan pencairan dana TPP bagi 2.138 guru PPPK untuk periode November hingga Desember 2025.

Di tengah bergulirnya proses hukum, nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Nur Hidayat, mulai menjadi perhatian publik setelah muncul informasi yang berkembang terkait dugaan adanya perintah penandatanganan cek kosong dalam proses pencairan dana tersebut.

Menurut informasi yang beredar, tersangka Y yang saat itu menjabat sebagai bendahara disebut pernah menyampaikan kepada seorang wartawan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka bahwa dirinya menandatangani sejumlah cek kosong atas arahan atasannya. Dalam keterangan yang beredar tersebut, nama Nur Hidayat turut disebut.

Apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan dalam proses penyidikan, maka hal itu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, peran, maupun tanggung jawab dalam proses pencairan dana yang kini menjadi objek perkara pidana tersebut.

Tidak hanya itu, Y juga disebut pernah menyatakan kesiapannya untuk membuka dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aliran dana TPP PPPK tersebut apabila dirinya dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Pernyataan tersebut semakin memunculkan harapan masyarakat agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Baca Juga:  Bungkam Berjamaah! Kapolres Inhu, Kapolsek Rengat Barat, dan Manajemen SPBU Kompak Abaikan Konfirmasi Resmi Media BasmiNusantara.com

Sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Nur Hidayat, juga turut menjadi perhatian. Saat sejumlah wartawan berupaya melakukan konfirmasi terkait berbagai informasi yang berkembang dalam perkara tersebut, Nur Hidayat disebut memilih kabur meninggalkan Ruangan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari Nur Hidayat terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan perintah penandatanganan cek kosong maupun keterkaitannya dalam perkara dugaan penggelapan dana TPP PPPK tersebut.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa dengan nilai kerugian negara yang mencapai hampir Rp1,5 miliar, penyidikan harus mampu mengungkap secara terang-benderang siapa yang berperan sebagai pelaksana, siapa yang memberikan perintah, siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana, serta siapa saja yang diduga menikmati aliran dana tersebut apabila nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana.

“Jangan sampai hukum hanya menyentuh bawahan. Jika memang ada pihak yang memerintahkan, mengetahui, atau turut menikmati aliran dana tersebut, maka semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir agar mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi, profesionalisme, dan keberanian aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

Meski demikian, seluruh pihak yang namanya disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Memalukan” Kasus Pertikaian Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Keranah Hukum
Kapolda Sumatra barat di minta tindak tegas oknum polres Sijunjung yang di duga membeckingi SPBU 13-275-51, Diduga Praktik Pelangsiran BBM Subsidi Masih Beraktifitas dengan terang-terangan, Masyarakat Pertanyakan Hasil Sidak di SPBU Sijunjung
Gubernur Riau Lantik Kepengurusan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau
Lahan 12ha Dialihkan Tanpa Hak, Perkara Terus Berlanjut di Polres Siak
Forkopimda Bengkalis Bersama Ibra Teguh, S.H Ucapkan Dirgahayu RI Ke-81: Wujud kan Indonesia, Berdaulat Adil Dan Makmur,,
Ketua MKA LAMR Kuantan Singingi Ajak seluruh Elemen Masyarakat mendukung Polri dalam jaga lingkungan dan mensukseskan Pacu jalur 2026 Kab. Kuansing.
Dampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Hadiri Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Lampung
Klarifikasi Cafe AEON Mata Air: Setiap Pengunjung Selalu Diperiksa, Manajemen Tegas Tolak Peredaran Narkotika
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:55 WIB

“Memalukan” Kasus Pertikaian Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Keranah Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Kapolda Sumatra barat di minta tindak tegas oknum polres Sijunjung yang di duga membeckingi SPBU 13-275-51, Diduga Praktik Pelangsiran BBM Subsidi Masih Beraktifitas dengan terang-terangan, Masyarakat Pertanyakan Hasil Sidak di SPBU Sijunjung

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Gubernur Riau Lantik Kepengurusan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Lahan 12ha Dialihkan Tanpa Hak, Perkara Terus Berlanjut di Polres Siak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Forkopimda Bengkalis Bersama Ibra Teguh, S.H Ucapkan Dirgahayu RI Ke-81: Wujud kan Indonesia, Berdaulat Adil Dan Makmur,,

Berita Terbaru