Rakyat monitoring.Com| RENGAT,
Gelombang desakan dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik terus mengalir deras meminta ketegasan hukum terkait dugaan gurita penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.293.134, Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Sayangnya, sorotan tajam publik ini justru dihadapkan pada dinding bisu penegakan hukum lokal. Jajaran aparat penegak hukum (APH) setempat bersama pihak pengelola SPBU terkesan kompak memilih bungkam dan “alergi” terhadap konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh jurnalis. Sikap abai ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen pemberantasan mafia migas di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.
Bukti Digital Upaya Konfirmasi Pemred BasmiNusantara.com yang DiabaikanGuna memenuhi asas keberimbangan berita (check and balance) sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pemimpin Redaksi Nasional BasmiNusantara.com, Nando Saputra Gulo, telah berulang kali melayangkan pesan konfirmasi resmi berbasis data investigasi lapangan melalui saluran WhatsApp. Namun, seluruh upaya tersebut belum mendapatkan respons resmi hingga berita ini naik cetak.
Berdasarkan catatan redaksi, upaya komunikasi pertama ditujukan langsung kepada Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., pada Minggu (26/07/2026) pukul 15.29 WIB. Dalam pesan tersebut, Pemred menyampaikan laporan informasi hasil temuan lapangan sekaligus koordinasi hukum. Upaya penegakan ini kembali ditegaskan melalui pesan pengingat (follow-up) pada Jumat (31/07/2026) pukul 08.43 WIB untuk meminta arahan dan petunjuk. Namun, sang Kapolres lebih memilih tidak memberikan tanggapan resmi.
Kondisi serupa terjadi di tingkat kepolisian sektor. Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, S.H., dikonfirmasi pada Kamis (30/07/2026) pukul 18.15 WIB melalui 3 poin pertanyaan krusial mengenai langkah konkret penindakan keresahan masyarakat. Upaya jemput bola kembali dikirimkan jurnalis pada Jumat pagi (31/07/2026) pukul 08.19 WIB. Alih-alih memberikan respons cepat selaku pengayom masyarakat, pesan dari meja redaksi hanya dibiarkan berlalu tanpa jawaban.
Ketertutupan informasi paling mencolok diperlihatkan oleh pihak pengelola. Pak Sriyanto selaku Manajemen Pengelola SPBU 14.293.134 Rengat dihubungi secara patut pada Kamis sore (30/07/2026) pukul 18.05 WIB guna memberikan ruang Hak Jawab. Redaksi bahkan kembali menyapa dan meminta klarifikasi pada Jumat pagi (31/07/2026) pukul 08.27 WIB. Namun, pihak manajemen memilih menutup diri rapat-rapat dari konfirmasi media.
BPH Migas dan Polda Riau Didesak Turun Tangan Ambil Alih KasusBungkamnya para pemangku kepentingan di tingkat lokal ini memicu desakan agar kasus ini segera ditarik ke tingkat regional dan nasional. Publik kini menaruh harapan penuh pada taji pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di bawah kepemimpinan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas. Berdasarkan regulasi, BPH Migas diminta bertindak cepat merekomendasikan sanksi berat kepada PT Pertamina Patra Niaga, berupa pemotongan kuota harian hingga pencabutan izin usaha permanen SPBU Kampung Dagang tersebut.
Di sisi penegakan hukum pidana murni, dugaan penyelewengan Bio Solar dan Pertalite menggunakan tangki modifikasi dan jeriken ini jelas menabrak Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Mengingat nihilnya tindakan nyata di tingkat Polsek maupun Polres Inhu, publik mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., melalui Subdit IV Tipidter untuk segera turun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memasang garis polisi (police line). Kasus dugaan penyelewengan energi subsidi rakyat ini harus diusut tuntas demi menyelamatkan hak-hak masyarakat kecil yang dirugikan.
(Tim Redaksi/Investigasi)













