Bungkam Berjamaah! Kapolres Inhu, Kapolsek Rengat Barat, dan Manajemen SPBU Kompak Abaikan Konfirmasi Resmi Media BasmiNusantara.com

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat monitoring.Com| RENGAT, 

Gelombang desakan dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik terus mengalir deras meminta ketegasan hukum terkait dugaan gurita penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.293.134, Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Sayangnya, sorotan tajam publik ini justru dihadapkan pada dinding bisu penegakan hukum lokal. Jajaran aparat penegak hukum (APH) setempat bersama pihak pengelola SPBU terkesan kompak memilih bungkam dan “alergi” terhadap konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh jurnalis. Sikap abai ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen pemberantasan mafia migas di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.

Bukti Digital Upaya Konfirmasi Pemred BasmiNusantara.com yang DiabaikanGuna memenuhi asas keberimbangan berita (check and balance) sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pemimpin Redaksi Nasional BasmiNusantara.com, Nando Saputra Gulo, telah berulang kali melayangkan pesan konfirmasi resmi berbasis data investigasi lapangan melalui saluran WhatsApp. Namun, seluruh upaya tersebut belum mendapatkan respons resmi hingga berita ini naik cetak.

Berdasarkan catatan redaksi, upaya komunikasi pertama ditujukan langsung kepada Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., pada Minggu (26/07/2026) pukul 15.29 WIB. Dalam pesan tersebut, Pemred menyampaikan laporan informasi hasil temuan lapangan sekaligus koordinasi hukum. Upaya penegakan ini kembali ditegaskan melalui pesan pengingat (follow-up) pada Jumat (31/07/2026) pukul 08.43 WIB untuk meminta arahan dan petunjuk. Namun, sang Kapolres lebih memilih tidak memberikan tanggapan resmi.

Kondisi serupa terjadi di tingkat kepolisian sektor. Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, S.H., dikonfirmasi pada Kamis (30/07/2026) pukul 18.15 WIB melalui 3 poin pertanyaan krusial mengenai langkah konkret penindakan keresahan masyarakat. Upaya jemput bola kembali dikirimkan jurnalis pada Jumat pagi (31/07/2026) pukul 08.19 WIB. Alih-alih memberikan respons cepat selaku pengayom masyarakat, pesan dari meja redaksi hanya dibiarkan berlalu tanpa jawaban.

Baca Juga:  MUSCAB VII PC F SP NIBA PEKANBARU 11 JULI 2026 KETUA T.DARWIN ADALAH TIDAK SAH /ILEGAL

Ketertutupan informasi paling mencolok diperlihatkan oleh pihak pengelola. Pak Sriyanto selaku Manajemen Pengelola SPBU 14.293.134 Rengat dihubungi secara patut pada Kamis sore (30/07/2026) pukul 18.05 WIB guna memberikan ruang Hak Jawab. Redaksi bahkan kembali menyapa dan meminta klarifikasi pada Jumat pagi (31/07/2026) pukul 08.27 WIB. Namun, pihak manajemen memilih menutup diri rapat-rapat dari konfirmasi media.

BPH Migas dan Polda Riau Didesak Turun Tangan Ambil Alih KasusBungkamnya para pemangku kepentingan di tingkat lokal ini memicu desakan agar kasus ini segera ditarik ke tingkat regional dan nasional. Publik kini menaruh harapan penuh pada taji pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di bawah kepemimpinan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas. Berdasarkan regulasi, BPH Migas diminta bertindak cepat merekomendasikan sanksi berat kepada PT Pertamina Patra Niaga, berupa pemotongan kuota harian hingga pencabutan izin usaha permanen SPBU Kampung Dagang tersebut.

Di sisi penegakan hukum pidana murni, dugaan penyelewengan Bio Solar dan Pertalite menggunakan tangki modifikasi dan jeriken ini jelas menabrak Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Mengingat nihilnya tindakan nyata di tingkat Polsek maupun Polres Inhu, publik mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., melalui Subdit IV Tipidter untuk segera turun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memasang garis polisi (police line). Kasus dugaan penyelewengan energi subsidi rakyat ini harus diusut tuntas demi menyelamatkan hak-hak masyarakat kecil yang dirugikan.

(Tim Redaksi/Investigasi)

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎DPRD Rokan Hilir Didesak Segera Bentuk Pansus Konflik Agraria Eks-HGU PT Salim Ivomas Pratama, Masyarakat Balai Jaya Tuntut Kepastian Hukum ‎
DPP GRIB JAYA resmi berhentikan IMELDA SAMSI, SE sebagai anggota GRIB JAYA
Siap Bertarung di Pilpeng Bagan Jawa, Zulpakar Usung Pemerintahan Bersih dan Harmonis
Korban AG minta Popy ASN di Sekwan Propinsi Riau, kembalikan uang mereka !
Perkuat Nilai Spiritual dan Karakter Aparatur, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Gelar Pembinaan Mental Petugas Multagama
Kasus Ibnu Satya Picu Sorotan, Menteri Imipas Didesak Evaluasi dan Copot Kalapas serta KPLP Lapas Pekanbaru Jika Terbukti Lalai
Selaraskan Arah Kebijakan dan Penguatan Tugas Fungsi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Beserta Jajaran Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Dampingi Kakanwil Audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kalapas Kelas 1 Bandar Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:46 WIB

‎DPRD Rokan Hilir Didesak Segera Bentuk Pansus Konflik Agraria Eks-HGU PT Salim Ivomas Pratama, Masyarakat Balai Jaya Tuntut Kepastian Hukum ‎

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:25 WIB

Bungkam Berjamaah! Kapolres Inhu, Kapolsek Rengat Barat, dan Manajemen SPBU Kompak Abaikan Konfirmasi Resmi Media BasmiNusantara.com

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:53 WIB

DPP GRIB JAYA resmi berhentikan IMELDA SAMSI, SE sebagai anggota GRIB JAYA

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:43 WIB

Siap Bertarung di Pilpeng Bagan Jawa, Zulpakar Usung Pemerintahan Bersih dan Harmonis

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:40 WIB

Korban AG minta Popy ASN di Sekwan Propinsi Riau, kembalikan uang mereka !

Berita Terbaru