Dugaan Penipuan Rp170 Juta Sekdes Selawangi, LSM KCBI Desak PWI dan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat monitoring.Com| BOGOR

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp170 juta yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J (Jukardi), kian menyedot perhatian publik. Bukannya memberikan ruang klarifikasi yang transparan dan akuntabel, upaya konfirmasi awak media justru direspon dengan aksi menghebohkan: sang istri, Dewi Amelia, mendadak “pasang badan” dan mengklaim dirinya sebagai jurnalis dari dua media sekaligus anggota PWI Kabupaten Bogor.

​Manuver membiaskan isu ini memicu respons keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor. Aksi bungkam sang Sekdes dan “gertakan” instan profesi pers oleh sang istri dinilai sebagai bentuk kepanikan sekaligus upaya terselubung membendung arus informasi.

​Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, A. Marpaung, S.H., menegaskan bahwa posisi Sekdes sebagai bagian dari pejabat aparatur pemerintahan desa seharusnya menunjukkan teladan etika, bukan malah menghindar dari tanggung jawab personal.

​”Seorang Sekretaris Desa adalah pelayan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang terikat standar integritas tinggi. Ketika muncul persoalan hukum atau dugaan ikatan bisnis bermasalah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah, sangat tidak elok jika pejabat bersangkutan bersembunyi di balik ‘kartu pers’ istrinya,” ujar A. Marpaung, S.H. saat memberikan pernyataan resminya di Bogor, Selasa (21/7).

​Soroti Potensi Intimidasi terhadap Wartawan
​A. Marpaung, S.H. menilai, upaya mencatut institusi pers maupun nama organisasi wartawan di tengah konfirmasi perkara pribadi berpotensi kuat sebagai bentuk intimidasi psikologis terhadap insan pers yang sedang bertugas.

​”Kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Profesi wartawan hadir untuk menegakkan kebenaran dan kontrol sosial, bukan alat gertak atau ‘benteng pertahanan’ untuk menutupi dugaan pidana perorangan. Menjual nama media atau organisasi pers saat dikonfirmasi perkara pribadi adalah bentuk pelecehan terhadap marwah pers itu sendiri,” tegas KCBI yang gencar menyuarakan transparansi publik tersebut.

Baca Juga:  Sapa Pengunjung Secara Langsung, Kalapas Terima Apresiasi dan Tegaskan Komitmen Nol Pelanggaran

​LSM KCBI pun mendesak jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor serta pimpinan redaksi media terkait untuk segera mengambil sikap tegas. Menurutnya, verifikasi keanggotaan dan klarifikasi terbuka sangat penting guna menjaga marwah organisasi pers agar tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan defensif.

​Dugaan Iming-Iming Keuntungan Rp130 Juta yang Menguap
​Berdasarkan penelusuran dokumen somasi yang dihimpun tim redaksi, perkara ini berakar dari kesepakatan bisnis pada September 2021 lalu. Terlapor Jukardi diduga menerima dana tunai sebesar Rp170.000.000,- dari seorang warga bernama Jaya. Uang tersebut ditanamkan dengan janji pengembalian modal dalam waktu singkat beserta potensi keuntungan yang mencapai Rp130.000.000,-.
​Namun, hingga bergantinya tahun hingga pertengahan 2026, modal beserta Janji manis keuntungan tak pernah kunjung terealisasi. Dana milik korban lenyap tanpa kejelasan hukum, hingga memicu dilayangkannya surat peringatan (somasi) keras sebagai langkah pra-peradilan.

​Desak Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Bertindak
​Guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa, LSM KCBI mendorong perkara ini diproses secara tuntas melalui jalur hukum yang berlaku.

​Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes Selawangi, Jukardi, masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi secara langsung terkait kepastian pengembalian dana milik korban. Tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (C)

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selaraskan Arah Kebijakan dan Penguatan Tugas Fungsi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Beserta Jajaran Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Dampingi Kakanwil Audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kalapas Kelas 1 Bandar Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Petani Plasma Kubu dan Kuba Datangi DPRD Rohil, Tuntut Transparansi Kebun Plasma PT JJP
Polsek Bangko dan Kelompok Tani Tanam Jagung di Pekaitan, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Humanis, Kepala Kesatuan Pengamanan Bersama Jajaran Pejabat Struktural Pimpin Deteksi Dini Blok Hunian
KODE SULSEL SIAPKAN ADUAN KE KPK, KPPU, DAN LKPP TERKAIT PENGADAAN RP210 MILIAR DPRD SULSEL
‎Sinergi Pencegahan Dini: Satgaswil Riau Densus 88 AT Polri Bersama Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau Perkuat Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa
Paguyuban MBG Riau ucapkan Selamat kepada Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:39 WIB

Selaraskan Arah Kebijakan dan Penguatan Tugas Fungsi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Beserta Jajaran Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Dampingi Kakanwil Audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kalapas Kelas 1 Bandar Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:43 WIB

Petani Plasma Kubu dan Kuba Datangi DPRD Rohil, Tuntut Transparansi Kebun Plasma PT JJP

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:43 WIB

Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Humanis, Kepala Kesatuan Pengamanan Bersama Jajaran Pejabat Struktural Pimpin Deteksi Dini Blok Hunian

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:31 WIB

KODE SULSEL SIAPKAN ADUAN KE KPK, KPPU, DAN LKPP TERKAIT PENGADAAN RP210 MILIAR DPRD SULSEL

Berita Terbaru