Rakyat Monitoring.Com| Pekanbaru
Pemberitaan terkait dugaan praktik “tangkap lepas” alat berat ekskavator beserta operatornya yang melibatkan sosok yang disapa “Brewok” dibantah secara mutlak dan tegas. Informasi tersebut kini dinilai tidak benar, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan memenuhi unsur hoaks, setelah narasumber awal pemberitaan menghilang serta tidak dapat dihubungi untuk mempertanggungjawabkan isinya.
“Sekali lagi, beritanya tidak benar,” tegas sosok yang dikenal “Brewok” saat menyampaikan klarifikasi resmi.
Pernyataan ini disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang mengaitkan namanya dengan dugaan penghentian, pengamanan, hingga pelepasan ekskavator. Dengan klarifikasi ini, seluruh informasi yang mengaitkan pihak bersangkutan Hoaks Alias Tidak Benar belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan wajib diverifikasi ulang oleh instansi berwenang.
#Sumber Hilang- Berita Tangkap Lepas Excavator Tak Dapat Dapat Dipertanggungjawabkan
Fakta yang memperkuat ketidakbenaran informasi tersebut: sumber yang menyampaikan berita awal kini tidak dapat dihubungi. Ketidakmampuan mempertanggungjawabkan isi berita menjadikan pemberitaan tersebut tidak sahih, tidak berdasar, dan memenuhi kriteria hoaks — informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
#Ancaman Pidana Berat Menanti Penyebar Hoaks Konten Serupa
Pihak yang dirugikan tidak akan tinggal diam. Niko menyampaikan peringatan keras tanpa kompromi:
“Apabila ada media atau pihak mana pun yang menerbitkan, menyalin, menempel ulang, atau menyebarkan berita tidak benar atau Hoaks ini, kami akan menggugat sesuai prosedur hukum dan Undang-Undang Pers.” Tegasnya.
Laporan pidana telah disiapkan dan akan diserahkan ke Polda Riau terhadap seluruh penyebar informasi tidak benar alias Hoaks diantaranya Akun Tiktok jelajah Indonesia dan update&brantas yang pemilik akunnya sudah diketahui dan segera dilaporkan dengan dasar hukum berikut:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
– Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 — Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian ekonomi maupun non-ekonomi, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
– Pasal 27 Ayat (4) UU ITE — Pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 Juta.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 310 KUHP — Fitnah/Pencemaran nama baik dengan tuduhan kejahatan atau perbuatan yang merusak nama baik orang lain, terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
– Pasal 311 KUHP — Fitnah yang dilakukan secara tertulis atau dengan pengumuman, ancaman pidana lebih berat.
– Pasal 207 KUHP — Menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, terancam pidana penjara paling lama 2 tahun.
Kemudian, untuk media Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
– Pasal 5 Ayat (1) — Jurnalisme bertanggung jawab wajib menjaga kebenaran informasi; pemberitaan yang tidak terverifikasi melanggar ketentuan jurnalistik dan dapat dikenakan sanksi serta ganti rugi.
– Pasal 12 — Hak jawab wajib dimuat secara proporsional; penolakan atau pengulangan berita yang sudah dibantah merupakan pelanggaran yang dapat digugat.
“Siapa pun — baik media, pengelola akun media sosial, maupun perorangan — yang menyalin, mengutip, atau menyebarkan ulang berita Hoaks ini.Padahal, jelas sudah diklarifikasi akan kami proses secara hukum pidana maupun perdata tanpa terkecuali. Kami tidak akan memaafkan,” tegas Niko.
Seluruh jejak penyebaran konten Hoaks akan didokumentasikan dan dijadikan bukti dalam laporan.
REDAKSI TEGASKAN PRINSIP KEBENARAN & KEBERIMBANGAN
Pemuatan klarifikasi ini adalah wujud tanggung jawab jurnalistik dan pemenuhan hak jawab sesuai Pasal 12 UU Pers No. 40 Tahun 1999. Redaksi memberikan ruang pembantahan ini demi tercapainya kebenaran faktual dan keberimbangan pemberitaan.
Hingga saat ini, berita sebelumnya dari dua media online memuatberita hoaks sudah di hapus, kronologi lengkap peristiwa, keberadaan alat berat, serta pihak yang berwenang menangani masih memerlukan keterangan resmi dari instansi terkait perlu diberi kasi kebenarannya. Masyarakat diimbau mengabaikan berita yang sudah dibantah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi alias Hoaks.***













