Rakyat Monitoring.Com| KANDIS, SIAK
Praktik ilegal yang diduga merugikan negara berupa aktivitas penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan pertalite di wilayah hukum Kabupaten Siak, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas yang populer dengan istilah “kencing minyak” tersebut terpantau beroperasi di kawasan Lintas Petapahan KM 2, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Hasil penelusuran Tim Investigasi Lapangan pada Sabtu (17/10/2026) mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan tertutup. Dari dokumentasi visual yang berhasil dihimpun, praktik tersebut diduga melibatkan armada truk tangki berwarna Merah Putih yang menyuplai solar ke dalam sebuah gudang besar. Bahan bakar tersebut diduga kuat tidak didistribusikan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan ke sektor industri atau diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Informasi dari lapangan menyebutkan, operasional gudang yang dikelilingi pagar seng hitam dan tertutup rapat tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial RS.
Mencuatnya temuan ini menjadi momentum krusial di tengah penyegaran kepemimpinan di tubuh Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis. Otoritas wilayah hukum Kecamatan Kandis saat ini diemban oleh Kapolsek baru, Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., sejak serah terima jabatan pada September 2026 lalu.
Publik kini menaruh harapan besar pada pembuktian komitmen serta ketegasan penegakan hukum di bawah nakhoda baru tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi jajaran Polsek Kandis, serta tantangan besar dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bagi Kapolres Siak dan Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K.
Secara regulasi, tindakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut memuat ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal Rp 60 Miliar.
Hingga berita ini diturunkan pada Senin (19/10/2026), Tim Redaksi terus berupaya melakukan verifikasi lanjutan dan pengumpulan data tambahan di lapangan. Kami juga membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya kepada pihak pengelola berinisial RS maupun aparat penegak hukum setempat untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi.













